Perjanjian Kerja sama Interkoneksi Short Message Service pada Industri Telekomunikasi dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat; Studi Putusan Kasasi Nomor 9k/Pdt.Sus-Kppu/2016
Abstract
The price fixing agreement is prohibited by Article 5 of Law Number 5 of 1999 concerning Anti-Monopoly and Unfair Business Competition, this because the existence of a price fixing agreement will eliminate competition in terms of prices for products marketed, which resulting in losses for consumers. Likewise what happened in the case that started with the KPPU Case No. 26 / KPPU-L / 2007 and finally ended in the Supreme Court decision through Case No. 9K / Pdt.Sus-KPPU / 2016, where there was a price fixing agreement between Excelcomindo, Indosat, Telekomunikasi Indonesia, Bakrie Telecom. As for the problem of this research is how the limitation of price fixing that violates the law of unfair business competition and price fixing made by the government / regulator, with also how the basis for consideration of the Supreme Court in Case No. 9K / Pdt.Sus-KPPU / 2016 rejects the reasons of the parties to enter into such agreement. To answer this problem, this research uses a normative juridical method with secondary data as its data.
Keywords: Price Fixing Agreement, Monopoly, KPPU
Abstrak
Perjanjian penetapan harga dilarang oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hal tersebut dikarenakan dengan adanya perjanjian penetapan harga, maka akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang dipasarkan sehingga mengakibatkan kerugian bagi Konsumen. Begitu pula yang terjadi dalam kasus yang bermula dari Perkara KPPU No. 26/KPPU-L/2007 dan akhirnya berakhir pada putusan Kasasi melalui Putusan No. 9K/Pdt.Sus-KPPU/2016, dimana terdapat perjanjian penetapan harga antara Excelcomindo, Indosat, Telekomunikasi Indonesia, Bakrie Telecom. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana batasan penetapan harga yang melanggar hukum persaingan usaha tidak sehat dengan penetapan harga yang dibuat oleh pemerintah/regulator, dan dasar pertimbangan Mahkamah Agung melalui Putusan No. 9K/Pdt.Sus-KPPU/2016 menolak alasan para pelaku usaha melakukan perjanjian penetapan harga. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan data sekunder.
Kata Kunci: Perjanjian Penetapan Harga; Monopoli; KPPU.
Full Text:
PDFReferences
Alfarisi, Dicky Ade. Metode Untuk Mendeteksi Kolusi, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 3 Tahun 2010, (Jakarta: KPPU, 2010).
Ali, Zainudin. Metode penelitian hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary, Cetakan 6, (St Paul-Minn USA : West Publishing Co, 1990).
Darihardjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Fuady, Munir. Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Ginting, Elyta Ras. Hukum Anti Monopoli Indonesia, cet. 1, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001).
Ibrahim, Johanes dan Lindawaty Sewu. Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2004, cet. I).
Lontoh, Rudhy A. et al. Penyelesaian Utang – Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung : Alumni, 2001).
Lubis, Andi Fahmi. Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks, (Jakarta: GTZ, 2009).
Martadisastra, Dedie S. Persaingan Usaha, UMKM dan Kemiskinan, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 2 Tahun 2009, (Jakarta: KPPU, 2009).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005).
Piraino, Thomas A. Reconciling The Harvard and Chicago Schools : A New Antitrust Approach For The 21st Century, Indiana Law Journal, (Trustees of Indiana University : 2007).
Pratama, Berla Wahyu. Praktik Monopoli Dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 1 Tahun 2009, (Jakarta: KPPU, 2009).
Rawls, John. Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara [A Theory of Justice], diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo: Yogyakarta, 2011.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2008).
Soemitro, Ronny Hannitijo. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Galia Indonesia, 1981).
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. Hukum Anti Monopoli, cet. 3, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2002).
Peraturan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UURI No. 5, Tahun 1999, LN No. 33, Tahun 1999, TLN No. 3817.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 09/Per/M.Kominfo/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pdt.Sus-KPPU/2016
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst
Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Repbulik Indonesia Nomor No.26/KPPU-L/2007.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.21104 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.