Kepastian Hukum Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dari Debitur Pemberi Hak
Abstract
The implementation of the mortgage execution auction based on article 6 UUHT which is carried out in accordance with the procedure and fulfills formal legality according to Article 25 PMK No 213/PMK.06/2020, the auction cannot be canceled, so if there is a lawsuit to cancel the auction that has been carried out, it must be decided to refuse lawsuit. The research method used in this study is normative-empirical with a Judicial Case Study approach. The results showed that the judge's decision stating that the auction was canceled resulted in a guarantee of legal certainty over the implementation of the auction based on Article 6 of the UUHT to be ignored, and the decision that declared the auction canceled because the debtor was declared in bad faith had committed an unlawful act causing losses. For auction buyers, due to the responsibility of the debtor who intentionally commits an unlawful act and the creditor who is declared negligent in accepting the object of mortgage, it is not stated concretely in the judge's decision.
Keywords: Legal Certainty; Execution Auction; Mortgage right; Lawsuit for Unlawful Acts; Debtor
Abstrak:
Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan pasal 6 UUHT yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan memenuhi legalitas formal menurut Pasal 25 PMK No 213/PMK.06/2020, lelang tidak dapat dibatalkan, sehingga apabila ada gugatan untuk membatalkan lelang yang sudah dilaksanakan maka harus diputuskan menolak gugatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan pendekatan Judicial Case Study. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Hakim yang yang menyatakan lelang dibatalkan berakibat jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT menjadi terabaikan, dan putusan yang menyatakan pelelangan batal karena debitur dinyatakan beritikad buruk telah melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian. Bagi pembeli lelang karena tanggung jawab debitur yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan kreditur yang dinyatakan lalai menerima objek hak tanggungan tidak disebutkan secara konkrit dalam putusan hakim.
Kata Kunci: Kepastian Hukum; Lelang Eksekusi; Hak Tanggungan; Gugatan Perbuatan Melawan Hukum; Debitur
Full Text:
PDFReferences
Buku - Buku
Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2018). Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.
Apeldoorn, Van. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, Cetakan Ketiga Puluh.
Buku II Mahkamah Agung, Pedoman Teknis administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Jakarta, Mahkamah Agung, 2017
Hardjowahono, Bayu Seto. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kelsen, Hans. (2014). Sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Muttaqin. General Theory of law and State, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2014). How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute.
Mertokusumo, Sudikno. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, Abdulkadir. (2021). Hukum dan Penelitian Hukum Cet-III. Lampung: PT Citra Aditya Bakti.
Patrik, Purwahid. (2003). Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari UU). Jakarta: Mandar Maju.
Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Erlangga, Jakarta, 1976
Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hukum / Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189
Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), 2003, Pradnya Paramita, Jakarta
Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsbald 1930:85)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Undang-Undang Hak Tangungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet
Kamus/Ensklopedia/Internet/Media Lainnya
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001;
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta, 1986.
Echols, John M dan Hasan Shadily, Kamus Inggris – Indonesia Edisi yang Diperbaharui, Gramedia, Jakarta, 2014
Luthfi, A Hashfi, Ro’fah Setyowati dan Siti Malikatun Badriyah. 2016. “Akibat Hukum Terhadap Eksekusi Lelang Dengan Tanpa Adanya Putusan Pengadilan”. Jurnal Law Reform. Volume 12. Nomor 2
Herlambang P. Wiratraman, Penelitian Sosio-Legal dan Konsekuensi Metodologisnya, Center of Human Rights Law Studies (HRLS), diakses dari situs web https://herlambangperdana.files.wordpress.com/2008/06/penelitian-sosio-legal-dalam-tun.pdf
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.25334 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.