Advance Pricing Agreement between Multinational Companies and the Government of Indonesia in the perspective of Indonesian Tax Law

Therecia Fransisca Tarigan

Abstract


APA (Advance Pricing Agreement) is an agreement between the Directorate General of Taxes and Taxpayers and/or other country's tax authorities to agree on the criteria and/or determine the fair price or fair profit in advance of the parties who have a Special Relationship. APA generally occurs between Tax Authorities and Multinational Enterprises. The purpose of APA is to provide facilities for taxpayers to resolve transfer pricing problems. Transfer pricing is a company policy in determining the transfer price of a transaction, be it goods, services, intangible assets, or financial transactions carried out by the company. Transfer pricing is often connoted with something bad, namely a transfer of income from a company in a country with a higher tax rate to another company in a group in a country with a lower tax rate, thereby reducing the total tax burden of the group of companies. One of the challenges faced when transfer pricing occurs in Indonesia is between the Indonesian Tax Authorities and Multinational Companies. For this reason, it is necessary to take legal measures to minimize the occurrence of transfer pricing and also avoid losses to the state

Keywords: Advance Pricing Agreement, transfer pricing, Double-taxation, tax.

 

Abstrak

APA (Advance Pricing Agreement) merupakan perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan stimewa. APA pada umumnya terjadi antara Otoritas Pajak dengan Perusahaan Multinasional (Multinational Enterprise). Adapun tujuan dari APA ialah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer pricing sering dikonotasikan dengan sesuatu yang buruk yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut. Salah satu tantangan yang dihadapi apabila transfer pricing terjadi di Indonesia antara Otoritas Pajak Indonesia dengan Perusahaan Multinasional. Maka dari itu perlu adanya upaya hukum yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya transfer pricing dan juga menghindari terjadinya kerugian pada negara.

Kata Kunci: Advance Pricing Agreement, transfer pricing, pengenaan pajak berganda, pajak


Full Text:

PDF

References


Buku

Gunadi, Pemeriksaan, investigasi, dan penyidikan pajak, Jakarta: Koperasi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, 2020

Giammarco Cottani, et.al, Fundamentals of Transfer Pricing: a Practical Guide, Netherlands: Wolters Kluwer, 2018.

Kurniawan, Anang Mury, Buku Pintar Transfer Pricing untuk Kepentingan Pajak, Yogyakarta: Penerbit Andy, 2015

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana: Jakarta, 2011

Ochtorina, Dyah dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Suandy, Erly, “Perencanaan Pajak”, Jakarta: Salemba Empat, 2017

Sumarsan, Thomas, “Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan yang lengkap berdasarkan Undang-Undang terbaru”, Jakarta: PT Indeks,

Wisanggeni, Irwan, Pajak Internasional, Jakarta: Mitra Wacana Media. 2019

Jurnal

Hardiyanto, Ivan,. Permasalahan Transfer Pricing Dalam Undang-Undang Pajak Di Indonesia, Vol. 6 No. 1 (2019): edisi Maret ARGUMENTUM Jurnal Magister Hukum,1082-1103.

Manutur, Reynold Anggiat Natama dan Ferry Irawan, Analisis Penerapan Arm’s Length Principle Dalam Transaksi Pinjaman, Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol 5, No 2 (2021)

Trisanti, Aprilia, Transfer Pricing Terhadap Penerimaan Negara Pada Sektor Pajak Di Indonesia, Lentera Huhum, Volume 3 Issue 1 (2016)

Tambunan, Maria RUD, Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Minimising Potential Tax Avoidance by Strengthening Tax Policy On Transfer Pricing in Indonesia, Journal of the Australasian Tax Teachers Association 2019 Vol.14 No.1

Dokumen Internasional

DW, https://www.dw.com/id/oecd/t-45343635, OECD

OECD,”OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017, https://read.oecd-ilibrary.org/taxation/oecd-transfer-pricing-guidelines-for-multinational-enterprises-and-tax-administrations-2017_tpg-2017-en#page216

OECD,Guidelines for APA, https://www.oecd.org/ctp/transfer-pricing/guidelinesforapa.htm.

Peraturan perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133 (LNRI) dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893 (TLN)

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 262

Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan dan Evaluasi kesepakatan Harga Transfer Advance Pricing Agreement

Website

Hukumonline.com, Mengenal Transfer Pricing dalam Dunia Pajak https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt609a0176c5950/mengenal-itransfer-pricing-i-dalam-dunia-pajak/

Info Ortax, Apa itu Advance Pricing Agreement? https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=225,

Kemenkeu.go.id, Transfer Pricing dan Risikonya Terhadap Penerimaan Negara, https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2014_kajian_pprf_transfer%20pricing%20dan%20risikonya%20terhadap%20penerimaan%20negara.pdf,

Kontan.co.id, Cegah penghindaran pajak lewat transfer pricing, Ditjen Pajak awasi 6 transaksi ini, https://nasional.kontan.co.id/news/cegah-penghindaran-pajak-lewat-transfer-pricing-ditjen-pajak-awasi-6-trasaksi-ini,

Setiawan, Hadi, Transfer Pricing dan Risikonya Terhadap Penerimaan Negara, https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2014_kajian_pprf_transfer%20pricing%20dan%20risikonya%20terhadap%20penerimaan%20negara.pdf, diakses 12 Maret 2022.

Tempo data science, Dua Modus Transfer Pricing Toyota, https://www.datatempo.co/MajalahTeks/freeContentRead/ARM20180612168611/Dua-Modus-Transfer-Pricing-Toyota




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.25124 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.