Principle of Strict Liability in Narcotics Crimes and Efforts to Protect The Rights of Perpetrators
Abstract
Narcotics abuse cases in Indonesia have been at an alarming level, which causes all levels of society to become targets of victims of narcotics abuse. Efforts to overcome this use two approaches in the narcotics law that regulate it, namely the penal approach and the non-penal approach, which are commonly referred to as the double-track system. As a form of transnational organized crime, narcotics crimes need special efforts to overcome them. Among the many substances of criminal legislation, one of the special measures that can be used is applying the benefits of the existence of the principle of strict liability. The discussion regarding the existence of the principle of strict liability will be the object of study in this paper, namely by using the normative legal research method which prioritizes the study of positive legal provisions and general legal principles. So, it can be found what the strict liability principle is in the teachings of criminal law and the use of the strict liability principle in enforcing criminal law in the field of narcotics in Indonesia. The principle of strict liability can be an option for a new breakthrough in the effectiveness and efficiency of combating narcotics crimes in Indonesia. Although the existence of the principle of strict liability in its implementation provides convenience and practicality for law enforcement officials in carrying out their duties, it also provides an opportunity for injustice. So that the focus of the application of the principle of strict liability is not only used as a means of making it easier but is more used to overcome injustice for the victim or the perpetrator in cases of narcotics abuse so that it will no longer cause an injustice that can injure the basic human rights contained in the paragraph 1 Article 28D of the Indonesia Constitution.
Keywords: Narcotics, strict liability, transnational organized crime.
Abstrak:
Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah berada pada level yang mengkhawatirkan, yang menyebabkan semua lapisan masyarakat menjadi sasaran korban penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangannya menggunakan dua pendekatan dalam undang-undang narkotika yang mengaturnya, yaitu pendekatan penal dan pendekatan non penal yang biasa disebut dengan sistem jalur ganda. Sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisir, kejahatan narkotika memerlukan upaya khusus untuk menanggulanginya. Di antara sekian banyak substansi peraturan perundang-undangan pidana, salah satu upaya khusus yang dapat digunakan adalah dengan menerapkan manfaat dari adanya prinsip pertanggungjawaban yang tegas. Pembahasan mengenai adanya asas strict liability akan menjadi objek kajian dalam tulisan ini, yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengutamakan kajian ketentuan hukum positif dan asas hukum umum. Sehingga dapat diketahui apa prinsip strict liability dalam ajaran hukum pidana dan penggunaan prinsip strict liability dalam penegakan hukum pidana di bidang narkotika di Indonesia. Prinsip strict liability dapat menjadi pilihan terobosan baru dalam efektivitas dan efisiensi pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Meskipun adanya prinsip strict liability dalam pelaksanaannya memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, namun juga memberikan peluang terjadinya ketidakadilan. Sehingga fokus penerapan prinsip strict liability tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk mempermudah tetapi lebih banyak digunakan untuk mengatasi ketidakadilan bagi korban atau pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian. ketidakadilan yang dapat mencederai hak asasi manusia yang terkandung dalam ayat 1 Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kata Kunci: Narkotika; Strict Liability; Kejahatan Terorganisir Transnasional.
Full Text:
PDFReferences
Adhyaksa, Satya Gita, and I Gusti Ngurah Dharma Laksana. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengemudi Transportasi Online Sebagai Kurir Narkotika.” Kertha Wicara 8, no. 4 (2019): 1–18.
Aminnullah, Sakti. “Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Juris-Diction 1, no. 2 (2018): 723–37. https://doi.org/10.4337/9781786433725.00013.
Amirudin, Amirudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Bawole, Grace Yurico. “Analisis Hukum Terhadap Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Konsep Strict Liability Dan Vicarious Liability.” Lex Et Societatis 6, no. 8 (2018): 16–20. https://doi.org/10.1051/matecconf/201712107005.
Darma, Malvin Edi, and Ahamad Redi. “Penerapan Asas Polluter Pay Principle Dan Strict Liability Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 1–27.
Gunawan, Gunawan. “Dekriminalisasi Pecandu Narkotika: Pergeseran Pendekatan Dan Implikasi Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika Di Indonesia.” Sosio Informa 02, no. 03 (2016): 239–58.
Handayani, Emi Puasa, Zainal Arifin, and Saivol Virdaus. “Liability Without Fault Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 4, no. 2 (2018).
Haritia, Bayu, and Hartiwiningsih. “Penerapan Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Yang Dilakukan Oleh Korporasi (Studi Putusan Nomor 186/PID.SUS/2015/PTPBR).” Recidive 8, no. 2 (2019): 111–21.
Hatrik, Hamzah. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability Dan Vicarious Liability). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Herindrasti, Valentina Lusia Sinta. “Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.” Jurnal Hubungan Internasional 7, no. 1 (2018). https://doi.org/10.18196/hi.71122.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanda Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2011.
Imamulhadi, Imamulhadi. “Perkembangan Prinsip Strict Liability Dan Precautionary Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Pengadilan.” Mimbar Hukum 25, no. 3 (2013): 417–32. https://doi.org/10.22146/jmh.16070.
Jainah, Zainab Ompu. “Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational Organized Crime.” Pranata Hukum 8, no. 2 (2013): 96–103.
Kristian, and Yopi Gunawan. Tindak Pidana Perbankan Dalam Proses Peradilan Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Kusumah, Haidan Angga. “Kebijakan Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkosa Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ADHUM 6, no. 3 (2016): 160–69.
Michael, Donny. “Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 3 (2019): 415–32.
Moeljatno, Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Keempat. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Nurhidayat, Syarif, and Arif Rusman Sutiana. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Kasus Pembakaran Lahan Di Indonesia Berdasarkan Teori Strict Liability.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 43–63. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.43-63.
Pandiangan, EKo Ardiansyah. “Penerapan Prinsip Strict Libility Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Yang Dianggap Bertanggungjawab Atas Kebakaran Hutan Di Provinsi Riau.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau 3, no. 2 (2016): 1–14.
Praja, Chrisna Bagus Edhita, Dasep Nurjaman, Dian Arifa Fatimah, and Nilma Himawati. “Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan.” Varia Justicia Vol 1 2, no. 1 (2016): 42–62.
Resnawardhani, Fitri. “Kepastian Hukum Dalam Pasal 112 Dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Lentera Hukum 6, no. 1 (2019): 117. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.8978.
Saleh, Hesty Damayanti, Dewi Rokhmah, and Iken Nafikadini. “Fenomena Penyalahgunaan NAPZA Di Kalangan Remaja Ditinjau Dari Teori Interaksionisme Simbolik Di Kabupaten Jember.” E-Jurnal Pustaka Kesehatan 2, no. 3 (2014): 468–75. http://jurnal.unej.ac.id/index.php/JPK/article/download/2349/1929.
Siahaan, Nommy Horas Thombang. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004.
Sjawie, Hasbullah F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Kedua. Jakarta: Kencana, 2017.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. 17th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Suartha, I Dewa Made. Hukum Pidana Korporasi: Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Malang: Setara Press, 2015.
Sujasmin, Sujasmin. “Rasionalitas Penetapan Pidana Tambahan Dalam Penanggulangan Kejahatan Korporasi Di Bidang Narkoba.” Jurnal Wawasan Yuridika 22, no. 1 (2010): 67–91. https://doi.org/10.25072/jwy.v22i1.4.
Triwijaya, Ach Faisol, Yaris Adhial Fajrin, and Arif Prasetyo Wibowo. “Quo Vadis: Pancasila Sebagai Jiwa Hukum Indonesia.” Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan) 1, no. 2 (2020): 115–29. https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083.
Wibisana, Andri Gunawan. Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017.
Witanto, D.Y. Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori Dan Praktek. Depok: Imaji Cipta Karya, 2019.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23026 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.