Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Mekarjaya Perspektif Musyawarah Dalam Islam

Ahmad Subandi, Abdur Rahim

Abstract


The Village Consultative Body (BPD) has the right to submit proposals for draft village regulations. For this reason, the role of the Village Consultative Body (BPD) is needed in formulating the regulations established with the Village Head. There are indications that the Village Consultative Body has not carried out its duties and authorities to the fullest. This study used qualitative methods, while the data were obtained by means of observation and interviews, and supported by secondary data. The results showed that the Village Consultative Body (BPD) in Mekarjaya Village had carried out its main tasks and functions, namely establishing Village Regulations with the Village Head, accommodating and channeling community aspirations properly. This is evidenced by the ability of the co-chairs of the Mekarjaya BPD members who not only accommodate and channel aspirations, but the BPD also realizes these aspirations in the form of Village Regulations although not all aspirations are made into Village Regulations.

Keywords: BPD Existence; Formation; Village Regulation

 

Abstrak

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mengajukan usulan rancangan peraturan desa. Untuk itu diperlukan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam merumuskan peraturan-peraturan yang ditetapkan bersama Kepala Desa. Ada indikasi bahwa Badan Permusyawaratan Desa belum menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sedang data diperoleh dengan cara observasi dan wawancara, serta ditunjang oleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mekarjaya  telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik. Hal ini terbukti dengan kemampuan ketua bersama anggota BPD Mekarjaya yang tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi saja, namun BPD juga merealisasikan aspirasi tersebut dalam bentuk Peraturan Desa walaupun tidak semua aspirasi tersebut dijadikan Peraturan Desa.

Kata Kunci : Eksistensi BPD; Pembentukan; Peraturan Desa


Full Text:

PDF

References


Abbas, Ahmad Sudirman, Fiqih Siyasah, Tim Abbas Press.2013.

Al-Anshari, Abd Al-Hamid Ismail, Al-Syura wa Atsaruha fi al-Dimuqratiyah, Kairo: al-Maktabah al-Salafiyah, 1981.

Busroh, Freaddy Firman, Teknik Perundang Undangan, Jakarta:(Cintya Press,2016).

Caswan, Proses pembuatan Peraturan Desa di Desa Mekarjaya, Wawancara 8/11/2017.

Indrati S, Maria Farida, Ilmu, Perundang-undangan Jilid 1, Jenis, Fungsi, Materi,Muatan, ( kanisius, 2013 ).

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2014.

Karta Sapoetra,G.,Desa dan Daerah dengan Tata Pemerintahan. Jakarta: Bina aksara, 1986.

Kasdullah, Sejarah Desa Mekarjaya,Wawancara 20/10/2017.

Kayo, Keikutsertaan masyarakat dalam pembuatan Peraturan Desa Wawancara 13/06/2018.

Kuisioner, Kuisioner Bersama Masyarakat Mekarjaya, 2018.

Makawimbang, Ferry Hernold Kompilasi Peraturan Perundang Undangan Tentang Desa Sistem Pengelolaan Dan Tanggung Jawab dana desa, Libri,Pt BPK, Gunung mulia Cetakan ke1:2016.

Melisa E., Peran Badan Permusyawaratan Desa BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan desa didesa Buntu Nanna Kecamatan ponrang Kabupaten luwu. Makasar: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin Makasar, 2009.

Nasem, Pemerintahan Desa Mekarjaya Wawancara 07/11/2017.

Observasi, Geografi Desa Mekarjaya di kantor Desa Mekarjaya 07/11/2017.

Observasi, Kependudukan Desa Mekarjaya di Kantor Desa Mekarjaya 07/11/2017.

Penataan Ruang www.Sanitasi.net Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 diakses/16/12/2017/22:08.

Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang pedoman Teknis Peraturan Desa.

Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014.

Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Peraturan Desa.

Poerwadarminta, W.J.S., Peran Masyarakat Desa, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1993.

Prasetya, Http:/jurnal.fh.unila.ac.id/dok php/fiat diakses 26/12/2018

Rmasuara,https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/5537/diakses/24/9/2017/17:54

Slamet, Faktor pendukung dan penghambat kegiatan BPD Wawancara 02/12/2017.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,Semarang: University Indonesia Press1986.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, (Alfabeta 2013).

Sukardja, Ahmad, dan Sudirman Abbas, Ahmad Demokrasi Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya dengan Anglo Media Jakarta, 2005.

Suryana, Asep, Tahap-Tahap Penelitian Kualitatif, 2010.

Syaifullah.2018.jurnal-online.um.ac.id mekanisme pembentukan peraturan desa diakses/15/12/2017/23:05

Tarmin, Masyarakat harus mendukung setiap kegiatan yang di lakukan BPD Wawancara 08/06/2018.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat 2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan,Perundang-Undangan, Indonesia legal center publishing,cv karya gemilang, Jakarta, 2013. Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang,

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, Tim Visi Yustisia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Wasistiono, Sadu. Dan M.Irawan Tahir, Prospek Pengembangan Desa, Bandung CV Fokus Media, 2007.

Widjaja,HAW., Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang asli, Bulat dan Utuh, Jakarta raja grafindo Persada, 2003.

Wihelmusbahren A., Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan Desa Studi di Desa Semandang Kiri Kabupaten Ketapang Fakultas Hukum Universitas Taruma Negara, 2014.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i5.20858 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.