Kriminalisasi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korporasi
Abstract
Corporate criminalization is an attempt to coerce punishment against a corporation, or a legal entity/company in the economic sense that commits a crime or an allegation that a company/corporation has committed a crime, while in fact, the company (corporation) itself does not feel that it has done anything accursed. The issues explored in this research revolve around the criminalization of corporate crime within the realm of criminal law in Indonesia and the challenges encountered in enforcing the law against corporations as the perpetrators of such crimes. The main aim of this research is to determine and examine the different phases encompassed in the procedure of making corporate crime illegal, as well as to examine the problems faced in law enforcement when dealing with corporations as the culprits. The research methodology employed for this study is normative juridical, which entails conducting a literature review and examining secondary data sources in the field of law. The findings of this research offer a solution that the criminalization of corporate crimes actually runs very slowly compared to the criminalization of other economic crimes. This is also more or less influenced by the ongoing debate over corporate criminal responsibility.
Keywords: criminalization, law enforcement, corporate crime
Abstrak
Kriminalisasi korporasi merupakan suatu usaha untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap sebuah perusahaan atau korporasi di bidang ekonomi yang diduga melakukan tindak pidana, meskipun korporasi tersebut mungkin tidak mengakui kesalahan atas tuduhan tersebut. Dalam penelitian ini, fokus utamanya adalah mengkaji bagaimana upaya kriminalisasi terhadap tindak pidana korporasi dilakukan dalam konteks hukum pidana di Indonesia serta problematika yang muncul dalam penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah memperoleh pemahaman dan menganalisis tahapan proses kriminalisasi tindak pidana korporasi serta masalah-masalah yang terkait dengan penegakan hukum terhadap korporasi tersebut. Dalam penelitian ini, Metode yang digunakan sebagai pendekatan utama adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif merupakan jenis penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari bahan pustaka dan data sekunder yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengkriminalisasi terhadap tindak pidana korporasi memiliki kecenderungan untuk berlangsung dengan lambat dibandingkan dengan proses kriminalisasi terhadap tindak pidana ekonomi yang lainnya. Kecepatan ini dipengaruhi oleh adanya perdebatan yang belum terselesaikan mengenai tanggung jawab pidana korporasi.
Kata Kunci: Kriminalisasi; Penegakan Hukum; Kejahatan Korporasi
Full Text:
PDFReferences
Amrani, Hanafi; dan Mahrus Ahli, 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Press-PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Apeldoorn, L.J. van. 2015, Pengantar Ilmu Hukum, (Diterjemahkan Oleh Oetarid Sading Pustaka, Jakarta.
Boot, Macthteld. 2001, Nullum Crimen Sine Lege and The Subject Matter Jurisdiction International Criminal Court: Genocide, Crimes Against Humanity, War Crimes, Intersentia An pen-Oxford New York.
Huda, Chairul. 2014. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, disampaikan dalam Pelatihan H kum Pidana dan Kriminologi dengan tema "Asas-asas Hukum Pidana dan Perkembangannya Dewasa Ini, kerjasama Fakultas Hukum UGM dengan MAHUPIKI, Yogyakarta, 23-27 Februari.
Iqbal, Moch. 2013. Kriminalisasi Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Bumn Persero, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli ISSN: 2303-3274 https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/120
Kristian, 2016. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tinjauan Teoritis dan Perbandingan Hukum diBerbagai Negara, Cetakan kesatu, Reflika Aditama, Bandung, Juni.
M.G. Faure, J.C. Oudijk, dan D. Schaffmeister, 1994. Kekhawatiran Masa Kini: Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan dalam Teori dan Praktik, (terjamahan Paul M. Moeliono), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. “Penelitian Hukum”, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Muladi, Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam hukum Pidana, Bahan Kuliah Kejahatan Korporasi, UNDIP
Saleh, Roeslan. 1983. Beberapa Azaz Hukum Pidana Dalam Perspektif, Jakarta, Aksara Baru.
Saleh, Roeslan. 1983. Stelsel Hukum Pidana, Asara Baru, Jakarta.
Saleh, Roeslan. 1993. Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa yang Dibicarakana Sosiologi Hukum Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.
Satria, Hariman. 2020. Hukum Pidana Korporasi, Doktrin, Norma, dan Praksis, Kencana, Jakarta, edisi pertama.
Soekanto, Soerjono. 1981. Kriminologi suatu pengantar, cetakan pertama, Ghalia Indonesia
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Zulkarnain, 2011. Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Korporasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Puskasi FH Universitas Widyagama Malang, Jurnal Konstitusi, vol. IV, No 2 november.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32575 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.