Kewenangan Pemerintah Dalam Pengaturan Pinjaman Online Di Google Play Store
Abstract
The more technology develops, the more complaints from the public against illegal online loan applications on the Google Play Store. Online loans that carry out illegal actions such as debt collector behavior, disbursement without the applicant's approval, threats to spread personal data and terrorize cellphone contacts are increasingly being carried out. The research method used is a juridical-empirical type of legal research using a case approach and a statutory approach. The results of this study are the government that has the authority to online loans on the Google Play Store is the Financial Services Authority, the Investment Alert Task Force and the Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia by providing administrative sanctions and blocking online loan applications that perform illegal acts.
Keyword: Authority; Governement; Online Loans; Google Play Store
Abstrak
Semakin berkembangnya teknologi semakin banyak juga pengaduan dari masyarakat terhadap aplikasi pinjaman online ilegal yang ada di Google Play Store. Pinjaman online yang melakukan tindakan ilegal seperti perilaku debcolletor, pencairan tanpa persetujuan pemohon ancaman penyebaran data pribadi dan melakukan terror kepada kontak handphone semakin banyak dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap pinjaman online di Google Play Store ialah Otoritas Jasa Keuangan, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia dengan memberikan sanksi administratif dan pemblokiran aplikasi pinjaman online yang melakukan tindakan ilegal.
Kata Kunci: Kewenangan; Pemerintah; Pinjaman Online; Google Play Store
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Bambang Sunggono, (2001) Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zulkarnain Sitompul, (2002) Perlindungan Dana Nasabah Bank : Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia, Jakarta:Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Penjelasan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Ke Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Internet dan Wawancara
Detikfinance, Tau nggak sih Sejak Kapan Pinjol Mulai Ada DI Indonesia, link https://finance.detik.com/fintech/d-5779708/tahu-nggak-sih-sejak-kapan-pinjol-mulai-ada-di-indonesia
Detikk Finance, link https://finance.detik.com/fintech/d-5847694/ojk-terima-50413-laporan-pinjol-top-skor-pengaduan-nasabah-terbanyak
FAQ Kategori Umum Otoritas Jasa Keuangan, link https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf
Hasil Wawancara dengan Bapak Helmi Yudhasetia sebagai perwakilan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 14 April 2022 Pukul 10.12 WIB.
Hasil Wawancara dengan Pihak Anggota Sekretariat Satgas Waspada Investasi sekaligus Analisis Junior Pada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan pada 22 April 2022 Pukul 14.00 WIB
Hasil Wawancara dengan Pihak Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan pada 12 Mei 2022 Pukul 14.29 WIB
Kamus Besar Bahasa Indonesia, link https://kbbi.lektur.id/ilegal#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,ilegal%20adalah%20tidak%20menurut%20hukum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kominfo Terima 12.885 Aduan Pinjol Tahun ini, link https://aptika.kominfo.go.id/2021/11/kominfo-terima-12-885-aduan-pinjol-tahun-ini/
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kominfo Blokir 151 Platform Pinjol Ilegal Temuan SWI, link https://aptika.kominfo.go.id/2021/10/kominfo-blokir-151-pinjaman-online-ilegal/
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Pemerintah Tidak Berikan Toleransi Pada Praktik Pinjaman Online Ilegal” link https://kominfo.go.id/content/detail/39935/pemerintah-tidak-berikan-toleransi-pada-praktik-pinjaman-online-ilegal/0/berita
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Sejak Januari HIngga Juni 2021 Kominfo Tangani 447 Fintech Ilegal” link https://aptika.kominfo.go.id/2021/07/sejak-januari-hingga-juni-2021-kominfo-tangani-447-fintech-ilegal/
Otoritas Jasa Keuangan, Daftar Pinjaman Online dan Investasi Ilegal, link https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx
Otoritas Jasa Keuangan, infografis OJK Berssama Kementerian atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjaman Online Ilegal, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal.aspx
Otoritas Jasa Keuangan, Penyelenggara Fintech Berizin di OJK Per 3 Januari 2022, link https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26456 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.