Rekonstruksi Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia: Urgensi Perluasan Subjek Hukum

Authors

  • Annisa Mutiara Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Sodikin Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/aqn43s61

Keywords:

Politik Uang; Pemilihan Umum; Subjek Hukum.

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah urgensi memperluas cakupan subjek hukum tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masalah utama yang ditemukan adalah terbatasnya subjek hukum yang hanya mencakup Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye yang tercatat secara resmi di KPU, sehingga menciptakan celah hukum bagi pihak lain  untuk melakukan praktik politik uang tanpa tersentuh hukum. Melalui pendekatan penelitian yuridis normatif, penelitian ini berkesimpulan bahwa pembatasan subjek hukum tersebut menghambat terwujudnya keadilan elektoral. Hasil penelitian merekomendasikan adanya rekonstruksi regulasi dengan mengadopsi frasa ‘setiap orang’ sebagai subjek hukum, sebagaimana yang telah diterapkan dalam Undang-Undang Pemilihan, guna menciptakan konsistensi hukum dan efek jera yang berdampak lebih menyeluruh

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Athari Farhani, Asri Agustiwi, Muhammad Rizal, dkk. Hukum Konstitusi : Pilar Demokrasi dan Kekuasaan Negara. Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2025.

Burhanuddin Muhtadi. Populisme, Politik Identitas, dan Dinamika Elektoral : Mengurai Jalan Panjang Demokrasi Prosedural. Malang: Intrans Publishing, 2019.

Ni’matul Huda. Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Titi Anggraini, Aktivisme Hukum Mahasiswa untuk Reformasi Pemilu, Jakarta: Perludem, 2025.

Artikel Jurnal

Irman Puansah. “Studi Literatur: Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah, Vol. 8, No. 2, Mei 2024.

Anis Fauzan, Kaharuddin. “Penindakan Hukum terhadap Politik Uang pada Pemilu di Indonesia Tidak Menimbulkan Efek Jera.” Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 5, No. 1, Desember 2025. Hal. 2477-2486. https://share.google/W9wiDI2eLLD9E3wUT

Edi Junaedi, Adhining Prabawati Rahmahani. “Analisis Yuridis Konsep Money Politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Efektifitas Penegakan Hukum dalam Mencegah Politik Uang di Indonesia.” JCA of LAW Vol. 3 No. 1 (2022): Hal. 74-83. https://share.google/20NnzQtVENcCjE8N5

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2214/Pid.Sus/2020/PN.Tng.

Website Internet

Dpr.go.id. “Detail Informasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Diakses pada 15 Mei 2026. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/RUU-tentang-Perubahan-Kedua-atas-Undang-Undang-Nomor-7-Tahun-2017-tentang-Pemilihan-Umum-712

Hukumonline.com. “Ada Subjek Hukum Yang Dapat Lolos Dari Jerat UU Pemilu.” Diakses pada 15 Mei 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/ada-subjek-hukum-yang-dapat-lolos-dari-jerat-uu-pemilu-lt5bbc2fd878fff/?page=2

Inilah.com. “Dorong RUU Pemilu, KPK Usul Penerima Politik Uang Ikut Dipidana.” diakes pada 15 Mei 2026. https://www.inilah.com/dorong-ruu-pemilu-kpk-usul-penerima-politik-uang-ikut-dipidana

Mahkamah Konstitusi. “Perluasan Makna Subjek Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam UU Pemilu Kewenangan Pembuat Undang-Undang.” diakes pada 15 Mei 2026. https://www.mkri.id/berita/perluasan-makna-subjek-hukum-tindak-pidana-politik-uang-dalam-uu-pemilu,-kewenangan-pembuat-undang-undang--21715

Perludem, “RUU Pemilu Tak Jadi Prioritas dalam Sidang ke-5 DPR Tahun Ini”, https://www.instagram.com/reels/DYWoSS7vwq2/ diakses pada 19 Mei 2026.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Rekonstruksi Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia: Urgensi Perluasan Subjek Hukum. (2026). UIN Law Review: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 116-128. https://doi.org/10.15408/aqn43s61