Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Riana Wulandari Ananto

Abstract


Intellectual property rights (IPR) are an option for the nation's economic development and have the potential to produce future generations and have other beneficial social effects. Copyright is a copyrighted work, which is undeniable that there are disputes due to violations. Arbitration is a method of settling civil disputes outside the ordinary court by using a written arbitration agreement between the disputing parties that is used by parties seeking online settlement of cases as referred to in Article 4 paragraph (3). This study uses a qualitative research method with a statutory approach. The results of the study stated that the law basically allows the parties to use letters, telex, telegram, facsimile, e-mail, or other forms of communication to resolve disputes through arbitration, as long as both parties agree to do so. Settlement of cases online does not require the parties to meet in person. In addition, the rules, procedures and arbitral awards relating to the validity of online arbitration agreements are the main topics of discussion in online arbitration.Keywords: Copyright; Intellectual Property Rights; Online Arbitration Abstrak

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan salah satu pilihan bagi pembangunan ekonomi bangsa dan memiliki potensi untuk menghasilkan generasi masa depan dan memiliki efek sosial yang bermanfaat lainnya. Hak cipta merupakan karya cipta, yang mana tidak dipungkiri adanya sengketa karena adanya pelanggaran. Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan biasa dengan menggunakan perjanjian arbitrase tertulis antara para pihak yang bersengketa yang digunakan oleh para pihak yang mencari penyelesaian perkara secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Undang-undang tersebut pada dasarnya mengizinkan para pihak untuk menggunakan surat, teleks, telegram, faksimili, email, atau bentuk komunikasi lainnya untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, selama kedua belah pihak setuju untuk melakukannya. Penyelesaian perkara secara online tidak mengharuskan para pihak untuk bertemu secara langsung. Selain itu, aturan, prosedur, dan putusan arbitrase yang berkaitan dengan keabsahan perjanjian arbitrase online menjadi topik utama pembahasan dalam arbitrase online.

Kata Kunci: Hak Cipta; HKI; Arbitrase Online


Full Text:

PDF

References


Barkatullah, A. H. (2010). Penyelesaian Sengketa Transaksi E-Commerce Menggunakan Arbitrase Online. Jurnal Hukum No. 3 Vol. 17 Juli.

Bintoro, R. U. (2013). Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Fakultas Hukum Unsoed, Vol. 13 No. 1 Januari.

Damayanti, Ni Putu Utami Indah; Indrawati, A.S. (2018). Hak Cipta untuk Buku Elektronik (E-Books): Kajian Normatif Perlindungan Hak Ekonomi. Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 6 No. 03, .

Dharmawan, Ni Ketut Supasti; et.al. (2018). Integrasi Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus.

Emirzon, J. (2000). Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase adalah semua bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Emirzon, L. (2018). Jurnal Arbitrase Online untuk Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

Goldstein, P. (1997). Hak Cipta: Dahulu, . Jakarta: YOI.

Harahap, M. Y. (2003). Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasibuan, O. (2018). Tinjauan Khusus ”Hak Cipta Lagu”. Bandung: PT. Alumni.

Jhony, I. (2007). Teori dan Pendekatan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyu Media Publising.

Kurniawaty, Y. (2017). Pemanfaatan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Mengenai Kekayaan Intelektual. Vol. 14 No. 02 -Juni.

Labetubun, M. A. (2011). Studi Tumpang Tindih antara Hak Cipta dan Hak Desain Industri: Perlindungan Hukum Desain Industri Online. Jurnal Sasi Nomor 4 Volume 17.

Labetubun, M. A. (2019). Hukum Acara Perdata. ADHAPER, ISSN 2442-9090.

Mahfuz, A. L. (2020). Masalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. P-ISSN:2721-0545, E-SSN: 2722-3604 Volume 1 Nomor 2.

Meisarah, S. M. (2017). Kajian Badan Arbitrase Indonesia tentang tersedianya arbitrase online sebagai sarana penyelesaian sengketa bisnis. Privat Law, Vol. V No. 2.

Moch, B. d. (2011). Metode Penyelesaian Sengketa Alternatif: Konsiliasi modern dan tradisional. Yogyakarta: Genta Publishing.

Simanjuntak, Y. N. (2005). Hak dalam Desain Industri (Realitas Sosial dan Hukum). Surabaya: Srikandi.

Suprananca, I. B. (2006). Kebijakan investasi langsung dan kerangka hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, cet. 1.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i1.31167 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.