Menakar Manajemen Kolaborasi Wali Kota Surabaya dengan UMKM Dalam Pandemic Covid-19 Perspektif Maqashid Syariah

Harisah Harisah, Syarifah Gustiawati Mukri, Mohsi Mohsi, R Suhaimi

Abstract


Sebagai kota yang terdampak virus korona, yang sempat berada pada posisi hitam, Surabaya menjadi salah satu daerah yang memiliki tugas paling berat dalam mempertahankan sector ekonomi rakyatnya. Ancaman paling mengkawatirkan adalah adanya kelesuan dalam kegiatan dagang (resesi) serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Manajemen kolaborasi wali kota Surabaya dengan UMKM menjadi salah satu gagasan penting agar dampak covid-19 pada sector ekonomi tidak terlalu drop. Sebagai lamgkah untuk mendapatkan hasil yang maksimal, maka penelitian ini menggunakan pendekatan policy formulation dan policy implemention dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil peneltian menunjukkan bahwa kolaborasi yang dilakukan wali kota Surabaya dengan pelaku UMKM berjalan sedangkan bentuk manajemennya memberlakukan ganjil genap dalam operasi UMKM, menutup beberapa pasar yang bukan kebutuhan pokok dalam beberapa waktu, serta memberlakukan protocol kesehatan bagi UMKM yang beroperasi dalam maqashid syariah hal ini dilakukan untuk menjaga diri dan menjaga keturunan serta  menjaga harta.

KeyWord : kolaborasi, Covid-19, Maqasid syariah.

Full Text:

PDF

References


Buku dan Artikel Jurnal:

Abd al-Wahhâb Khallâf,. `Ilm Usûl Al- Fiqh. Kairo: Maktabah al- Da`wah al- Islâmiyyah, 1990.

Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.

Aminudin Slamet Widodo,. Konsep Maslahah Mursalah Wahbah Zuhaili Relevansinya Dengan Pernikahan Sirri Di Indonesia. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2012.

Anggraeni, RR Dewi. "Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik," 'Adalah, Volume 4, No. 1 (2020)

Arif Hoetoro dan Dias Satria. Smart Ecomy: Kewirausahaan UMKM 4.0. Malang: UB Press, 2020.

Ar-Raisuni, A. Nadzariyah Almaqashid ’Inda As-Syatibi. Daar AlAlamiyah Li Al-Kitab Al-Islami, 1992.

Fairuza, Mia. “Kolaborasi Antar Stakeholder Dalam Pembangunan Inklusif Pada Sektor Pariwisata ( Studi Kasus Wisata Pulau Merah Di Kabupaten Banyuwangi ).” Kebijakan Dan Manajemen Publik 5, no. 3 (2017): 1–13.

Febriadi, S. R. “Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1(2) (2017).

Haryono, N. “Jejaring Untuk Membangun Kolaborasi Sektor Publik.” Jurnal Jejaring Administrasi Publik, 1(4), (2012).

Haryono, Nanang. “Jejaring Untuk Membangun Kolaborasi Sektor Publik.” Jurnal Jejaring Administrasi Publik 1, no. 4 (2012): 48.

Irawan Denny. “COLLABORATIVE GOVERNANCE (Studi Deskriptif Proses Pemerintahan Kolaboratif Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Di Kota Surabaya).” IR-Perpustakaan Universitas Airlangga 5 (2017): 1–12.

M Zaki,. “Formulasi Standar Maslahah Dalam Hukum Islam (Studi Atas Pemikiran al-Ghazali Dalam Kitab Al-Mustasfa).” Al-Risalah 13.01 (2018).

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Muhammad Rusfi. “Validitas Maslahah Mursalah Sebagai Sumber Hukum.” Al-’Adalah 12.1 (2014).

Q Al-Jauziyyah. I’lam AlMuwaqqi’in ’an Rabb Al-’Alamin. Beirut: Daar Al-Kutub Al-’Ilmiyah., 1991.

Tasruddin, R. “Proses Kolaborasi Antar Pemerintah, Swasta, Dan Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah.” Jurnal Komodifikasi, 2018.

Tasruddin, Ramsiah. “Proses Kolaborasi Antar Pemerintah, Swasta, Dan Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah.” Jurnal Komodifikasi, 2018, 48–59.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)

Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. "Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).

Website:

“Http://M.Detik.Com/Finance.Detik.Com/Berita-Ekonomi-Bisnis/Rismabuka-Bukaan-Dampak-Corona-Ke-Pengusaha-Surabaya.,” Rabu Agustus 2020.

“Https://Humas.Surabaya.Go.Id/2020/05/09/Pemkot-Surabaya-Ajak-Umkm-Kolaborasi-Tangani-Covid-19/.,” October 14, 2020.

“Https://Humas.Surabaya.Go.Id/2020/08/24/Strategi-Pemkot-Agar-Umkm-Di-Surabaya-Mampu-Hadapi-Krisis-Di-Masa-Pandemi/.,” October 14, 2020.

“Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Tri_Rismaharini. Diakses 14/10/20,” October 14, 2020.

“Https://Surabaya.Liputan6.Com/Read/4243190/Top-3-Surabaya-Rahasia-Umkm-Bisa-Berjalan-Di-Tengah-Pandemi-Corona-Covid-19.,” October 14, 2020.

“Https://Www.Merdeka.Com/Peristiwa/Wali-Kota-Surabaya-Ajak-Umkm-Terus-Berinovasi-Di-Tengah-Pandemi-Covid-19.Html.,” October 14, 2020.

“Https://Www.Ojk.Go.Id/Sustainable-Finance/Id/Peraturan/Undang-Undang/Pages/Undang-Undang-Republik-Indonesia-Nomor-20-Tahun-2008-Tentang-Usaha-Mikro,-Kecil,-Dan-Menengah.Aspx.,” October 13, 2020.

“Https://Www.Surabaya.Go.Id/Id/Page/0/37813/Profil-Walikota-Surabaya.,” October 14, 2020.

“Http://Www.Padk.Kemkes.Go.Id/Article/Read/2020/04/23/21/Hindari-Lansia-Dari-Covid-19.Html.,” October 14, 2020.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i3.20958 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.