Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Sebagai Pemegang Sah Pertama Rumah Susun Bukan Hunian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Abstract
Non-residential flats are buildings that are used for commercial purposes, like shopping areas, places of business, shops, kiosks, offices, industries, and so on. They are also called commercial flats. However, in practice, it is very hard to register the ownership rights of non-residential flat units that have been bought by people. This is because Law Number 20 of 2011 about Flats doesn't specify how non-residential flats can be used. Some rules make it hard for the National Land Agency to give out certificates of ownership of apartment units for non-residential flats. When the author did this study, he or she used a normative legal approach to look at things. Qualitative normative data analysis was used to look at the data. Because there are still laws and regulations in place that protect consumer property rights, land registration includes property rights to flat units, and the registration of certificates of ownership rights to non-residential flats is done because there are still laws and regulations that protect consumer property rights. Flats that aren't for a living are given to the National Land Agency Office.
Keywords: Non-residential flats; Legal protection; Buyer
Abstrak:
Rumah susun bukan hunian (non-hunian) merupakan bangunan gedung yang diperuntukkan untuk tempat komersial, yang biasanya dijadikan tempat perbelanjaan, tempat usaha/pertokoan/kios, perkantoran, perindustrian dan lain sebagainya. Namun pada praktiknya pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun bukan hunian yang telah dibeli oleh konsumen sangat sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak memberikan pengaturan secara spesifik mengenai pemanfaatan rumah susun bukan hunian. Keterbatasan mengenai regulasi yang membuat Badan Pertanahan Nasional sering kali menolak dan tidak bersedia untuk mengeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun atas rumah susun bukan hunian. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek pendaftaran tanah meliputi hak milik atas satuan rumah susun dan pendaftaran sertifikat hak milik atas satuan rumah susun bukan hunian dilakukan dikarenakan masih ada peraturan perundangan-undangan mengakomodir serta memberikan kepastian hukum atas hak milik konsumen yang akan mendaftarkan hak milik atas satuan rumah susun bukan hunian ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Kata Kunci: Rumah susun bukan hunian; Perlindungan Hukum; Pembeli
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2004.
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta: 2011.
Amiruddin, dkk, Pengantar Metode Penelitian Hukum,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persadahal, 2004
Athalia Saputra. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun Terkait Hak Kepemilikan.” Http://Repository.Unair.Ac.Id/62706/ volume 3(issue 1).2018
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta: 2008.
Imam Koeswahyono, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Bayumedia, Malang: 2004.
Imam Mudzakir,. “Rumah Susun Non Hunian Terancam Tidak Bersertifikat.” Beritasatu.Com 2015
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia;Studi tentang prinsip-prinsip, Bina Ilmu, 2005
Tondo Subagijo. “Penguasaan, pemilikan dan pendaftaran hak atas tanah.” Perspektif, 1998
Retrieved November 13, (https://www.beritasatu.com/properti/ 280640- rusun-non- unianterancam-tak-bersertifikat.html).2019
Subekti. “Konsep kepastian hukum dalam kepemilikan satuan rumah susun bagi konsumen.” Hukum Bisnis Dan Administrasi Negara.2015
Suriansyah Murhaini, Hukum Rumah Susun Eksistensi, Karakteristik, dan Pengaturan, LaksBang Grafika Surabaya: 2015.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24069 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.