Tinjauan Yuridis Ketentuan Tanggal Efektif Pemberitahuan Akuisisi Saham Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor: 05/KPPU-M/2017)
Abstract
Abstract:
The study was conducted to find out how the provisions for the validity of the legal takeover of shares to KPPU and to determine what the consequences of the delay in notification of the takeover of shares to PT. Indonesian Telecommunications Professionals based on applicable regulations. The method used is a qualitative research method with a normative juridical approach by analyzing decisions and related to laws and regulations in the field of Business Competition Law. This study uses a statute approach, a conceptual approach and a case approach. The results showed that the provisions for the validity of a juridical effective date were from the date the notification was received by the Ministry of Law and Human Rights, both in the event of changes in the articles of association and those that were not accompanied by changes in the articles of association. As for notification of takeover of shares to KPPU, it must be done no later than 30 (thirty) days from the legal effective date. As a result of the late announcement of the takeover of shares, PT. Indonesian Telecommunications Professionals are subject to administrative action in the form of fines of Rp. 1,100,000,000.00 (one billion one hundred million rupiah).
Keywords: Juridical Effective Date, Late Notification, Share Takeover, Due to Delay
Keywords
References
BUKU
Ahmadi, M. Fahmi; & Arifin. Jaenal. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Asmah. Hukum Persaingan Usaha “Hakikat Fungsi KPPU di Indonesia”. Cet. 1. Makassar: CV. Social Politic Genius, 2017.
Fajar, Mukti; & Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Pres, 2002.
Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
HS, Salim. Hukum Divestasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Cet. 9. Jakarta: Kencana, 2014.
Moin, Abdul. Merger, Akuisisi & Divestasi, Ekonisia. Yogyakarta: Kampus Fakultas UII, 2003.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Munte, Hardi. Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada. Jakarta: Puspantara, 2017.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya). Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2012.
Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia). Cet. 2. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Sadi, Muhammad. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2017.
Santo, Dwi; Fajar, Paulus Aluk. “Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. Jurnal Binus Review. Vol. 2, 1 (2011): 424.
Sitompul, Asril. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999). Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Suhasril; & Makarao, Mohammad Taufik. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Cet. 1. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Widjaya, Gunawan. Merger Dalam Perspektif Monopoli. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Jakarta: Jurisprudence Press, 2012.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v1i3.13028 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.