Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural

Syafrudin Makmur

Abstract


Cultural diversity existed in the archipelago even before Indonesia as a modern nation state was born. So, it sounds quite plausible if there is a claim that multiculturalism has been a noble cultural heritage of the nation since time immemorial. The success or failure of the legal culture in society always depends on the structure of society as a whole. Regarding the legal values it adheres to, the areas of life are subject to legal culture, tools and methods of legal communication and the quality of leaders. There is an assumption that every member of the community is considered to know the applicable law. Communities obey the law usually out of fear of negative sanctions in order to maintain good relations with the government and other community members. Legal culture has a vital and very important role in law enforcement in Indonesia because law is very much determined by the legal culture in the form of values, views and attitudes of the people concerned. Therefore, it is necessary to improve the quality of the role of legal culture, including through work culture and professional behavior of law enforcement officials, education and fostering broad individual and social behavior not only for law enforcement officers but all elements of society and government.

Keywords: Law, Society, Multicultural

 

Abstrak:

Kemajemukan budaya telah ada di bumi Nusantara bahkan sebelum Indonesia sebagai sebuah nation state modern lahir. Maka, kedengarannya cukup masuk akal apabila kadang-kadang ada klaim bahwa multikulturalisme sudah merupakan warisan luhur budaya bangsa sejak dahulu kala. Berhasil tidaknya budaya hukum dalam masyarakat, senantiasa tergantung pada struktur masyarakat secara keseluruhan, terkait nilai-nilai hukum yang dianutnya, bidang-bidang kehidupan sasaran budaya hukum, alat-alat dan cara komunikasi hukum dan kualitas pemimpin. Terdapat suatu asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui hukum yang berlaku masalahnya apa benar demikian. Masyarakat mematuhi hukum biasanya karena takut pada sanksi negatifnya untuk memelihara hubungan baik dengan pemerintah dan warga masyarakat lainnya. Budaya hukum mempunyai peran yang vital dan sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas peran budaya hukum antara lain melalui budaya kerja dan perilaku yang profesional para aparat penegak hukum, pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan sosial yang luas tidak hanya kepada aparat penegak hukum namun semua elemen masyarakat dan pemerintah.

Kata kunci:  Hukum, Masyarakat, Multikultural


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ali, Zainudin. Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003.

Lawrence. M. Friedman, The Legal System. A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1986.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.

Soejadi, Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1998.

Soekanto, Soerjono, Hukum Dan Masyarakat, Universitas Airlangga: Surabaya, 1977.

Warassih, Esmi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Surya Alam Utama, 2005.

B. Lain-lain

“Hubungan Hukum Dengan Struktur Sosial & Dinamika Sosial”, http://zriefmaronie. blogspot.com, diakses tanggal 9 Juli 2014.

“KY: Tujuh Faktor Sebabkan Penegakan Hukum Lemah”, http://www.antaranews.com, diakses tanggal 9 Juli 2014.

“Nilai-nilai budaya”, http://id.wikipedia.org, diakses tanggal 9 Juli 2014.

Bahiej, Ahmad. Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia, Sosio-Religia, Vol. 5 No. 2, Februari 2006.

Budiman, Manneke. “Jatidiri Budaya Dalam Masyarakat Multikultural”, Makalah Seminar Pendidikan Multikultural dan Revitalisasi Hukum Adat dalamPerspektif Budaya, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Bogor 18-20 Desember 2003.

Fakrulloh, Zudan Arif. ”Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan”, Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005.

Jimly Assidiqie, “Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional”, Mahkamah Konstitusi, E-Book, 2005.

Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Marzuki. Laica, “Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Menuju Indonesia Baru Yang Demokratis”, Makalah pengantar diskusi pada Dialog Center for Information and Development Studies (CIDES), tanggal 29 April 1999 di Jakarta.

MD, Moh. Mahfud. “Keniscayaan Reformasi Hukum: Upaya Menjaga Jati Diri Dan Martabat Bangsa”, Makalah dalam Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura Pontianak, 9 Januari 2010.

Sitepu, Ferry A Karo Karo, “Masalah Penegakkan Hukum Di Indonesia Saat Ini”, http://gbkp.or.id, diakses tanggal 9 Juli 2014.

Supriyanta, “Demokratisasi Dalam Penegakan Hukum”, Wacana Hukum, Volume.VII, Edisi April 2008.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2387 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.