Pemidanaan Terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Riza Priyadi, Surastini Fitriasih

Abstract


Domestic violence often occurs repeatedly, as a result, the victim experiences violence again. Several studies state that cases of domestic violence can be resolved through restorative justice outside the court, with the aim of maintaining the integrity of the household. However, in several cases it was found that the perpetrators violated peace agreements and returned to violence. This article will discuss the repetition of domestic violence crimes. This study uses a normative juridical method by examining research materials from law no. 23 of 2004, the Criminal Code, theory of criminal law, the concept of restorative justice and recidive theory. From the results of this study it was concluded that agreements to resolve cases of domestic violence through restorative justice were often violated by the perpetrators, so that the violence reoccurred. A peace agreement cannot be used as a basis for ballast in imposing criminal sanctions. Therefore, it is necessary to have provisions to regulate the implementation of restorative justice and provisions regarding the outcome of a peace agreement as a weighting basis if there is a repetition of the crime of domestic violence.

Keywords: Domestic Violence, Restorative Justice, Repetition of Domestic Violence Crimes

 

Abstrak:

Kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi secara berulang, akibatnya korban kembali mengalami kekerasan. Beberapa penelian menyebutkan bahwa perkara kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui restorative justice di luar pengadilan, dengan tujuan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Akan tetapi dalam beberapa kasus ditemukan bahwa pelaku melanggar kesepakatan perdamaian dan kembali melakukan kekerasan. Artikel ini akan membahas mengenai pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan penelitian dari Undang-Undang No. 23 tahun 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, teori hukum pidana, konsep restorative justice dan teori recidive. Dari hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kesepakatan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice seringkali dilanggar oleh pelaku, sehingga kekerasan terjadi kembali. Kesepakatan damai tidak dapat dijadikan dasar sebagai pemberat dalam penjatuhan sanksi pidana. Oleh karenanya perlu ada ketentuan untuk mengatur pelaksanaan restorative justice dan ketentuan mengenai hasil kesepakatan damai sebagai dasar pemberat apabila terjadi pengulangan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Restorative Justice, Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

 


Full Text:

PDF

References


Achjani, Eva Zulfa. 2006. “Pergeseran Pemidanaan di Indonesia”, Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 36 No. 3, hlm. 393.

Achjani, Eva Zulfa. 2009. Keadilan Restoratif, Jakarta: Badan Penerbit FH UI.

Ariman, Rasyid; dan Fahmi Raghib, 2015. Hukum Pidana, Malang: Setara Press.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama.

Gunarto, Marcus Priyo. 2009. “Sikap Memidana yang Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No.1.

Hamzah, Andi. 2015. KUHP dan KUHAP. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kabar, Andi. 2007. “Restorasi: Mencari Alternatif”, Edisi IV, Vol I, Jurnal Laha.

Komnas Perempuan. 2021. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020, Perempuan dalam Himpitan Pandemi, Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Jakarta: Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Makmur, Budiarto. 2013. “Penerapan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi di Polres Metro Jakarta Pusat, Tesis Magister Fakultas Hukum Univeritas Indonesia.

Montolalu, Pricilia Preity. 2021. “Kajian Yuridis Tentang Pemberatan Pidana Pada Recidive”. Lex Privatum Vol. 9, No. 11.

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. 2021. Putusan No. XX-K/PM I-06/AD/VII/202, RI melawan Praka Gayuh Russilandana F.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 2016. Putusan No. 13-K/PM II-08/AD/I/2016, RI melawan Wahyuda Aji Riswanto. Hlm. 5.

Pengadilan Militer Tingkat Tinggi II Jakarta. 2017. Putusan Banding No. 41- K/BDG/PMT-II/AD/IV/2017, RI melawan Sihabul Munir.

Poetri, Selly Liu, Eske N. Worang dan Debby Telly Antow. 2021. “Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Lex Privatum Vol. IX/No. 10, September.

Priyo Santoso, “Diskresi Kepolisian Melalui Mediasi Penal (Studi Kasus di Polsek Galur, Kulonprogo), Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan,” Vol. 1 No. 2, (2020). Hlm. 96.

Rado, Rudini Hasyim, Barda Nawawi Arief dan Eko Soponyono. “Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Law Reform, Vol.12, No.2, (2016). Hlm.266-276.

Ridwan Mansur, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT, Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010.

Soekanto, Soerjono; dan Sri Mahmudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhariyono AR, 2009. “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6, No. 4.

Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2004, LN Tahun 2004 Nomor 95, TLN Nomor 4419.

Wahyudhi, Dheny; dan Herry Liyus, 2020. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol.4 No. 2.

Zlatka Rakovec-Felser. 2014. “Domestic Violence and Abuse in Intimate Relationship from Public Health Perspective”, Jurnal Health Psychol Res, Vol. 2 No. 3.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.31810 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.