Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemidanaan Anak Pelaku Pemerkosaan Dalam Hukum Positif

Faisal Nawi Nasution

Abstract


Pemidanaan anak di Indonesia dalampenerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan yangdilakukan oleh anak dengan pertimbangan hukum. Hakim dalam menjatuhkan pidanapada putusan nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Crp diatur dalam Pasal 81 Ayat (1)Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23Tahun 2002 Jo Pasal 76. D Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80Ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76. C Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak. Yang mengatur tentang anak cukup banyak dan luas sifatnya, dalam syariat Islampun juga begitu sehingga dapat mencerminkan sebagai satu sistem hukum tentangperlindungan anak.

 

DOI: 10.15408/sjsbs.v4i2.7872


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i2.7872 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.