Antara Tradisi, Sosial dan Budaya serta Peran Hukum Sebagai Upaya Memutus Penularan Covid -19

Endang Suprapti, Eni Jaya, Arihta Esther Tarigan, Jum Anggriani

Abstract


Corona Pandemic (Corona Virus Desease) or often referred to as Covid-19 is a world concern today, outbreaks that have existed include Sars and Avian Flu. Unlike its predecessor, the spread of which was not so massive as Covid-19. Indonesia is one of the countries affected by the outbreak. What are the regulatory steps for the government to break the chain of transmission of the Covid-19 outbreak. Research Methods: This type of descriptive qualitative research is normative in nature, the legal materials used are: primary legal materials and secondary legal materials with a statute approach and a conceptual approach. Primary legal materials collected include legal materials obtained from informants and legal materials on a variety of policies, regulations for handling infectious diseases or epidemics. Secondary legal materials are in the form of regional policies on the implementation of PSBB and other documents. The conclusion of the phenomenon of the emergence of an epidemic based on the various socio-cultural characteristics of the nation as implied in the motto of Unity in Diversity cannot be denied, namely wealth as well as obstacles to law in breaking the chain of Covid-19 transmission, based on existing regulations, can be used as a legal umbrella against prevention of the spread of Covid-19. Suggestion: Discipline is the key to successfully controlling the spread of Covid-19

Keywords; Socio-Culture, Transmission, Covid-19

Abstrak

Pandemi Corona (Corona Virus Desease) atau sering disebut dengan Covid-19 menjadi perhatian dunia saat ini, wabah yang pernah ada antara lain Sars dan Flu Burung. Berbeda dengan pendahulunya yang penyebarannya tidak begitu masif seperti Covid-19. Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak wabah tersebut. Apa saja langkah regulasi yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan wabah Covid-19. Metode Penelitian: Jenis penelitian deskriptif kualitatif ini bersifat normatif, bahan hukum yang digunakan adalah: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang dikumpulkan meliputi bahan hukum yang diperoleh dari informan dan bahan hukum tentang berbagai kebijakan, peraturan penanganan penyakit menular atau wabah. Bahan hukum sekunder berupa kebijakan daerah tentang pelaksanaan PSBB dan dokumen lainnya.. Kesimpulan dari fenomena munculnya wabah penyakit berdasarkan berbagai karakteristik sosial budaya bangsa sebagaimana tersirat dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipungkiri yaitu kekayaan sekaligus hambatan hukum dalam memutus mata rantai penyebaran Covid- Transmisi 19, berdasarkan regulasi yang ada, dapat dijadikan payung hukum pencegahan penyebaran Covid-19. Saran: Disiplin adalah kunci sukses mengendalikan penyebaran Covid-19

Kata kunci: Sosial budaya, Penularan, Covid-19


Full Text:

PDF

References


Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2018). Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Anggraeni, RR Dewi. (2020). "Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik," 'Adalah, Volume 4, No. 1.

Asshiddiqie, Jimly. (2009). Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer.

Buana, Dana Riksa. (2020). "Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3.

Djamali, R. Abdoel. (2014). Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan ke-20, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Haryanti, Rosiana. “Melihat Catatan Mudik dari Tahun ke Tahun”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/16324121.

Kompas,” Pertimbangkan Karantina” Minggu, 28 Maret 2020.

M Iddom, Addi. ”Data di Indonesia 31 Provinsi “, https://tirto.id/update-corona dunia-eJJx, di unduh pada, 30 Maret 2020 jam 21.00 wib.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2014) How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Naufal, Muhamad. “Dua Klaster Covid -19 di Tangerang: Gara-gara Mudik, total 77 Orang terinfeksi”: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/08373151/dua-klaster-covid-19-di-tangerang-gara-gara-mudik-total-77-orang?page=all, diunduh pada 09 April 2022.

Prayoga, Fadel, “Data dan Fakta Seputar Mudik Lebaran Periode 2015-2018” https://nasional.okezone.com/read/2019/05/24/337/2060094

Sugiarto, Umar Said. (2016). Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan keempat, Jakarta, Sinar Grafika.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.

Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. (2020). "Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.25674 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.