Kontroversi Perda Berbasis Syariah Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia
Abstract
Article 29 paragraph 1 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that "the State is based on the One Supreme Godhead." This means that the state has given legitimacy to Islamic law as formal law in the Indonesian constitutional system. Islamic law has a great opportunity to be formalized into regulations, because the majority of Indonesians are Muslims. Perda Syariah itself in its journey has shown significant developments. There have been 433 regional regulations issued in Indonesia since 1998, however, these regional regulations with Islamic nuances have generated pro-contra attitudes from various parties. This study uses a qualitative research method with a literature approach. The results of the study state that there are still some parties who feel that regional regulations were born only as political needs that are less effective in their implementation, and others think that sharia regulations are an effort to regulate people's behavior so that they are in accordance with living norms.
Keywords: Sharia Regional Regulation; Regional Autonomy; Formalization of Islamic Law
Abstrak:
Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Artinya negara telah memberikan legitimasi hukum Islam sebagai hukum formal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hukum Islam memiliki peluang yang besar untuk diformalkan menjadi peraturan, karena mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Perda Syariah sendiri dalam perjalanannya telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Telah ada 433 Perda lahir di Indonesia sejak tahun 1998, namun Perda-perda bernuansa Islam tersebut menimbulkan sikap pro-kontra dari berbagai pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa masih ada sebagian pihak merasa bahwa Perda lahir hanya sebagai kebutuhan politik yang kurang efektif dalam pelaksanaannya, dan sebagian lain beranggapan bahwa Perda syariah adalah sebuah upaya untuk menertibkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang hidup.
Kata Kunci: Perda Syariah; Otonomi Daerah; Formalisasi Hukum Islam
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Rozali. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Desa Secara Langsung. Jakarta: Raja Grafinda Persada. 2005.
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Kairo: Darul Fikri al-Arabi. t.th.
Al-Asymawi, Muhammad Said. Ushul Al-Syari’ah. Kairo: Maktabah Madbuli Al-Shagir. 1996.
Al-Asymawi, Muhammad Said. al-Islam al-Siyasi. Kairo: ‘Arabiyah li al-Tibaah wa al-Nasyr. 1987.
Al-Qathan, Manna’. al-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam. Beirut: Muassasah al-Risalah. t.th.
Asshiddiqqie, Jimly. “Islam dan Konstitusi; Implementasi Ajaran Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional di Sekolah Pascsarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada 22 November 2018.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press. 2006.
Asshiddiqqie, Jimly. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Penerbit Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006.
Ash-Shiddiqy, Muhammad Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1993.
Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997.
Harjono. Politik Hukum Perjanjian Internasional. Surabaya: PT Bina Ilmu. 1999.
MD, Moh. Mahfud. “Islam dan Konstitusi; Implementasi Ajaran Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional di Sekolah Pascsarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada 22 November 2018.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstritusi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2010.
MD, Moh. Mahfud. “Politik Hukum dalam Perda Berbasis Syariah”, dalam Jurnal Hukum, No. 1, Vol. 14, 2007
Rahmatunnair. Jurnal Ahkam. “Paradigma Formalisasi Hukum Islam di Indonesia”, Vol. XII No. 1 Januari Tahun 2012.
Rasyid, Daud. Islam dan Reformasi. Jakarta: Usama Press. 2001.
Rumadi. “Perda Syariaat Islam: Jalan Menuju Negara Islam”, dalam Jurnal Tashwirul Afkar, 2006.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i5.22425 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.