Implikasi Hukum terhadap Penggunaan Teknologi dalam Pendidikan

Yanti Anggraini, Ali Maskuri, Junaedi Junaedi

Abstract


The development of information and communication technology (ICT) has had a significant impact on various aspects of life, including education. ICT has changed the way of teaching and learning, provided more comprehensive access to education, and improved the quality of learning. The use of ICT in education has various legal implications. These legal implications can be in the form of opportunities and challenges for the world of education. The opportunities that ICT can provide in education include 1) Increasing access to education, 2) Increasing the quality of learning, 3) Increasing the efficiency and effectiveness of education, and 4) Challenges that ICT can provide in education, including data protection, security, and ethics. To overcome these challenges, there needs to be regulations that regulate the protection of personal data and privacy, security, and ethics in education. This study aims to examine the legal implications of using technology in education. This study will analyse the opportunities and challenges posed by using ICT in education and policy recommendations to overcome these challenges.

Keywords: Legal implications; Information technology; Education

 

Abstrak

Perkembangan teknologi  informasi  dan komunikasi  (TIK) telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan. TIK telah mengubah cara belajar mengajar, memberikan akses pendidikan yang lebih luas, dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Penggunaan TIK dalam pendidikan memiliki berbagai implikasi hukum. Implikasi hukum tersebut dapat berupa peluang dan tantangan bagi dunia pendidikan. Peluang yang dapat diberikan  oleh  TIK  dalam  pendidikan  antara  lain: 1)  Peningkatan  akses  Pendidikan;  2) Peningkatan kualitas pembelajaran; 3) Peningkatan efisiensi dan efektivitas pendidikan; dan 4) Tantangan  yang  dapat  diberikan  oleh TIK  dalam  pendidikan  antara  lain: pelindungan  data, keamanan, etika. Untuk mengatasi  tantangan tersebut, perlu adanya regulasi  yang mengatur perlindungan data pribadi dan privasi, keamanan, dan etika dalam pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum terhadap penggunaan teknologi dalam pendidikan. Penelitian ini akan menganalisis peluang dan tantangan yang ditimbulkan oleh penggunaan TIK dalam pendidikan, serta rekomendasi kebijakan untuk mengatasi tantangan tersebut.

Kata Kunci: Implikasi hukum; Teknologi informasi; Pendidikan


Full Text:

PDF

References


Agarwal, P., & Yadav, A. (2018). "Educational Technologies and Artificial Intelligence: A Literature Review." Journal of Educational Technology & Society, 21(4), 47-64.

Baruh, L. (2016). Cyberbullying on Social Media: A Literature Review. Journal of Educational Computing Research, 54(4), 423-443.

DiMaggio, P., & Hargittai, E. (2001). From the ‘Digital Divide’ to ‘Digital Inequality’: Studying Internet Use as Penetration Increases—Princeton University Center for Arts and Cultural Policy Studies.

Ertmer, P. A., & Ottenbreit-Leftwich, A. T. (2013). Removing obstacles to the pedagogical changes required by Jonassen's vision of authentic technology-enabled learning. Computers & Education, 64, 175-182.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pusat Data dan Statistik PendidikanReidenberg, J. R. (2018). Privacy Law's False Promise. Harvard Law Review, 131(4), 1038-1107. Samuelson, P. (2013). "Intellectual Property and the Digital Economy." Michigan Law Review, 112(4), 683-739.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

UNESCO. (2019). Artificial Intelligence in Education: Challenges and Opportunities for Sustainable Development. UNESCO.

Naufal, M., & Purwanto, P. (2018). Implementasi Keamanan Login Dengan Metode One Time Password (OTP) Menggunakan Fungsi Hash Algoritma Sha-512 Pada Smp Negeri 3 Tangerang Selatan. SKANIKA: Sistem Komputer dan Teknik Informatika, 1(1), 335-339.

Muhtadi, M. A., & Sahrul, S. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis di Era Teknologi Kecerdasan Buatan: Perlindungan Pengguna dan Tanggung Jawab Perusahaan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09), 922-930.

Natanael, Y. A., Ilmi, B., & Jamaris, E. (2023). Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Proses Audit Keuangan: Tantangan dan Peluang. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Kontemporer (JAKK), 6(1), 174-181.

Sari, K. P., Masruri, A., & Rosalia, D. R. (2023). Optimalisasi temu kembali informasi dengan teknologi kecerdasan buatan di perpustakaan. JIPI (Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi), 8(2), 349-366.

Fuadi, D., Widyasari, C., Prayitno, H. J., Pristi, E. D., Syaadah, H., Muliadi, M., ... & Elhawwa, T. (2023). Pemberdayaan Guru dan Fasilitator dalam Pembelajaran Berdeferensiasi dengan Pendekatan Pendidikan Berpihak pada Anak di Sanggar Belajar Permai Penang Malaysia. Buletin KKN Pendidikan, 5(2), 117-124.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.42364 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.