Kedudukan Kekuasaan Kehakiman dan Independensi Peradilan di Indonesia dan Maroko

Masyrofah Masyrofah, Nashiha Ulya

Abstract


Indonesia and Morocco are Muslim countries trying to reform a clean justice system. It must be connected to the position of judicial power in the constitutional system in Indonesia and Morocco. These two countries have Muslim-majority populations but differ in history and culture, which can affect their social and political life. This study describes the position of judicial power in the constitutional systems of Indonesia and Morocco, as well as agreements and differences in the distribution of functions and authority of judicial power in each country. This research uses normative research with a statute approach and a comparative approach. The legal materials used in this study are primary and secondary and are supported by relevant non-legal materials. The findings of this study are that the Judicial Power after the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia changed, remains an absolute power, and becomes a power that carries out the function of upholding justice. The Judicial power in the composition of state power, according to the 1945 Constitution after the amendment, is still an independent power and free from the interference of other authorities. It is also the case with the Moroccan judiciary, which seeks to improve its judicial function. Morocco has also carried out judicial reforms by establishing several new bodies that can support the effectiveness of the judiciary function.

Keywords:  The Constitutional System; Indonesia-Marroco; Judicial Reform

 

Abstrak

Indonesia dan Maroko merupakan negara Muslim yang tengah berupaya mewujudkan reformasi sistem peradilan yang bersih, hal itu tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan Maroko. Kedua negara ini merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim, namun sangat berbeda dalam sejarah dan budaya yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan politiknya. Studi ini mendeskripsikan kedudukan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Maroko, serta persamaan dan perbedaan dalam pendistribusian fungsi dan wewenang kekuasaan kehakiman di masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, dan sekunder serta didukung oleh bahan non-hukum yang relevan. Temuan penelitian ini adalah Kekuasaan Kehakiman setelah UUD NRI 1945 mengalami perubahan, tetapi menjadi kekuasaan yang fundamental dan menjadi kekuasaan yang menjalankan fungsi penegakkan keadilan. Kekuasaan Kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut UUD 1945 setelah perubahan tetap ditempatkan sebagai kekuasaan yang mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Begitu juga halnya dengan kekuasaan kehakiman Maroko yang berupaya meningkatan fungsi yudisialnya Maroko juga telah melakukan reformasi peradilan dengan membentuk beberapa badan baru yang dapat mendukung efektifitas fungsi peradilan.

Kata Kunci: Sistem Ketatanegaraan; Indonesia-Maroko; Reformasi Peradilan


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. 2018. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Budiarjo, Miriam. 2019. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dayanto, 2013. “Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13, No. 3, September.

Hanafi, Leila. 2020. “The Legal System of Morocco – An Overview”, Konrad-Adenauer-Stiftung e. V, Agustus.

Hasil perubahan UUD 1945, yang menyatakan Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri Bebas dari Campur Tangan Kekuasaan Lain. Pasal 24A ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

http://www.cspj.ma/conseil/attributions diakses pada 2 Oktober 2021 pukul 17.06

https://www.britannica.com/place/Morocco diakses pada 12 Desember 2020.

https://www.hespress.com/التنظيم-القضائي-العبري-بالمغرب-360461.html diakses pada 15 Oktober pukul 22.47

https://www.hespress.com/التنظيم-القضائي-العبري-بالمغرب-360461.html diakses pada 15 Oktober pukul 22.47

https://www.hespress.com/التنظيم-القضائي-العبري-بالمغرب-360461.html diakses pada 15 Oktober pukul 22.47.

International Commission of Jurists (ICJ), 2013. “Reforming the Judiciary in Morocco”.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno. 1995. Relevansi Peneguhan Etika Profesi Bagi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, pada seminar 50 tahun Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Fakultas Hukum UGM, 26 Agustus

Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“Peraturan MK 2/2014”)

Pasal 41 Konstitusi Maroko 2011

Simamora, Jenpatar. 2014. “Tafsir Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol., 14, No. 3, September.

Tasidjawa, Yuhenly. 2015. “Kajian Yuridis tentang Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Rangka Penegakkan Hukum (Law Enforcement)”, Jurnal Lex Administratum, Vol. III, No. 6 (Augustus).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-undang Organik Nomor 100-13 tahun 2016 tentang Dewan Tinggi Kekuasaan Kehakiman Pasal 65-66

Undang-Undang Organik Terkait Kompetensi Mahkamah Agung dalam Persidangan Para Menteri Diarsipkan 17 Juli 2019

Undang-Undang Organik Terkait Kompetensi Mahkamah Agung dalam Persidangan Para Menteri Diarsipkan 17 Juli 2019 Bagian VI Undang-Undang Organik No. 066.13 tentang Mahkamah Konstitusi




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32259 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.