Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika
Abstract
The purpose of this research is to analyze the criminal responsibility of narcotics abuse against narcotics criminals, and the factors that influence it. This type of research is empirical juridical, with qualitative research methods. The results of the study authors found that criminal liability for narcotics abuse against perpetrators of criminal acts is based on the applicable laws and regulations, namely the Criminal Procedure Code and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, where judges in examining and deciding cases can seek medical rehabilitation and social rehabilitation.
Keywords: Narcotics; Abuse; Accountability
Abstrak
Tujuan penelitian untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika terhadap pelaku tindak pidana narkotika, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan metode penelitian kualitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa Pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika terhadap pelaku tindak pidana didasarkan atas peraturan perundangundangan yang berlaku yakni KUHAP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dapat mengupayakan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Kata Kunci: Narkotika; Penyalahgunaan; Pertanggungjawaban
Full Text:
PDFReferences
Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 247-262.
Bastiar, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Pencegahan Pengguna Narkotika Di Indonesia. Jurnal Rechtens, 8(2), 209-222
Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19-33.
Laksana, A. W. (2016). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 74-85
Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undangundang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, 5(2), 1-20.
Malik, F. (2019, October). Landasan Yuridis Ancaman Pidana Mati Dalam UndangUndang Narkotika. In Seminar Nasional Hukum dan Kewarganegaraan (Vol. 1, No. 1, pp. 137-155).
Maysarah, M. (2020). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(1), 52-61.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Raspati, L. (2016). Konsep Ketidakmampuan Bertanggung Jawab dan Penerapannya dalam Peradilan Pidana Indonesia. Kajian, 18(1), 55-79.
Sinjar, A., & Sahuri, T. (2021). Bahaya Narkoba Terhadap Masa Depan Generasi Muda. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(2), 154-160.
Sutarto, S. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115-135.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23094 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.