Hak Menerima Dan Menolak Vaksin Sinovac Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia Dan Fiqih Siyasah (Studi Kasus Di Puskesmas Gantar)

Azis Rijal Muklis, Siti Ngainnur Rohmah

Abstract


The national vaccination program (Sinovac vaccine), which is intended for all Indonesian people, is one of the government's efforts to control the spread of the corona virus (covid-19). So to guarantee the rights of the people in receiving the vaccine, it is necessary to have an in-depth study of the program in terms of human rights and fiqh siyasa in order to prevent abuse of rights for all Indonesian people. This study aims to determine the right to receive and refuse the sinovac vaccine according to human rights and fiqh siyasah and to determine the implementation of the use of the right to receive and refuse the sinovac vaccine according to human rights and fiqh siyasah. The method used in this study is qualitative with a literature and empirical approach. The results of the study show that according to human rights, accepting and rejecting the Sinovac vaccine is flexible, people can still consciously choose whether they want to be vaccinated or not, because there are no criminal provisions that regulate sanctions for civil society if they do not get vaccinated. Meanwhile, according to siyasa fiqh, although the legal origin of vaccination is allowed, its legal status can change based on the reasons and conditions. The law can be mandatory, sunnah, haram and makruh according to the reasons and conditions.

Keywords: Sinovac Vaccine; Human rights; Fiqh Siyasah

 

Abstrak

Program vaksinasi nasional (vaksin Sinovac) yang ditunjukan untuk seluruh masyarakat Indonesia, menjadi salah satu upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus corona (covid-19). Maka untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam penerimaan vaksin tersebut, perlu adanya kajian yang mendalam mengenai program tersebut dari segi hak asasi manusia serta fiqih siyasah guna mencegah terjadi penyelewengan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak menerima dan hak menolak vaksin sinovac menurut hak asasi manusia dan fiqih siyasah serta untuk mengetahui pelaksanaan penggunaan hak menerima dan hak menolak vaksin sinovac menurut hak asasi manusia dan fiqih siyasah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan literatur dan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut hak asasi manusia, menerima dan menolak vaksin sinovac hukumnya fleksibel,  masyarakat masih bisa memilih secara sadar ingin divaksin atau tidak, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur sanksi bagi masyarakat sipil bila tidak vaksin. Adapun  menurut fiqih siyasah meski asal hukum vaksinasi diperbolehkan, status hukumnya bisa berubah berdasarkan alasan dan kondisinya. Hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, haram dan makruh sesuai dengan alasan dan kondisinya.

Kata Kunci: Vaksin Sinovac; Hak Asasi Manusia; Fiqih Siyasah


Full Text:

PDF

References


[BPOM] Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Penilaian Obat Pengembangan Baru

[DPR-RI] Dewan Perwakilan Rakyat. 2020. Uji Klinik CoronaVac dan Rencana Vaksinasi Covid-19 Massal di Indonesia. Jakarta. DPR

[MUI] Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma

A. Ubaedilla, 2015. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Pancasila Demokrasi dan Pencegahan korupsi, Jakarta: Prenadamedia group.

Fuady, Munir. 2018. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, Depok: Rajawali Pers.

Hardani, Helmina Andriani. 2020. Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif,

Yogyakarta, CV. Pustaka Ilmu Group.

Hidayani, Wuri Ratna. 2020. Epidemologi, Yogyakarta: Depublish.

Kania, Dede. 2015. Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.

Muhtaj, Majda El. 2005. Hak Asasi Manusia dalamKonstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tentang Hak Warga Negara

Pasal 28 H (1) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tentang Hak Hidup dan Hak Sehat

Pasal a5 (1), b14 (1) dan Pasal 152 – 156 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penangulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Riyanto, Ontran Sumantri. 2018. Yogyakarta, Depublish.

Undang-undang Republik Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i5.22876 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.