Resolusi Konflik Pencegahan Disintegrasi Bangsa Melalui Legalitas Hukum Syariat di Aceh

Muhammad Sholeh, Nur Rohim Yunus, Ida Susilowati

Abstract


Abstract:

Efforts that have been made by the government of the Republic of Indonesia to reduce conflict in Aceh in the form of various policies. From the pattern of violence, mediation, enactment of the Regional Military Operation, to finally negotiations for peace. Negotiations eventually served as the final conflict resolution in order to quell the raging turmoil. After the Aceh Tsunami in December 2004, an agreement was finally reached in Helsinki between the government of the Republic of Indonesia and the elders of the Free Aceh Movement. Among the resolutions obtained are the enactment of Sharia law or Qonun in Aceh, as a legal law that regulates the life of the Acehnese in an Islamic manner.

Keywords: Conflict Resolution, Sharia Law, National Disintegration

 

Abstrak:

Upaya yang telah dilakukan pemerintah Republik Indonesia dalam meredam konflik di Aceh dalam bentuk kebijakan beranekaragam. Dari pola kekerasaan, mediasi, pemberlakuan Daerah Operasi Militer, hingga perundingan untuk perdamaian. Perundingan akhirnya dijadikan sebagai resolusi konflik terakhir guna meredam gejolak yang berkecamuk. Pasca terjadinya Tsunami Aceh pada bulan Desember 2004, akhirnya dibuatkan kesepakatan di Helsinki antar pemerintah Republik Indonesia dan para tetua Gerakan Aceh Merdeka. Diantara resolusi yang didapatkan adalah pemberlakukan hukum Syariah atau Qonun di Aceh, sebagai hukum legal yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh secara Islami.

Kata Kunci: Resolusi Konflik, Hukum Syariah, Disintegrasi Bangsa


Full Text:

PDF

References


‘Ulya, Zaki. “Refleksi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus di Aceh” dalam Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014.

Abdullah, Abbas. Mengapa Aceh Bergolak Sepanjang Masa, Harian kompas, Minggu, 15 April 2001.

Ahmad, Kamaruzzaman Bustaman. Wajah Baru Islam di Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, Juni 2004.

Aji, Ahmad Mukri. "Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum)," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1 (2013).

Aji, Ahmad Mukri. Kontekstualisasi Ijtihad Dalam Diskursus Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2010.

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Aliabbas, Anton. Transformasi Gerakan Aceh Merdeka, Beranda Perdamaian Aceh Tiga Tahun Pasca MoU Helsinki, P2P LIPI dan Pustaka Pelajar, January 2008.

Al-Shawi, Sholah. Qodiyyatu Tatbiq As-syariah fi –al-Alam al-Islami, tahun 1990.

Bahri, Syamsul. “Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh Sebagai Bagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2, Mei 2012.

Fishel, Ruth. Five Minutes for world Peace Forever. Health Communicatioans, Inc. Florida.

Hanafi, Hasan. At-Tasyri’ al-Jinai al-Islami Baina al-Huquq wa al-Wajibat, Harian Al-Ittihad, sabtu 4 Juni 2005.

Iqbal, Muhammad. “Fenomena Kekerasan Politik Di Aceh Pasca Perjanjian Helsinki” dalam Jurnal Hubungan Internasional, Tahun VII, No. 2, Juli-Desember 2014.

Jemadu, Aleksius. “Proses Peacebuilding di Aceh: Dari MoU Helsinki Menuju Implementasi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh” dalam Jurnal Hukum Internasional, Volume 3 Nomor 4 Juli 2006.

Jujun, Suriasmantri. Penelitian Ilmiah, Kefilsafatan, dan Keagamaan, Bandung, Pusjarlit Nuansa, 1998.

Kaelan. Pendidikan Pancasila, Edisi Revisi Kesebelas, (Yogyakarta: Paradigma, 2016), h.15

Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014).

Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.

Majalah al-Mujtama’ Edisi 1667, 3 september 2005.

Microsoft Encarta 2003.

Munir, Muhammad. “Public International Law and Islamic International Law: Identical Expressions of world Order,” dalam Jurnal Islamabad Law Review, Vol. 1, 2003.

Ningrat, Koentjara. Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 1991.

Respati, Djenar. Sejarah Agama-Agama Di Indonesia: Mengungkap Proses Masuk dan Perkembangannya, Cetakan I, (Yogyakarta: Araska, Oktober 2014).

Saifullah, Sejarah & Kebudayaan Islam Di Asia Tenggara, Cetakan I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Suhardono, Wisnu. “Konflik dan Resolusi” dalam Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 2, No. 1, Juni 2015.

Tan, Sofyan. “Pendidikan Multikulturalisme: Solusi Ancaman Disintegrasi Bangsa,” Jurnal Antropologi Sosial Budaya ETNOVISI, Vol. II No. 1, April 2006.

Terjemahan Resmi (MoU) yang telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM di Helsinki, Finlandia, 15 agustus 2005.

Zainal, Suadi. “Transformasi Konflik Aceh dan Relasi Sosial-Politik di Era Desentralisasi” dalam Jurnal MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi, Vol. 21, No. 1, Januari 2016.

Website:

CNN Indonesia, “Sandi Sebut Perda Syariah Perlu Didukung dan Jangan Diganggu,” Rabu 21 November 2018, 07.42, Diakses dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181121065828-32-347978/sandi-sebut-perda-syariah-perlu-didukung-jangan-diganggu

Francisca Christy Rosana, Mahfudz MD: Perda Syariah dan Perda Sejenisnya Hanya Sia-sia, tempo.co, minggu 18 November 2018, 07.13 WIB, diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1147392/mahfud-md-perda-syariah-dan-perda-sejenisnya-hanya-sia-sia

Hadian, Amal Ihsan. “Apa Isi Naskah Perjanjian Helsinki RI-GAM?” dalam News Data Financial Tool Kontan.co.id, Sabtu 6 April 2013, 22.30 WIB, diakses dari http://nasional.kontan.co.id/news/apa-isi-naskah-perjanjian-helsinki-ri-gam

Radix Wp, “PSI Kontra Perda Syariah” dalam Kolom detiknews, Senin 26 November 2018, diakses dari https://m.detik.com/news/kolom/4317388/psi-kontra-perda-syariah




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i3.7862 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.