Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Studi Kasus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Abstract
Abstract:
This study aims to describe the application of Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness at the State Islamic Higher Education (PTKIN) with a case study of the Syarif Hidayatullah State Islamic University in Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta was chosen because among PTKIN throughout Indonesia, only UIN Jakarta has an Information and Documentation Management Officer (PPID). The research method used is action research by observing public bodies in the field of education namely UIN Jakarta by mapping public information services by PPID based on KMA Number 200 of 2012 concerning Information and Documentation Management Officials (PPID). Based on the research conducted it is known that PPID as the manager of public information services has not been optimal in providing public information services according to the mandate of Law Number 14/2018. The contributing factors are: First, the leaders at the level of the Bureau, Section, and Subbag many who do not know the obligations and urgency of the public body that must have a PPID to carry out public information management and services. Secondly, the incomplete list of public information that has been displayed on the UIN Jakarta website includes its supporting documents. Third, there is no infrastructure support, funds, adequate information officers so that the performance of the PPID can run simultaneously and continuously, given the PPID task is an additional task.
Keywords: PPID, Public Information Disclosure, PTKIN.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKIN) dengan studi kasus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dipilih karena diantara PTKIN seluruh Indonesia, baru UIN Jakarta yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Metode penelitian yang digunakan action research dengan melakukan observasi badan publik bidang pendidikan yakni UIN Jakarta dengan memetakan layanan informasi publik oleh PPID berdasarkan KMA Nomor 200 tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dari PPID sebagai pengelola layanan informasi publik belum optimal dalam memberikan layanan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14/2018. Faktor penyebabnya adalah: Pertama, para pimpinan pada level Biro, Bagian, dan Subbag banyak yang belum mengetahui kewajiban dan urgensi badan publik yang harus memiliki PPID untuk melakukan pengelolan dan pelayanan informasi publik. Kedua, belum lengkapnya Daftar Informasi Publik yang telah ditampilkan di website UIN Jakarta termasuk dokumen-dokumen pendukungnya. Ketiga, belum adanya dukungan prasarana, dana, petugas informasi yang memadai sehingga kinerja PPID dapat berjalan secara simultan dan kontinyu, mengingat tugas PPID adalah tugas tambahan.
Kata Kunci: PPID, Keterbukaan informasi Publik, PTKIN.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,(Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Dwiyanto, Agus, dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta:
Effendi, Sofian, Membangun Good Governance: tugas kita bersama, paper disampaikan di Universitas Gadjah Mada, 26 Desember 2005.
Hasil Notulensi Rapat Pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 15 Agustus 2016
Hasil Notulensi Workshop Urgensi PPID di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang diselenggerakan oleh Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum UIN Syarif Hidayatullah tanggal 11-12 Nopember 2015.
Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Bandung : Mandar Maju.
Kaihatu, Thomas, S. “Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia” dalam JURNAL MANAJEMEN DAN KEWIRAUSAHAAN, VOL.8, NO. 1, MARET 2006.
Keputusan Menteri Agama Nomor 200 Tentang PPID di Lingkungan Kementerian Agama.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Keputusan Rektor Nomor: 799 Tahun 2015 tentang Pembentukan PPID UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Konsideran Pertimbangan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kountur, Ronny. 2004. Metode Penelitian. Jakarta:PPM.
Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: PEMBARUAN.
Mahmudi, (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Moenir, H.A.S. 2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara.
Muhammad, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, Pendekatan Kuantitatif, (Jakarta: Rajawali Pres, 2008)
Napitupulu, Paimin. 2007. Pelayanan Publik dan Customer Satisfaction. Bandung : Alumni.
Nazir, Mohammad. 1998. Metode Penelitian Sosial. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Pamudji, 1994. Profesionalisme Aparatur Negara dalam Meningkatkan Pelayanan dan Perilaku Politik Publik. Jakarta: Widya Praja.Rachmadi, F. (1994).
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penerbit PSKK-UGM.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Rachmadi, 1994. Memahami Pelayanan Publik. Yogyakarta.:Unuversitas Gajah Mada.
Rijati, Nova, Budi Widjajanto, Dewi Agustini Santoso, “Penerapan Uu No. 14/2008 Tentangketerbukaan Informasi Publik Pada Situs Badan Publik Bidang Pendidikan” dalam Techno.COM, Vol. 13, No. 2, Mei 2014
Santosa, Pandji. 2008. Administrasi Publik:Teori dan Aplikasi Good Governance.Bandung:Refika Aditama.
Sedarmayanti, Good Governance 2 Edisi Revisi Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance, Mandar Maju : 2012.
Sinambela, Lijan Poltak. 2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : ALFABET.
Sukartono, Materi Workshop PPID di UIN Jakarta, 3 Nopember 2016.
Supranto, J. 2001. Pengukuran Tingkat Keputusan Pelanggan Untuk Menaikan Pangsa Pasar. Jakarta : Rineka Cipta.
Suryani, Tanti Budi & Ahmad Faisol.2010 “Klientelisme dan Praktik Akses Informasi di NTT”dalam Majalah Prisma Edisi:Masyarakat Terbuka Indonesia Vol.30. Jakarta:LP3ES.
Suyatno, Bagong dan Sutinah. 2005. Metode Penelitian Sosial : Berbagai Arternatif Sosial. Jakarta:Prenada Media
Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Laksana, Jogjakarta, 2012.
Wabsite http://www. Antikorupsi.org (17 November 201) Ketua Komisi Informasi dikutip dari artikel UU Keterbukaan Informasi Publik, Tak Siap, Tapi HarusJalan Terus
Website http://kominfo.go.id
Website http://www. Depkumham,go.id Arif Mudatsir Mandan “ Sekilas tentang UU KIP” makalah dipresentasikan pada seminar UU KIP Departemen Hukum dan HAM, 12 Maret 2009, hal 14 (15 Maret 2013
Website www.hukumonline.com bahsa hukum pejabat pengelola informasi dan dokumentasi 2014
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9413 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.