Pengaturan Tata Cara Pemeriksaan Upaya Keberatan oleh Pihak Ketiga Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Gunawan Gunawan, Kristiwanto Kristiwanto, Mohamad Ismed

Abstract


This article aims to provide an understanding of the position of third parties as owners of assets in corruption crimes and to regulate procedures for trial examinations by third parties on corruption crimes in Indonesia. The method used in the article related to the regulation of the examination method is an effort made by a third party in this corruption crime in Indonesia to overcome the law with a normative juridical type, by utilizing a statutory approach to analyze the issues in this article. The results of this study found that if the position of a third party as the owner of assets in a criminal act of corruption, in the third part, they are parties other than the party who carried out a corruption case, and has a relationship with the confiscation of assets that have been carried out, which belongs to a third party. For this reason, if the asset is confiscated from a third party, the third party must prove that the acquisition of the asset is based on an acquisition containing good faith. Furthermore, until now there has been no regulation regarding the procedures for examining efforts by third parties on corruption crimes in Indonesia, although in the Anti-Corruption Law, namely Article 19, a third party can prove if the asset is indeed in the possession of a third party and part of a criminal act. corruption or possession of the convict. Therefore, a special regulation is needed regarding the procedures for examination for the benefit of third parties on corruption.

Keywords: Objection Effort; Third-party; Corruption Crime

 

Abstrak:

Artikel ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman tentang kedudukan pihak ketiga sebagai pemilik aset pada kasus tindak pidana korupsi dan agar mengetahui pengaturan tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang dipergunakan pada artikel terkait pengaturan tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi di Indonesia ini mempergunakan penelitian hukum dengan jenis yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis isu hukum pada artikel ini. Hasil dari studi ini menemukan jika kedudukan pihak ketiga sebagai pemilik aset pada kasus tindak pidana korupsi, pada intinya kedudukan pihak ketiga yakni mereka pihak selain  pihak yang melakukan dari suatu kasus tipikor, serta memiliki keterkaitan dengan penyitaan yang di tuju pada asset yang sudah dilakukan pengalihan kepunyaannya pada pihak ketiga, untuk itu apabila asset yang dilakukan perampasan dari pihak ketiga, pihak ketiga tersebut harus melakukan pembuktian jika perolehan atas aset itu dilandasi pada perolehan yang mengandung itikad baik. Selanjutnya, hingga saat ini belum terdapat pengaturan terkait tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi di Indonesia, walaupun pada UU Tipikor yakni Pasal 19, pihak ketiga bisa melaksanakan pembuktian jika aset itu memang atas kepemilikan pihak ketiga serta tidaklah bagian dari suatu tindak pidana korupsi ataupun kepemilikan terpidana. Sehingga diperlukan suatu aturan khusus mengenai tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: Upaya Keberatan; Pihak Ketiga; Tindak Pidana Korupsi


Full Text:

PDF

References


Atmasasmita, R. (2002). “Korupsi, good governance, dan komisi anti korupsi di Indonesia”. Departemen Kehakiman dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Batubara, S. A. (2018). “Urgensi Civil Forfeiture Untuk Meningkatkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”. Ilmu Hukum Prima (IHP), 2(1).

Dalimunthe, J. S. (2020). “Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Dikuasai Pihak Ketiga”. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(2), 64-81.

Dedy Saputra, (2017), “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menerima Gratifikasi Dengan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian”, Jurnal Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum UNRI, Volume 7 No. 1.

Eddo, Fauzi, (2018). “Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Keunggulan Bersaing (Studi Empiris Pada Industri Surat Kabar Cetak Kompas)”. Universitas Gunadarma.

Husein, Y. (2019). “Penjelasan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi”. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Ibrahim, J, (2017), “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Malang: Bayu Media.

Krisdianto, K. (2015), “Implikasi Hukum Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Hak Kepemilikannya Telah Dialihkan Pada Pihak Ketiga”. Katalogis, 3(12).

Mulyadi, L. (2007). “Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003”, Bandung: Alumni.

Rukmini, M. (2006), “Aspek hukum pidana dan kriminologi: sebuah bunga rampai”, Bandung: Alumni.

Sadeli, H. (2010). “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang Terkait Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Tesis Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sitorus, J. (2020). “Kedudukan Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Aspek Keperdataan”. JOURNAL EQUITABLE, 5(1), 37-54.

Sjafrien, Juni, (2012), “Say No To Korupsi”, Jakarta: Visimedia

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2011), “Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta: Rajawali Pers

Syaifulloh, A. (2020). “Perampasan Aset Terkait Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi”. (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Umara, N. S. (2017). “Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang dalam Penguasaan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 232-251.

Wibi T, M. (2019). “Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Nomor: Pds-07/Semar/Ft. 1/11/2017 Di Kejaksaan Negeri Semarang)”. (Doctoral dissertation, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG).

Yunara, E. (2005). “Korupsi Dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Berikut Studi Kasus”. Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23411 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.