Additional Criminals To Corporations As An Efforts To Create Criminal Impact With Decision

Kukuh Dwi Kurniawan, Fitria Esfandiari

Abstract


Corporations are always a problem when asked for criminal responsibility. In addition to their own separate ways, separate regulations are needed to examine and prosecute corporations that carry out criminal acts. Like the case that has occurred, the KPK has positioned PT NKE as a legal subject to hold criminal liability. Prosecutors prosecute, and necessary crimes also provide additional penalties for a ban on participating in state auctions for six months. The study was conducted in a descriptive analysis and literature review approach. This study examined philosophically historically the existence of additional crimes to provide a conviction that pledged perpetrators. The conclusion that can be obtained from studying different criminal offences other than the main criminal to the corporation as a legal breakthrough in conducting regular excavation from existing regulations to create a criminal punishment that has a deterrent effect on the corporation that commits a criminal offence.

Keywords: Additional Crimes; Corporations; Deterrent Effects.

 

Abstrak

Korporasi selalu menjadi masalah ketika dimintai pertanggungjawaban, selain diperlukan cara tersendiri juga diperlukan regulasi tersendiri dalam upaya memeriksa dan mengadili korporasi yang melaklukan tindak pidana. Seperti kasus yang telah terjadi, KPK telah memposisikan PT NKE sebagai subyek hukum sehingga dapat dimintai pertanggugjawaban pidana. JPU melakukan penuntutan selain pidana pokok juga memberikan pemidanaan tambahan berupa larangan mengikuti lelang negara selama enam bulan. Penelitian dilakukan secara deskriptif analisis dan pendekatan kajian pustaka serta dalam penelitian ini mengkaji secara historis filosofis  adanya pidana tambahan sehingga dapat memberikan pemidanaan yang menjera pelaku. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian penjatuhan pidana tambahan selain pidana pokok kepada korporasi sebagai upaya terobosan hukum dalam melakukan penggalian hukum dari peraturan yang telah ada untuk menciptakan pemidanaan yang memiliki efek jera kepada korporasi yang melakukan tindak pidana.

Kata Kunci: Pidana Tambahan; Korporasi; Efek Jera.


Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, 1998. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Bahagiati, Kurniasih. “Filsafat Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 18, no. 1 (2020): 111–137.

Boki, Umar. “Ratio Decidendi Terhadap Putusan Perampasan Aset Oleh Negara Dalam Perkara First Travel ( Studi Putusan Nomor : 3096 K / Pid . Sus / 2018 ) Ratio Decidendi toward Confisted Good Verdict by the State on First Travel Case ( A Case Study Number : 3096 K / Pi.” Halu Oleo Legal Research 2, no. 3 (2020): 295–308.

Faizal. Menerobos Positivisme Hukum. Yogyakarta: Rangka Education, 2010.

Hurwitz, Stephan. Kriminologi (Diterjemahkan Oleh Moelyatno). Jakarta: Bina Aksara, 1986.

Karina, Renny Gladis. “Pemidanaan Terhadap Pengedar Sekaligus Pecandu Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan.” Badamai Law Journal 4, no. 1 (2019): 354–368.

Lamintang, P A F. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Penerbit Armico, 1984.

Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Moeljatno. KUHP : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Mustafa, Muhammad. “Kriminologi.” Depok: Fisip UI Press, 2007.

Rachman, Dylan Aprialdo. “Perjalanan Kasus PT NKE, Korporasi Pertama Yang Divonis Korupsi Halaman All - Kompas.Com.” Last modified 2019. Accessed December 17, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/06115311/perjalanan-kasus-pt-nke-korporasi-pertama-yang-divonis-korupsi?page=all.

Reda, Efraim Mbomba, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Konsepsi Hukum Progresif Dalam Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 35–39.

Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1962.

Septiadi, Anggar. “Dituntut Pidana Tambahan, Nusa Konstruksi (DGIK) Akan Fokus Ke Proyek Swasta.” Last modified 2019. Accessed December 17, 2020. https://nasional.kontan.co.id/news/dituntut-pidana-tambahan-nusa-konstruksi-dgik-akan-fokus-ke-proyek-swasta.

Susanto, I S. Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23386 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.