The Urgency of Mediation in the Religious Courts
Abstract
This article addresses the necessity of using mediation in religious courts as a means of conflict resolution because it is proven to be both effective and helpful. In the context of resolving economic disputes according to Sharia law, mediation is an essential component in the process of bringing the opposing parties together to find a solution that is equitable and conducive to peaceful coexistence. This article describes the scope of mediation in religious courts. It discusses the several types of problems that can be handled by mediation, including business, contractual, and inheritance disagreements. In addition, the concepts of mediation that have been embraced by religious courts, such as the values of liberty, volunteering, and confidentiality, are explained below. The research method that was employed was a qualitative research method that used an approach that was based on both the literature and legislative requirements. According to the findings of recent research, the use of mediation in the process of conflict resolution can result in significant time, financial, and resource savings while also contributing to the preservation of amicable relations between the disputants. This article also provides a list of various case studies and empirical evidence that support the benefits of mediation within the setting of religious courts.
Keywords: Mediation; Religious courts; Dispute
Abstrak:
Artikel ini membahas perlunya penggunaan mediasi di pengadilan agama sebagai sarana penyelesaian konflik karena terbukti efektif dan membantu. Dalam konteks penyelesaian sengketa ekonomi menurut hukum syariah, mediasi merupakan komponen penting dalam proses mempertemukan pihak-pihak yang bertikai untuk mencari solusi yang adil dan kondusif bagi hidup berdampingan secara damai. Artikel ini memberikan gambaran tentang ruang lingkup mediasi di peradilan agama. Ini membahas beberapa jenis masalah yang dapat ditangani oleh mediasi, antara lain masalah bisnis, perselisihan kontrak, dan perselisihan warisan. Selain itu, konsep-konsep mediasi yang dianut oleh peradilan agama seperti nilai-nilai kebebasan, kerelawanan, dan kerahasiaan dijelaskan di bawah ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yang didasarkan pada literatur dan persyaratan peraturan perundang-undangan. Menurut temuan penelitian terbaru, penggunaan mediasi dalam proses penyelesaian konflik dapat menghasilkan penghematan waktu, keuangan, dan sumber daya yang signifikan sementara juga berkontribusi pada pelestarian hubungan damai antara pihak yang berselisih. Artikel ini juga memberikan daftar berbagai studi kasus dan bukti empiris yang mendukung manfaat mediasi dalam lingkungan peradilan agama.
Kata Kunci: Mediasi; Pengadilan Agama; Sengketa
Full Text:
PDFReferences
Ali, S. M. (2017). Mediation in Islamic Law and the Judicial System: An Islamic Perspective. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 20(3), 1-13.
Arifin, A. R. (2020). Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 1(2), 53-62.
Arifin, M. (2020). Tantangan Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam, 19(1), 1-16.
Azhar, A. (2021). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Konstitusi dan Hukum Islam, 4(1), 15-34.
Azizah, N., & Nurrochmawati, S. (2020). Strategi Meningkatkan Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam, 19(1), 151-168.
Fajriyah, N., & Fitriana, R. (2020). Tantangan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Hukum Islam, 4(1), 16-30.
Haerudin, D., & Baidhowi, A. (2021). Tantangan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam, 20(2), 185-204.
Hakim, L. (2020). Strategi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Mediasi Perkara Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 297-312.
Harahap, H. S. (2021). Strategi Meningkatkan Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Hukum Islam, 5(2), 225-242.
Haryadi, H., & Syafruddin, M. (2020). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama Makassar. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 164-182.
Hidayatullah, A. (2019). The Role of Islamic Law in Resolving Business Disputes: A Case Study in Indonesian Commercial Court. Indonesian Journal of Islamic Law Studies, 2(2), 185-204.
Huda, M. A., & Susilo, R. D. (2020). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama. Jurnal Ahkam, 20(1), 59-73.
Mardiana, R. D., & Pertiwi, T. R. (2021). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Harta Warisan di Pengadilan Agama. Al-'Adalah: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 1-18.
Masyhudi, M. (2019). Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama. Jurnal Syari'ah dan Hukum, 19(1), 103-124.
Masyhudi, M. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Hukum Islam dan Pranata Sosial, 40(2), 277-297.
Muin, A. (2020). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama. Jurnal Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, 6(1), 1-14.
Mu'tamir, A. H. (2021). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Istinbath Hukum, 1(1), 17-28.
Prasetio, A. H. (2020). Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama Surabaya. Jurnal Hukum dan Kajian Pembangunan, 2(1), 62-74.
Rahayu, I. N. K., & Suharjono. (2019). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Peradilan di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam Al-Ihkam, 14(1), 61-80.
Rahmatulloh, F. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Al-Muwasho, 1(1), 38-52.
Satori, D. A. (2018). Peran Hakim dalam Mediasi di Pengadilan Agama. Lex Privatum, 6(1), 1-13.
Setiawan, A., & Faqih, I. M. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama. Jurnal Cendekia Syariah, 1(1), 23-38.
Setiawan, T. (2021). Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama. Jurnal Ahkam, 21(2), 217-232.
Sulaeman, A. A., & Fathurrohman, A. (2020). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam, 19(1), 141-159.
Sutrisno, A., & Ardiansyah, A. (2020). Tantangan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam, 19(1), 97-114.
Suyanto, A., & Wahyuni, E. (2021). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga di Pengadilan Agama. YURISDIKSIA: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 14(1), 1-20.
Wahyuni, E., & Fadillah, M. (2021). Kelebihan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama. Jurnal Ilmiah Syarikah, 5(1), 99-116.
Wahyuni, I. (2020). Strategi Mengatasi Tantangan dalam Mediasi Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama. Al-Qalam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 24(2), 163-178.
Wibowo, A. S. (2020). Prinsip-Prinsip Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam Al-Thariqah, 10(1), 14-26.
Wulandari, F., & Wahyuni, R. D. (2020). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam At-Tahrir, 19(1), 1-20.
Zahid, E. M. (2020). Mediation as an Alternative Dispute Resolution in Islamic Finance Disputes. Journal of Islamic Finance and Business Research, 9(1), 14-28.
Zainul, M. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan Beda Agama di Pengadilan Agama. Al-Qanun: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 105-126.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.33318 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.