ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Pembebanan benda jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Serta tata cara proses penarikan objek jaminan fidusia harus dilakukan terdapat aparat Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Jenis penelitian yang terdapat dalam skripsi ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia serta tinjauan langsung kelapangan untuk melihat langsung penerapan dari Peraturan Perundang-undangan.
Hasil penelitian yang dilakukan peneliti adalah Jaminan Fidusia memiliki sifat accesoir (tambahan) artinya perjanjian ini ada setelah adanya perjanjian pokok yang dimana perjanjian pokok ini adalah perjanjian baku, atau klausul. Mengingat syarat sah perjanjian pasal 1320 telah memenuhi unsur maka perjanjian tersebut tetap sah. Kemudian Debt Collector dapat melakukan eksekusi dimana saja sesuai di dalam perjanjian tersebut, namun harus dihadiri pihak Kepolisian sebagai saksi dalam proses Eksekusi Objek Jaminan Fidusia tersebut. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.Keywords
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni. 2004).
Albertus, Andreas. dan Prajitno, Andi. Hukum Fidusia, (Malang: Selaras, 2010).
Badrulzaman, Mariam Darus. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku, (Jakarta: Binacipta, 1986).
Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank, (Bandung: PT Citra Aditya. 1991).
Fuady, Munir. Jaminan Fidusia, (Bandung: Aditya Bakti, 2003).
Gunawan, Johanes. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia dan Perdagangan Bebas, Dalam Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas, (P.T. Citra Aditya Bakti, 2003).
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan yuridis, (Jakarta: Djambatan, 1997).
Hamzah, A. dan Manullang, Senjung. Lembaga Fidusia dan Penerapan di Indonesia, (Jakarta: Inhill Co, 1987).
Kamelo, Tan Hukum Jaminan Fidusia Suatu kebutuhan yang Didambakan, (Bandung : Alumni, 2004).
Kansil, CST. dan Kansil, Cristian ST Kansil. Kamus Istilah Neka Hukum, Cet I, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2000).
Kusnadi, Ady. Penelitian Hukum tentang Perkembangan Lembaga Jaminan Di Indonesia, (Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 2007).
Mertokusumo, RM Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1988).
Mertokusumo, R.M Soedikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty. 1988).
Miru, Ahmadi. dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011).
Mujadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, (Jakarta : Rajawali Pers, 2014).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya (PT.Bina Ilmu. 1987).
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1999).
Salim Hs, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2000).
Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, (Bandung: PT.Citra Aditya-Bakti, 2002).
Sobirin, Kajian Hukum Terhadap Pendaftaran Jaminan Fidusia Di Kantor Pendaftaran Fidusia Daerah Khusus Ibukota Jakarta, (Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, 2008)
Sofwan, Sri Soedewi Mashjchoen. Hukum Perdata Hukum Benda, (Yogyakarta : Liberti, 2000).
Subekti, R. Pokok-Pokok Perdata, (PT. Intermasa, Jakarta, 1979).
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, (Bandung: Alfabeta. 2003).
Syahdeini, Sutan Remmy. Kebebasan berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993),
Syarafin, Pipin. Dan Jubaedah, Dedah. Hukum Dagang Di Indonesia, (Pustaka Setia, Bandung 2012)
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta : Kencana, 2011).
Yahya, M, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Jakarta, Sinar Grafika, 2006).
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i5.14583 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.