Rekonstruksi Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia: Urgensi Perluasan Subjek Hukum
DOI:
https://doi.org/10.15408/aqn43s61Keywords:
Politik Uang; Pemilihan Umum; Subjek Hukum.Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah urgensi memperluas cakupan subjek hukum tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masalah utama yang ditemukan adalah terbatasnya subjek hukum yang hanya mencakup Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye yang tercatat secara resmi di KPU, sehingga menciptakan celah hukum bagi pihak lain untuk melakukan praktik politik uang tanpa tersentuh hukum. Melalui pendekatan penelitian yuridis normatif, penelitian ini berkesimpulan bahwa pembatasan subjek hukum tersebut menghambat terwujudnya keadilan elektoral. Hasil penelitian merekomendasikan adanya rekonstruksi regulasi dengan mengadopsi frasa ‘setiap orang’ sebagai subjek hukum, sebagaimana yang telah diterapkan dalam Undang-Undang Pemilihan, guna menciptakan konsistensi hukum dan efek jera yang berdampak lebih menyeluruh
Downloads
References
Buku
Athari Farhani, Asri Agustiwi, Muhammad Rizal, dkk. Hukum Konstitusi : Pilar Demokrasi dan Kekuasaan Negara. Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2025.
Burhanuddin Muhtadi. Populisme, Politik Identitas, dan Dinamika Elektoral : Mengurai Jalan Panjang Demokrasi Prosedural. Malang: Intrans Publishing, 2019.
Ni’matul Huda. Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Titi Anggraini, Aktivisme Hukum Mahasiswa untuk Reformasi Pemilu, Jakarta: Perludem, 2025.
Artikel Jurnal
Irman Puansah. “Studi Literatur: Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah, Vol. 8, No. 2, Mei 2024.
Anis Fauzan, Kaharuddin. “Penindakan Hukum terhadap Politik Uang pada Pemilu di Indonesia Tidak Menimbulkan Efek Jera.” Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 5, No. 1, Desember 2025. Hal. 2477-2486. https://share.google/W9wiDI2eLLD9E3wUT
Edi Junaedi, Adhining Prabawati Rahmahani. “Analisis Yuridis Konsep Money Politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Efektifitas Penegakan Hukum dalam Mencegah Politik Uang di Indonesia.” JCA of LAW Vol. 3 No. 1 (2022): Hal. 74-83. https://share.google/20NnzQtVENcCjE8N5
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2214/Pid.Sus/2020/PN.Tng.
Website Internet
Dpr.go.id. “Detail Informasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Diakses pada 15 Mei 2026. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/RUU-tentang-Perubahan-Kedua-atas-Undang-Undang-Nomor-7-Tahun-2017-tentang-Pemilihan-Umum-712
Hukumonline.com. “Ada Subjek Hukum Yang Dapat Lolos Dari Jerat UU Pemilu.” Diakses pada 15 Mei 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/ada-subjek-hukum-yang-dapat-lolos-dari-jerat-uu-pemilu-lt5bbc2fd878fff/?page=2
Inilah.com. “Dorong RUU Pemilu, KPK Usul Penerima Politik Uang Ikut Dipidana.” diakes pada 15 Mei 2026. https://www.inilah.com/dorong-ruu-pemilu-kpk-usul-penerima-politik-uang-ikut-dipidana
Mahkamah Konstitusi. “Perluasan Makna Subjek Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam UU Pemilu Kewenangan Pembuat Undang-Undang.” diakes pada 15 Mei 2026. https://www.mkri.id/berita/perluasan-makna-subjek-hukum-tindak-pidana-politik-uang-dalam-uu-pemilu,-kewenangan-pembuat-undang-undang--21715
Perludem, “RUU Pemilu Tak Jadi Prioritas dalam Sidang ke-5 DPR Tahun Ini”, https://www.instagram.com/reels/DYWoSS7vwq2/ diakses pada 19 Mei 2026.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Mutiara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.