Ketentuan Masa ‘Iddah Wanita Hamil Yang Diceraikan Qobla Dukhul Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i

Andi Iswandi, Muhammad Mukhlis Hasan

Abstract


This study aims to protect and prevent the author, especially Muslims in general, from falling into the practices prohibited by Islam and to be able to understand the 'iddah regulations for divorced pregnant women to find out when the qobla dukhul occurred, which in this case the author is from the Hanafi school From the perspective of Shafiyi. The reason why the author only gives the views of the Hanafi and Shafi’i schools is that only these two schools believe that women who become pregnant through adultery can marry without waiting for the birth of a child. Her fetus. The research method used in this work is a qualitative method, which belongs to the type of library research (library research). Research analysis shows that Islam is a perfect religion and Allah has ordained everything that is good for the servant. An example in this case is how Islam strictly forbids adultery among its people, this is for the protection of Maqasid Sharia, one of which is to protect future generations. Also, the period of 'iddah for a pregnant woman divorced from Qobla Dukhul is determined according to the Hanafi and Syafi'i schools, so in this case the two schools of thought differ in the meaning of Qobla Dukhul, which may have legal implications. Therefore, the two schools of thought hardly differ in their determination.

Keywords: The period of 'Iddah; Qobla Dukhul; Hanafi; Shafi'i

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjaga dan mencegah diri penulis secara khusus dan kaum muslimin secara umum agar tidak terjatuh pada perbuatan yang diharamkan oleh Islam serta dapat mengetahui ketentuan ‘iddah wanita hamil yang diceraikan apabila terjadi qobla dukhul, yang dalam hal ini penulis ambil dari perspektif mazhab Hanafi dan Syafi’i. Adapun alasan penulis hanya mencukupkan perspektif mazhab Hanafi dan Syafi’i adalah karena hanya kedua mazhab inilah yang memandang bahwa wanita yang hamil karena sebab zina maka ia boleh dinikahi tanpa harus menunggu lahirnya janin yang ia kandung. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode Kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Analisa penelitian menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, sehingga segala hal yang merupakan hal baik bagi seoang hamba menurut Allah telah diatur dengan sedemikian rupa. Sebagai contoh dalam hal ini adalah bagaimana Islam itu melarang keras ummatnya melakukan zina, hal ini untuk menjaga maqashid syari’ah yang mana salah satunya adalah untuk menjaga keturunan. Begitu pula tentang penentuan masa ‘iddah wanita hamil yang diceraikan qobla dukhul menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, maka dalam hal ini kedua mazhab tersebut berbeda pandangan dalam maksud dari qobla dukhul yang dapat berimplikasi hukum, sehingga dalam penentuannya ada sedikit perbedaan pandangan antara kedua mazhab tersebut.

Kata kunci: Masa ‘Iddah; Qobla Dukhul; Hanafi; Syafi’i


Full Text:

PDF

References


Ahmad bin Hanbal, Imam. Musnad al-Imâmi Ahmad ibni Hanbali, Beirut: Muassasah Ar-Risâlah, 1999.

Al-Atyubi al-Wallawi, Muhammad bin Syaikh ‘Ali bin Adam bin Musa. Syarhu Sunan An-Nasâ’i al-Musamma Dzakhîroh al-‘Uqbâ fî Syarhi al-Mujtabâ, Makkah: Dar Âlu Barum, 2003.

Al-Qurasyi ad-Dimasyqi, al-Hafizh Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsîr. Tafsir Al-Qur’an al-Azhîm, Riyadh: Dar Thoyyibah, 1999.

As-Sa’di, Abdurrahmân bin Nâshir. Taisîr al-Karîmi ar-Rahmân fî Tafsîri al-Kalami al-Mannan, Riyadh: Dar As-Salam, 2002.

Ath-Thabrâni, Abu al-Qâsim Sulaiman bin Ahmad. Al-Mu’jam Al-Kabîr, Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah, t.t.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu, cetakan ke 2, Damaskus: Dar Al-Fikri, 1985.

Az-Zuhaili, Wahbah. At-Tafsîru al-Wajîzu ‘alâ Hâmisyi al-Qur’ani al-Azhîmi, Damaskus: Dar Al-Fikr, 1993.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fikih Islam Wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Ibnu Hajar al-Asqalâni. Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Darussalam, dan Maktabah al-Maarif.

Ibrahim, Duski. Al-qawa’id al-fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), cetakan pertama, Palembang: Noerfikri, 2019.

Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Ibn Katsir. Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Darussalam, dan Maktabah al-Maarif.

Sarwat, Ahmad. Maqashid Syariah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31699 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.