Proteksi Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Terhadap Pailitnya Perusahaan Asuransi
Abstract
This study analyses the legal protection for insurance policy holders against the bankruptcy of insurance companies. The legal relationship between the insurance company and the policy holder occurs because of a contract from the insurance company and the policy holder to approve the engagement. The parties have their respective rights and obligations in the agreement which must be adhered to and apply as law for insurance companies and policy holders. If the insurance company goes into bankruptcy, the position of the policyholder is regulated in Law No. 40 of 2014 concerning Insurance (UUP). According to Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Payment of Debt Obligations (UUK-PKPU) creditors are divided into three namely separatist creditors, preferred creditors and concurrent creditors. The policy holder here becomes the preferred creditor, this creditor has special privileges that must take precedence and has a higher position than other creditors because of the engagement with the insurance company. Insurance company bankruptcy here can only be filed by the Financial Services Authority to the Commercial Court. After the company goes into bankruptcy, the insurance company's bankrupt bill will be divided by the curator to creditors including policy holders. This study uses a normative juridical method, namely by examining the legal norms that exist in the legislation, legal theories and jurisprudence related to the issues discussed. By using a problem approach method in the form of a Statue Approach, an approach that is carried out by examining laws and regulations related to the legal issues raised. The purpose of this study is to find out and analyse the legal protection for insurance policy holders against the bankruptcy of insurance companies.
Keywords: Insurance Company, Bankruptcy, Insurance Policy, Insurance Law
Abstrak
Penelitian ini menganalisis tentang perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi terhadap pailitnya perusahaan asuransi. Hubungan hukum perusahaan asuransi dengan pemegang polis terjadi karena adanya kontrak dari perusahaan asuransi dan pemegang polis untuk menyutujui perikatan tersebut. Para pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dalam perikatan tersebut yang harus ditepati dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis. Jika perusahaan asuransi mengalami kepailitan maka kedudukan pemegang polis diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (UUP). Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (UUK-PKPU) kreditor terbagi menjadi tiga yaitu kreditor separatis, kreditor preferen dan kreditor konkuren. Pemegang polis disini menjadi kreditor preferen, kreditor ini memiliki hak istimewa yang harus didahulukan dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada kreditor lain karena perikatan dengan perusahaan asuransi tersebut. Kepailitan perusahaan asuransi disini hanya bisa diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Pengadilan Niaga. Setelah perusahaan mengalami kepailitan maka boedel pailit perusahaan asuransi akan dibagi oleh kurator kepada para kreditor termasuk pemegang polis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Dengan menggunakan metode pendekatan masalah berupa Statue Approach yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah undang-undang dan peraturan terkait dengan isu hukum yang diangkat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi terhadap pailitnya perusahaan asuransi.
Kata Kunci: Perusahaan Asuransi; Pailit; Polis Asuransi; Undang-Undang Ansuransi
Full Text:
PDFReferences
Hamzani, Achmad Irwan; Hartoyo, Dwijoyo; Nuridin, Nuridin; Khasanah, Nur; Aravik, Havis; and Yunus, Nur Rohim. (2020) "Struggle for Law Principles In Law Development", Solid State Technology, Volume: 63, Issue: 6, p.1869-1879.
Imanuddin, I; Anggraeni, RRD; Rezki, A; Yunus, NR. (2021). Criminal Acts of Defamation Due To Debt Collection Through Social Media. Natural Volatiles & Essential Oils (NVEO) Journal 8 (4), 11685-11695.
Irawan, Bagus. 2007, Aspek- Aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan; dan Asuransi, Cetakan Pertama, PT Alumni, Bandung.
Kartini, Muldjadi; Widjaja, Gunawan. 2004, Perikatan pada Umumnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Muljadi, Kartini. 2005, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum.
Rezki, Annissa; Anggraeni, RR. Dewi; Yunus, Nur Rohim. (2019). "Application of Civil Law Theory In the Termination of Custody of Adopted Children in Indonesia," Journal of Legal Research, Volume 1, No. 6.
Sastrawidjaja, M. Suparman. 1992, Hukum Asuransi, Jakarta, Dian Rakyat.
Shubhan, M. Hadi. 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta, Kencana Prenamedia Group.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 2002, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Semarang, Ghalia Indonesia.
Sunarmi, 2009, Hukum Kepailitan, Medan, USU Press. Wetboek van Kophande.
Tumbuan, Fred BG. 2004, Mencermati Makna Debitor, Kreditor, dan Utang Berkaitan dengan Kepailitan, Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum.
Peraturan Perundang - Undangan
Burgerlijk Wetboek Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5618)
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.25112 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.