Perceraian Akibat Orang Ketiga dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Sukasna Sukasna, Siti Ngainnur Rohmah

Abstract


The phenomenon of family disunity that has been happening lately seems to have become a culture. This can be seen from the rise of adultery, divorce and marriage, then the increase in the number of street children seems to show negative symptoms in the community environment. The purpose of this study is to find out how divorce is due to a third person in a positive law perspective in the South Jakarta Religious Court and to find out how divorce is due to a third person in the Perspective of Islamic Law in the South Jakarta Religious Court. This research method is a qualitative research with a legal concept analysis approach. The results of the study show that: Divorce due to a third person in a positive legal perspective at the South Jakarta Religious Court in 2022 is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Divorce in the view of Islam is not something that is prohibited but Allah hates the existence of a divorce. If forced, divorce is the last resort when all efforts to maintain the household have been made but to no avail.

Key words: Divorce due to third party, South Jakarta Religious Court

 

Abstrak

Fenomena perpecahan keluarga yang banyak terjadi belakangan ini seolah menjadi suatu budaya. Ini dapat dilihat dari maraknya perselingkuhan, kawin cerai, kemudian ditambah meningkatnya jumlah anak jalanan seakan menunjukkan gejala-gejala negatif pada lingkungan masyarakat. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perceraian akibat orang ketiga dalam perspektif hukum positif di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan untuk mengetahui perceraian akibat orang ketiga dalam Perspektif Hukum Islam di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Perceraian akibat orang ketiga dalam perspektif hukum positif di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tahun 2022 diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perceraian dalam pandangan Islam bukan sesuatu yang dilarang namun Allah membenci adanya sebuah perceraian. Jika terpaksa, perceraian adalah jalan terakhir ketika semua upaya mempertahankan rumah tangga telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

Kata kunci: Perceraian Akibat Orang Ketiga Pengadilan Agama Jakarta Selatan


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 2008. Kewenangan Peradilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah: Tantangan Masa Yang Akan Datang, Suara Udilag.

Abidin, J. 2008. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Afdol, 2006. Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 dan Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Surabaya: Airlangga University Press.

Ali, Z. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Al-Manshur, F dan Ghony, D. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. JogJakarta: Ar‐Ruzz Media.

Andi Syawal Fitrah. 2020. Perceraian Akibat Selingkuh Perspektif Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pinrang (Analisis Putusan Perkara NO. 424/Pdt.G/2019/PA.Prg). Parepare: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Ardianto, E dan Q-Anees, B .2007. Filsafat Ilmu Komunikasi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media

Astawa, IGP. 2008. Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. (Bandung: PT. Alumni.

Binti Rosidah. 2018. Perceraian Akibat Orang Ketiga (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun 2016). Kedari: Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri.

Departemen Agama RI. 2001. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Badan Peradilan Agama RI.

Departemen Agama RI. 2002. Al-Quran dan Terjemahnya, Semarang, PT Karya Toha Putra.

Djam’an Satori. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Sekolah Paskasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.

Fauzan, M. 2007. Pokok Pokok Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ghazali, AR. 2003. Fiqh Munakahat, Cet. Ke 1. Bogor: Prenada Media.

Heliana, L. 2010. From Kitchen with Love. Jakarta: Republika.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Sinar Grafika, 2006), 73.

Iryani, E. 2017. Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 No.2.

Kharlie, AT. 2013, Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Khoerun. 2017. Perceraian Karena Skandal Perselingkuhan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Perkara Nomor: 2478/Pdt.G/2012/PAJT). Jakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 116 KHI - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan

Kurniati, L. 2016, “Hubungan antara tingkat pendidikan, status pekerjaan dan tingkat pendapatan dengan usia perkawinan pertama wanita”, Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 2.

Manan, A dan Fauzan, M. 2002. Pokok-pokok Hukum Perdata; Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Manan, A. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Martono, N. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta. Rajawali Pers.

Moleong, L. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mr. Aryeeming U-Ma. 2019. Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Majelis Agama Islam Patani, Selatan Thailand). Jambi: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin.

Muhajarah, K. 2016. Perselingkuhan Suami terhadap Istri dan Upaya Penanganannya”, Sawwa, Vol.12, No.1, h. 23.

Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan‟ani, Subulus Salam. 2013. Terj. Syarah Bulughul Maram Jilid 3. Jakarta: Darus Sunah Press.

Mukti A. 2005. Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 25.

Nurhayati, Y. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusa Media.

Nurudin, A dan Azhari Akmal Tarigan, 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU No. Tahun 1974 sampai KHI) (Jakarta: Kencana, 2004), h.221-222.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 163 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Purwanto Yadi, Psikologi Sosial. Selingkuh yang dinikmati (Universitas Muhammadiyah: Surakarta,2004 ).h.4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wawancara Pribadi dengan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan Bapak Muhammad Khatib, S.H., M.H, Jakarta 12 Mei 2022.

Wawancara Pribadi dengan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan Ibu Hikmayati, S.H., M.H , Jakarta 15 Mei 2022.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31676 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.