Tanggung Jawab Notaris Akibat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang dibuat Di Luar Provinsi
Abstract
In performing his duties, the notary must maintain impartiality between the parties. In this instance, the notary has the ability to enter into any agreement so long as it does not contradict existing laws and standards, but only within the confines of his office. In accordance with the Law on Notary Positions Article 17 paragraph (1) letter a, a notary can no longer be termed a notary if he or she is outside of his or her jurisdiction. This violation will result in losses for the parties to an agreement utilizing the services of a notary. This article has a normative legal perspective. The findings of the study indicate that a notary is subject to civil liability if it is demonstrated that he or she violated the regulations regarding the ban of notaries following the passage of the statute governing the post of notary. The implementation of civil sanctions against notaries stipulates explicitly that the notary shall pay the parties for monetary, interest, and other types of losses. In addition, administrative consequences may take the form of a warning, temporary termination, respectful termination, or dishonorable discharge. Associating yourself with illegal conduct might also subject notaries to criminal consequences. The notary position legislation specifies kinds of legal protection for notaries so long as the notary does not violate the Notary Position Act's rules for making a deed.
Keywords: Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB); Notary Public; Outside the Province
Abstrak
Dalam menjalankan tugasnya notaris harus netral kepada para pihak, dalam hal ini notaris mempunyai wewenang membuat perjanijian apapun selama tidak menyalahi undang-undang dan norma-norma yang berlaku, tetapi hal itu hanya sebatas di dalam wilayah jabatannya. Notaris yang berada di luar wilayah jabatannya tidak bisa disebut notaris lagi karena notaris tidak memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik sesuai dengan UU Jabatan Notaris Pasal 17 ayat (1) huruf a. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi para pihak yang menggunakan jasa notaris untuk perjanjian mereka. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa tanggung jawab perdata dikenakan kepada notaris apabila terbukti melanggar ketentuan tentang larangan notaris dan setelah berlakunya undang-undang tentang jabatan notaris. Penjatuhan sanksi perdata bagi notaris langsung dengan tegas bahwa notaris harus mengganti kerugian para pihak dari segi uang, bunga dan kerugian lainnya. Selain dapat dijatuhkan sanksi administrasi berupa teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian secara hormat, pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris juga dapat terkena hukuman pidana dengan dikaitkan perbuatan melawan hukum. Undang-undang jabatan notaris mengatur bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi notaris selama notaris tidak melanggar tata cara pembuatan akta yang telah diatur di dalam Undang-undang Jabatan Notaris.
Kata Kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB); Notaris; Di Luar Wilayah Provinsi
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. (2009). Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
Adjie, Habib. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama
A. F. Zulkarnain. (2013). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Karena Ancaman Dan Pemalsuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 688 K/Pid/2006) Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga
Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universita Indonesia.
Arief, Barda Nawawi. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ar, Suhariyono. (2004). Implementasi Undang-undang Nomor30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: Makalah
Buku Pedoman Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya
Darus, M. Luthfan Hadi. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press
Fuady, Munir. (2002). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
H, Hartoyo. (2012). Analisis Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Notaris Di Luar Tempat Kedudukan, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
H, Hesthy; Adhitia, Chriesma. (2009). Analisis Kasus Tentang Perbuatan Melawan Hokum Atas Dasar Keadaan Yang Menggiring Terjadinya Perbuatan Perjanjianya Itu Penyalahgunaan Keadaan Ditinjau Dari Hokum Perdata Barat Di Indonesia,” Depok: Fakultas hokum univesitas Indonesia
Kanter. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonnesia Dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika
KUHPidana
Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Lamintang, P.A.F; Lamintang, Theo. (2009). Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Majelis Pengawas Notaris Republik Indonesia. (2013). Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Hotel Harris Bandung, tanggal 23 s/d 25 September. Materi Rakor Bidang Pembinaan Dan Pengawasan
Moegnidjojodirdjo, M.A. (1979). Perbuatan Melwan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
M, Muladi. (1990). Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Naskah Pidato Pengukuhan, Diucapkan pada Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang
Pitlo. (1983). Di kutip kembali Kohar A, Notaris dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni.
Poernomo, Bambang. (1988). Kapita Selekta Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Liberty.
Prasetyo, Teguh. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Prodjodikoro, Wirjono. (1989). Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Cet. Ke-7. Bandung: Refika
Novita, Chandra. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris. No. 2 VOL. 2 Juli
Purnayasa, Agus Toni. (2018). “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.3 No.3 Desember.
Soekanto, Soerjono; Mamudji, Sri. (1990). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Soekanto, Soerjono. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subekti, Teguh, (2004). Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Bandung
Subekti, R; Tjitrosudibio, R. (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet 25. Jakarta: Pradhya Paramita.
Sugiarto, Umar Said. (2015). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika
Syahrani, Riduan, (2004). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Thoha, Miftah, (1999). Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Jakarta: Kencana Press.
Tobing, G.H.S. Lumban. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Cet 3. Jakarta: Erlangga.
Zaman, Mariam Darus Badrul. (1996). KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27981 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.