Opsi Terbaik Penyelamatan BUMN Dari Pailit dan Bunga Utang
Abstract
Abstract
State-Owned Enterprises (BUMN) as one of the economic actors have a large role nationally. In addition to its role as a BUMN business entity, it is also a state agency that functions to provide public services in fields that transport the livelihood of many people, this is done by BUMN in the form of Perum. Meanwhile, SOEs in the form of Persero were established with the aim of making profits. So that some steps taken by the company are not achieved and tend to lead to losses and even bankruptcy. The company's initial capital sourced from separated state assets makes SOEs seem to have to always be trapped if they are trapped in debt bondage. Not infrequently the addition of State Capital Participation (PMN) is carried out to save SOEs. The research method in this article uses a normative method with a conceptual approach. The results of the study show that the government's steps in the journey of SOEs through PM, one of which is a step that must always be taken to release SOEs that are trapped in bankruptcy or debt interest. Because the company is also subject to limited regulations and the APBN cannot actually develop BUMN debt, so the addition of State Capital Participation (PMN) does not necessarily guarantee the success of BUMN for debt.
Keywords: BUMN; APBN; Bankruptcy
Abstrak
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku perekonomian memiliki peran yang besar secara nasional. Selain peran sebagai badan usaha BUMN juga menjadi badan negara yang berfungsi untuk memberikan pelayanan publik pada bidang yang mengangkut hajat hidup orang banyak, hal ini dilakukan oleh BUMN yang berbentuk Perum. Sementara itu, BUMN yang berbentuk Persero didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Sehingga terkadang langkah yang diambil oleh perusahaan tidak tercapai dan cenderung membawa kearah kerugian bahkan pailit. Modal awal perusahaan yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan membuat BUMN seakan harus selalu diselamatkan jika terjebak dalam jeratan utang. Tak jarang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dilakukan untuk menyelamatkan BUMN. Metode penelitian pada artikel ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan langkah pemerintah dalam penyelamatan BUMN melalui PMN bukanlah satu satunya langkah yang harus selalu dilakukan untuk melepaskan BUMN yang terjebak dalam pailit maupun bunga utang. Mengingat BUMN juga tunduk dengan aturan undang-undang perseroan terbatas yang berlaku di Indonesia dan APBN sejatinya tidak dapat menanggung utang BUMN, sehingga langkah Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) belum tentu menjamin keberhasilan BUMN untuk melunasi hutang.
Kata Kunci: BUMN; APBN; Pailit
Full Text:
PDFReferences
Ali, Chaidir. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1999. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=412963.
Annisa, D, S Achmad, and W Susetio. “Permohonan Pailit Pada Badan Usaha Milik Negara Oleh Karyawan” (2021): 1–12. https://eprints.uai.ac.id/1569/.
Dwijayanti, S Patricia Febrina. “Penyebab, Dampak, Dan Prediksi Dari Financial Distress Serta Solusi Untuk Mengatasi Financial Distress.” Jurnal Akuntansi Kontemporer 2, no. 2 (2010): 193. http://journal.wima.ac.id/index.php/JAKO/article/view/1022.
Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. VI. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1137125.
Kale, Gedalya Iryawan, and A.A.G.A. Dharmakusuma. “Syarat Kepailitan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Debitor Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.” Kertah Semaya 6, no. 3 (2004): 1–12. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40730/24697.
Neysa, S. Uray Yanice. “Kepailitan Pada Badan Usaha Milik Negara (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 24/Pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst).” Universitas Diponegoro Semarang, 2010. http://eprints.undip.ac.id/24449/.
Sastrawidjaya, Man. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: PT Alumni, 2006. https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail&id=8337.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20272638.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2012. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1174906.
Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Edited by Andriansyah. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=917609.
Tanaya, Putu Edgar, and Kadek Agus Sudarawan. “Akibat Hukum Kepailitan Badan Usaha Milik Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.” Jurnal Komunikasi Hukum 3, no. 1 (2017): 117–126. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/9247.
Wati, Dwi Ananda Fajar. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kerugian Keuangan Negara Padabumn/Persero.” Badamai Law Journal 1, no. 1 (2016): 159–179. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/256.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26664 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.