Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

David Andi, Tofik Yanuar Chandra, Mohamad Ismed

Abstract


Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya. Penelitian ini tentang upaya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upaya Pemerintah dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas antara lain menerapkan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang jaminan kesetaraan dengan tenaga kerja non penyandang cacat, kondisi kerja yang adil, penggajian yang setara, promosi jabatan yang adil, kondisi kerja inklusif, dan akses penyandang disabilitas, jaminan perlindungan atas keikutsertaan dalam serikat buruh, serta melarang setiap perusahaan mem-PHK tenaga kerja yang mengalami kecacatan saat bertugas di perusahaan dan melakukan sosialisasi, pengawasan ke perusahaan-perusahaan tentang kuaota 1% mempekerjakan penyandang disabilitas serta memberikan rewards/penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas

 

Abstract

Persons with disabilities are every person who has physical and/or mental disorders, which can interfere or become obstacles and obstacles for him to perform properly. This research is about legal protection for workers with disabilities according to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and the Government's efforts to employ workers with disabilities. The government in employing workers with disabilities, among others, implements policies that regulate the guarantee of equality with non-disabled workers, fair working conditions, equal pay, fair promotions, inclusive working conditions, and access for persons with disabilities, protection guarantees. for participating in labor unions, and prohibiting every company from laying off workers with disabilities while on duty at the company and conducting socialization, supervision to companies about the 1% quota for employing people with disabilities and providing rewards/awards for companies that recruit workers. work of persons with disabilities.

Keywords: Legal Protection, Persons with Disabilities

Full Text:

PDF

References


Aloewic, Tjepi F. Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996).

Halim, A. Ridwan. Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Ghalia Indonesia,1990).

Imam, Sjahputra. Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: Harvarindo, 2013).

Internasional Labour Organization, Pedoman ILO tentang Pengelolaan Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja, (Jakarta: ILO, 2006).

International Labour Office dan Disnakertrans RI, 2005, Kesempatan Dan Perlakuan Yang Sama Dalam Pekerjaan Di Indonesia, ILO Publication ,Edisi pertama, Jakarta.

Ndaumanu, Frichy. "Hak Penyandnag Disabilitas: antara Tanggungjawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah." Jurnal HAM 11, no. 1 (2020): 131-150

Strategi Incheon untuk “Mewujudkan Hak” Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik, tersedia pada https://inclusivedesign.files.wordpress.com/2014/05/terjemahan-incheon-strategy-feb-2014.doc , diakses pada 20 Desember 2015.

Susiana, Susiana, and Wardah Wardah. "Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di BUMN." Law Reform 15, no. 2 (2019): 225-238.

Tjokorda Gde Agung Smara Raditia, Pemenuhan Hak-Hak Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Yang Bekerja Pada Yayasan Di Bali, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 12 Tahun 2020, hlm. 1845-1852, E-ISSN: Nomor 2303-0569

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia, UU No.39 Tahun 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyandang Cacat, UU No. 4 tahun 1997.

Wiraputra, Ametta Diksa. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas,, Dharmasisya: Volume 1 Nomor 1 Maret 2021, Article 19.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26636 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.