Perlindungan Hukum Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pada PT Hollit International (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 971 K/Pdt. Sus-PHI/2018)

Iis Priyani, Indra rahmatullah

Abstract


Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini dengan adanya objek putusan yang bervariatif terkait pemenuhan hak tenaga kerja yang di PHK sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum  mengenai prosedur dan pemenuhan hak – hak normatif dalam pemenuhan hak pekerja yang diPHK. Seperti salah satu kasus PT.Hollit International, yang dalam putusan tingkat pertama majelis hakim menolak gugatan seluruhnya hak pekerja, akan tetapi pada tingkat kasasi, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama, dikarenakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah Menerapkan Hukum.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu penelitian yang jenis data dan analisa yang digunakan bersifat naratif, dalam bentuk pernyataan-pernyataan yang menggunakan penalaran. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, mengacu pada penerapan hukum yang terdapat dalam suatu putusan dan hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan tuntutan hak pekerja yang di PHK oleh perusahaan, dengan adanya putusan yang tidak komprehensif dan kurang sinkron antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum  dalam proses pemenuhan hak – hak pekerja.


Keywords


Kata kunci : Hak, Tenaga Kerja, Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja.



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i5.14573 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.