Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Pengalihan Saham Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.15408/v9368t91Keywords:
Notaris; Pengalihan Saham; Perbuatan Melawan Hukum; Tanggung Jawab Notaris.Abstract
Penelitian ini menganalisis perbuatan melawan hukum notaris dalam pengalihan saham sepihak pada kasus PT. Nurul Iman, berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris DKI Jakarta Nomor: 3/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/I/2024. Masalah berpusat pada pengalihan saham pelapor tanpa sepengetahuan atau kehadirannya, yang difasilitasi oleh kantor notaris berdasarkan notulensi RUPS palsu yang diserahkan oleh staf notaris. Studi ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH) oleh notaris dan pertimbangan hukum MPW dalam putusannya. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis bahan hukum primer (peraturan, putusan MPW) dan sekunder (teori hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian notaris, terutama dalam mengawasi staf dan mengamankan akses sistem AHU, telah memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar Pasal 16(1)(a) Undang-Undang Jabatan Notaris. Putusan MPW yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis mengafirmasi tanggung jawab vikaris notaris atas tindakan stafnya, menyoroti kegagalan kritis dalam kehati-hatian profesional dan penjagaan amanah publik.
Downloads
References
Buku
Abdul Ghofur Ansori. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Cetakan Keempat. Yogyakarta: UII Press, 2016.
M. Luthfan Hadi Darus. Hukum Notariat Dan Tanggung jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press, 2017.
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.
Philipus M Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Hans Kelsen. General Theory Of Law and State. Diterjemahkan oleh Somardi. Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2013.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
M. Irsan Nasarudin, et. al. Aspek Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media Grup, 2004.
Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Artikel Jurnal
Maraja Malela Marpaung. "Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Telah Diberhentikan Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris." Jurnal Pro Hukum 8, no. 1 (2019): 134.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Indonesia).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Indonesia).
Putusan Pengadilan/ Lembaga
Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/I/2024 (Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akbar Pratama, Ria Safitri, Nisrina Mutiara Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.