Penerapan Kebijakan Penal dan Non Penal Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 pada Kasus Joki Vaksin dan Joki Karantina

Faqih Zuhdi Rahman

Abstract


This study aims to prescriptively analyze the urgency and implementation of penal and non-penal policies in the Health Quarantine Law Number 6 of 2018 in the case of vaccine jockeys and quarantine jockeys. In the case of vaccine jockeys and quarantine jockeys, there are two possible ways of law enforcement, namely through penal and non-penal means. The method in this study is normative legal research by focusing on secondary and tertiary materials such as the Health Quarantine Act number 6 of 2018 and the Law on infectious disease outbreaks number 4 of 1984 and its derivatives. From the results of this study, it was found that there is a need for law enforcement on violations of Health protocols in cases of vaccine jockeys and quarantine jockeys based on penal and non-penal policies, whose implementation is adjusted to the urgency of its application so that not only the realization of a fair law is also humanistic.

Keywords: Penal Policy; Non-Penal Policy; Health Protocol

 

Abstrak

Penelitian Ini bertujuan untuk menganalisa secara preskriptif urgensi dan implementasi penerapan kebijakan penal dan non penal dalam Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 pada kasus joki vaksin dan joki karantina. Dalam kasus joki vaksin dan joki karantina terdapat dua kemungkinan cara penegakan hukum, yakni melalui sarana penal dan non penal. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan berfokus pada bahan sekunder dan tersier seperti Undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dan Undang-undang wabah penyakit menular nomor 4 tahun 1984 dan turunannya. Dari hasil penelitian ini ditemukan perlunya penegakan hukum pada pelanggaran protokol Kesehatan terhadap kasus joki vaksin dan joki karantina berbasis pada kebijakan penal dan non penal, yang implementasinya disesuaikan dengan urgensi penerapannya agar tidak hanya terwujudnya hukum yang adil namun juga humanis.

Kata Kunci: Kebijakan Penal; Kebijakan Non Penal; Protokol Kesehatan


Full Text:

PDF

References


Asmarawati, Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia (Hukum Penitensier), Deepublish Publisher, Yogyakarta, 2015.

Harirah, Zulfa & Annas Rizaldi. Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemi Covid 19 Di Indonesia dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia Vol. 7 No. 1. (Banda Aceh: Jurusan FEB UNSYIAH, 2020).

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayumedia Publishing, 2005).

Joshua Aditya Setyanugraha, “Pemidanaan sebagai Upaya Penanganan Pandemi Covid-19,” Jurnal Rechts Vinding Vol. 10, No. 1, 2021.

Mahsun, D., 2020, Akhlakul Karimah Dalam Implementasi Bela Negara Di Tengah Wabah COVID-19 (Noble Character in Implementation of Country Defense in the Middle of the COVID-19).

Randi, Yusuf. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 3 No. 2. DOI: http://dx.doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1986).

Soemardi, Dedi. Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Indihillco, 1997).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236)

Internet

Health.detik.com/berita-detikhealth/d-5781536/kapan-covid-19-masuk-ke-indonesia-begini-kronologinya diakses pada tanggal 08 maret 2022 jam 16.35 WIB

Https://www.kemenkeu.go.id/media/18110/faq-perpres-nomor-14-tahun-2021.pdf diakses pada tanggal 08 maret 2022 pukul 16.38 WIB

Https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berlaku-mulai-7-januari-inilah-ketentuan-terbaru-satgas-covid-19-mengenai-perjalanan-luar-negeri, diakses pada tanggal 08/03/2022 pukul 16.22 WIB




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26549 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.