Pencabutan Hak Politik Koruptor Pespektif Hukum Progresif

Indar Dewi

Abstract


There can be no law without a government, and a law's survival is dependent on how well the law and government are implemented by its players. Corruption is one of the most complex issues that have a negative impact on society. It's true that the government is already taking action to combat this issue. Preventing or eliminating effort, for example However, this does not imply a major decline in Indonesian corruption cases. Ideally, attempts to combat corruption should begin with the appointment of law enforcement personnel in a clean manner. Removing the ability of corrupt politicians to run for office can serve as a deterrent to those who commit the crimes and instill dread among the general public. This study employs a case-based and comparative approach to the study of normative jurisprudence. Progressive law and Maqashid al-Syariah, according to the findings of this study, share a common thread in that they emphasize the importance of justice, progress in the law, and a prosperous society. Our country's political rights should be revoked in order to secure justice and the well-being of all citizens, not just those who hold elected positions.

Keywords: Corruption, political right, Maqashid al-Syariah

 

Abstrak       

Eksistensi suatu hukum bergantung kepada eksistensi politiknya, artinya bahwa tercapainya suatu hukum yang berkeadilan tergantung bagaimana hukum dan pemerintahan itu dijalankan oleh para aktornya. Salah satu permasalahan paling pelik yang berdampak sangat buruk dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana korupsi. Sejatinya sejak awal upaya-upaya pemberantasan terhadap korupsi telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas secara serentak. Namun upaya tersebut, belum cukup menunjukkan signifikansi peminimalisiran jumlah kasus korupsi di Indonesia. Dalam hal upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, idealnya perlu didukung dan diawali dengan penyelenggaraan pemilihan aktor-aktor penegak hukum yang bersih dengan cara yang bersih pula. Adanya pencabutan hak politik koruptor untuk ikut dalam kontestasi pemilihan bisa menjadi solusi untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan melahirkan rasa takut terhadap masyarakat luas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum progresif dan Maqashid al-Syariah memiliki benang merah bahwa keduanya merupakan cara pandang atau paradigma yang memprioritaskan tujuan-tujuan hukum untuk terciptanya keadilan, kemajuan hukum, kemanfaatan, dan kebahagiaan/kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian upaya pembatasan atau pencabutan hak politik seseorang yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi negara sudah menunjukkan satu progresifitas hukum dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan.

Keywords: Koruptor; Hak Politik; Progresif; Maqashid al-Syariah


Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Anjari, Warih. “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Kajian Putusan Nomor 537K/Pid.Sus/2014 dan Nomor 1195K/Pid.Sus/2014)”, Jurnal Yudisial, Vol. 8 No. 1.

Atmasasmita, Romli. (2012). Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing.

Auda, Jasser. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid al-Syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka.

Azizy, Satria Hibatal. (2015). Mendudukkan Kembali Makna Kesejahteraan dalam Islam. Ponorogo: CIOS.

Djalaluddin, Muhammad Mawardi. “Pemikiran Abu Ishaq al-Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat” Jurnal al-Daulah, Vol. 4, No 2.

Husni, M. “Moral dan Keadilan sebagai Landasan Penegakan Hukum yang Progresif” Jurnal Hukum Equality, Vol. 11, No. 1.

Latipulhayat, A. “Khazanah: Jeremy Bentham”. Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran,Vol. 2 No. 2.

Lopa, Baharuddin. (2001). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas.

Mukhidin. “Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 3.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Ravena, Dey. “Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 23 No. 02.

Rondonuwu, Diana E. (2014). “Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum Menjadi Sebenar Ilmu Pengetahuan Hukum1”. Jurnal Lex Administratum, Vol. II, No. 2. Apr-Jun.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 73, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886.

Internet

Anti Corruption Clearing House, https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi

Cindy Mutia Annur, “Penyidikan Kasus Korupsi Oleh KPK Terus Berkurang”, diakses

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/18/penyidikan-kasus-korupsi-oleh-kpk-terus-berkurang

Dwi Hadya Jayani, “ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi Cenderung Alami Peningkatan Sejak 2016”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/04/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-cenderung-alami-peningkatan-sejak-2016

Dedy Afrianto, “Akankah Kasus Korupsi Melandai di Tahun 2022?”, diakses

https://www.kompas.id/baca/riset/2021/12/27/akankah-kasus-korupsi-melandai-di-tahun-2022

Hendra A Setyawan, “Pencabutan Hak Politik Koruptor” https://antikorupsi.org/index.php/id

Insititute for Criminal Justice Reform. “Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik”, https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, Ikrar, Indeks Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Kemenkokesra.

Muhammad Genantan Saputra, “Tega Korupsi Saat Pandemi” diakses

https://m.merdeka.com/khas/tega-korupsi-saat-pandemi-mildreport.html.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.25885 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.