Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi: Pasca UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Indramayu-Jawa Barat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat Indramayu mengajukan dispensasi nikah serta dasar hukum hakim dalam menetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu dan menganalisis penetapan putusan perkara dispensasi nikah dari perspektif Undang-Undang Perlindungan anak.. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, data kasus dispensasi nikah dan pendekatan konseptual. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari data putusan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu. Data lain diperoleh dari wawancara hakim dan para ahli dan sumber data lain yang terkait dengan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data-data resmi di Pengadilan Agama Indramayu, literatur-literatur serta tulisan-tulisan tentang dispensasi nikah.
Hasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor terbesar penyebab sejumlah masyarakat Indramayu mengajukan dispensasi nikah adalah karena alasan hamil terlebih dahulu, pergaulan intim dan khawatir terjadi perbuatan yang terlarang serta telah mendapat restu dari orang tua dan keluarga. Terdapat tiga pasal yang mendasar yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah, yaitu Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 tahun 2009, dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974. dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, dispensasi nikah diantaranya melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia. 2010.
Ali Imron Hs, “Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak,” J. Ilm. Ilmu Huk. QISTI, vol. 5, no. 1, p. 1, 2011.
Nur Fadhilah dan Khairiyati Rahmah, “Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak dalam Hukum Nasional Indonesia,” Jure-Jurnal Syariah dan Huk., vol. 4, no. 1 Juli, p. 50, 2012.
Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, 3rd ed. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Lihat pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. .
Lihat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1. .
“Lihat Statistik perkara Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Jawa Barat.”
“Data di peroleh dari Jurnal laporan perkara yang di putus oleh Pengadilan Agama Indramayu tahun 2017 pada saat studi lapangan di Pengadilan Agama Indramayu Pada Senin, 10 Desember 2018.”
Kevin Adrean Fistula, “Munculnya saluran antara bagian tubuh,” 2017. [Online]. Available: https://www.alodokter.com.
I Made Pesek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, 2nd ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2010.
Ronald Dworkin, Legal Research. Deadalus: Springer, 1973.
H.P. Pangabean, Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia,
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24388 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.