Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Pelaksanaan Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah
Abstract
Prior to the implementation of the awarding of compensation to land rights interns, a compensation deliberation procedure was carried out. In the implementation of compensation deliberations, the chief executor of land acquisition will convey the results of the assessment of the value of compensation carried out by the Land Appraisal Team (Appraisal). In the compensation deliberations, the entitled party who has not been issued only provides a way to submit an objection to the District Court. The formulation of the problem in this study is how to take legal action against land rights owners against compensation value violence and how to realize legal protection for fair land rights owners in the implementation of compensation deliberations. The type of research used in this research is normative juridical. Normative juridical research is library law research that is carried out by examining library materials or secondary data. The results of the study are legal remedies that can be taken by owners of land rights against compensation value violence, namely by submitting objections to the local district court and to fulfill legal protection of the rights of landowners and realize a sense of justice, preferably in the implementation of compensation deliberations, owners of land rights are given the right to enforce coercion in order to reach consensus on the results of the Land Assessment Team's assessment (Appraisal) and other legal remedies are needed for landowners who refuse large compensation. Suggestions in this study are that it is necessary to carry out revisions to laws and regulations regarding land acquisition and it is necessary to increase socialization to the community regarding event activities in the implementation of compensation deliberations, including also providing assistance to people who reject the results in the implementation of compensation deliberations.
Keywords: Deliberation; Compensation; Fair
Abstrak
Sebelum pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada pemagang hak atas tanah, maka dilakukan prosedur musyawarah ganti rugi. Dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, ketua pelaksana pengadaan tanah akan menyampaikan hasil penaksiran nilai ganti rugi yang dilaksanakan Tim Penilai Pertanahan (Appraisal). Dalam musyawarah ganti rugi, Pihak yang berhak yang belum sepakat hanya diberikan jalan untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana upaya hukum pemilik hak atas tanah terhadap penolakan nilai ganti rugi dan bagaimana mewujudkan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang berkeadilan dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak atas tanah terhadap penolakan nilai ganti rugi, yaitu dengan mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dan untuk memenuhi perlindungan hukum terhadap hak-hak pemilik tanah dan mewujudukan rasa keadilan, sebaiknya dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, pemilik hak atas tanah diberikan hak untuk melaksanakan perundingan guna mencapai mufakat terhadap hasil penilaian Tim Penilai Pertanahan (Appraisal) dan perlu disediakan upaya hukum lainnya bagi pemilik tanah yang menolak besaran ganti rugi. Saran dalam penelitian ini adalah perlu dilaksanakan revisi terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah dan perlu meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai kegiatan acara dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, termasuk juga pemberian pendampingan terhadap masyarakat yang menolak hasil dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi.
Kata Kunci: Musyawarah; Ganti Rugi; Adil
Full Text:
PDFReferences
Abdurahman, H. 1994. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdurrahman, 1996. Masalah Pencabutan Hak-hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
AP. Parlindungan, 1994. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Land Reform, Mandar Maju, Bandung.
Arafat, Yassir. 2015. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang. Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember, https://doi.org/10.36835/rechtens.v4i2.117
Baihaqi, 2014. “Landasan Yuridis Terhadap Aturan hukum tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Ilmiah Peuradeun, Vol 2, no 2, Mei. https://journal.scadindependent.org/index.php/jipeuradeun/article/view/28
Darmodiharjo, Darji. & Shidarta, 2002. Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Gramedia, Jakarta.
Gie, The Liang. 1982. Teori-teori Keadilan, Supersukses, Yogyakarta.
Gunanegara, 2008. Rakyat & Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan: Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu dan Jurisprudensi. Tatanusa.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Ibrahim, Wahyu. 2019. “Konsinyasi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, USU Law Journal, Vol.7. No.2, Juni, 95-111, https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/12073
Ishaq, 2009. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Jery, Untu Ryan. 2017. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Ekonomi, Sosial Dan Budaya Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Lex Administratum, Vol 5, No 4, 14 Juni.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Penerbit Nusa Media, Bandung.
Lubis, Aldi Subhan. 2019. Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Terhadap Bidang Tanah yang tidak Memiliki Alas Hak, Journal of Law, 2 (1) April, https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/2252/pdf1
Mogi, Erica Gita. 2021. Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Lex Administratum, Vol. IX/No.8/Okt-Des. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/38721
Muchsin & Imam Koeswahyono, 2008. Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta.
Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Mulyadi, Mohammad. 2017. Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanahuntuk Kepentingan Umum Di Jakarta Utara, Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Home/Vol 8, N0 2. http://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/1262/690
Mulyadi. 2017. Asas dan Prinsip Pengadaan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Varia Hukum. No. XXXVIII. 9. https://jurnal.um-palembang.ac.id/variahukum/article/view/948
Ong, Priskilla Velicia. 2018. Kajian Yuridis Terhadap Implementasi Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum. Jurnal Lex Privatum. Vol. VI. No. 7. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/22405
Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Rawls, John. 1999. A Theory of Justice, Revised Edition, OUP, Oxford.
Rawls, John. 2011. A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rubaie, Achmad. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang.
Rusdi, 2012. Konflik Sosial Dalam Proses Ganti Rugi lahan dan Bangunan Lumpur Lapindo, STPN Press, Yogyakarta.
Salindeho, John. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Salindeho, John. 1993. Masalah Tanah dalam Pembangunan. Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
Sarjita, 2005. Masalah Pelaksanaan Urusan Pertanahan dalam Era Otonomi Daerah (Keppres No. 34 Tahun 2003). Tugu Jogja. Yogyakarta.
Silalahi, S.B. 1991. Tanah dan Pembangunan. STPN, Yogyakarta.
Sitorus, Oloan, 2004. Pelepasan atau Penyerahan Hak atas Tanah Sebagai Cara Pengadaan Tanah. Jakarta: Cetakan Pertama. Dasamedia Utama.
Sitorus, Oloan; dan Dayat Limbong, 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemardjono, Maria SW, 2010. Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada, Yogyakarta.
Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria, STPN Press, Yogyakarta.
Soimin, Soedharyo. 2004. Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Suryanto dkk, 2001. Studi Identifikasi dan Inventarisasi Masalah Pertanahan, BPN Bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Airlangga, Surabaya.
Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32114 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.