Politik, Agama, Budaya dan Pengaruhnya Terhadap Legislasi dan Penerapan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ali Mansur, Afwan Faizin

Abstract


This article aims to describe the influence of religion and culture in the application of human rights values, as well as the dynamics of its acceptance of legislation in Indonesia. Human rights thoughts and struggles had developed in Indonesia prior to the Universal Declaration of Human Rights in 1948. The embryo of this awareness has flourished in the midst of the bad conditions experienced by the Indonesian people due to colonialism. Precisely since the momentum of the birth of the Budi Utomo movement in 1908, it has laid the foundation for the struggle against the application of human rights values and continues to be a snowball effect in the next period and culminated in the proclamation of Indonesia's independence as a sovereign state on August 17, 1945. In historical records, at the moment of independence, it was the first time Indonesia had a written document containing human rights values, in this case Pancasila and the 1945 Constitution (UUD 1945). However, despite being independent, the struggle for the application of human rights values does not mean it will run smoothly without obstacles, The dynamics of socio-political life in Indonesia illustrates how the ups and downs of the application of human rights values in Indonesia, such as the influence of politics, religion and culture. To get the results, the researchers used a qualitative research method with an amperical normative approach.

Keywords : Legislation, Human Rights values, politics, religion, cultur.

 

Abstrak:

Artikel ini bertujuan memaparkan pengaruh agama dan budaya dalam penerapan nilai-nilai HAM, serta pasang surut penerimaannya pada legislasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemikiran dan perjuangan Hak Asasi Manusia telah hidup dan berkembang di Indonesia jauh sebelum deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Cikal bakal kesadaran tersebut telah tumbuh subur di tengah kondisi buruk yang dialami masyarakat Indonesia akibat penjajahan yang berkepanjangan. Tepatnya sejak momentum kelahiran pergerakan Budi Utomo di tahun 1908, telah meletakan pondasi perjuangan terhadap penerapan nilai HAM dilakukan dan terus menjadi efek bola salju pada masa masa selanjutnya dan membuahkan hasil saat proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai negara yang berdaulat pada 17 Agustus 1945. Dalam catatan sejarah, dengan momentum kemerdekan ini pula Indonesia pertama kali memiliki dokumen tertulis yang mengandung nilai-nilai HAM dalam hal ini Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, meskipun telah memasuki alam kemerdekaan, perjuangan penerapan nilai-nilai HAM bukan berarti mulus tanpa hambatan. Dinamika dan perkembangan kehidupan social politik di Indonesia memberikan gambaran bagaimana pasang surut penerapan HAM di Indonesia, mulai dari pengaruh politik, agama serta budaya.  Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan noematif empiris.

Kata kunci : Legislasi, Nilai-Nilai HAM, Politik, Agama, Budaya.

 

 


Full Text:

PDF

References


Affandi, Moh. “Hukum Perceraian Di Indonesia: Studi Komparatif Antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer Di Indonesia Dan Negara-Negara Muslim Perspektif Ham Dan CEDAW, Al-Ahwal, Vol. 7, No. 2, (2014 M/1436 H): 191-201.

Alkostar, Artidjo, Penegakan Hukum Kasus HAM, Makalah tahun 2010. Baca juga Majda El-Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Jakarta: Rajawali Press, 2000) h. 7-10.

Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum: Dari Kontruksi Sampai Implementasi, cet-ke1, (PT. RajaGrafindo Persada: 2006), hlm. 10

Aswanto, 1999, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, Disertasi, Makassar: Perpustakaan FH-Unair.

Christian, Jeff & Direktorat Jendral Pemasyarakatan & RWI Kantor Jakarta , 2002 Kumpulan Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia & Materi Terkait Praktek Pemasyarakatan & Membuat Standar-Standar Bekerja . Jakarta: Dirjen PRWI

El-Muhtaj, Majda, 2009, HAM Dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencana.

Datunsolang, Akbar , 201, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado). Vol.XXI/No.4/April-Juni /2013

Hastuti PS, Sri “Perlindungan HAM dalam Empat Konstitusi di Indonesia”, Jurnal Magister Hukum No. 1 Vol. 1 Januari 2005: 21-23

https://nasional.kompas.com/read/2016/03/06/17335421/Diskriminasi.Gender.Tujuh.UU.Terkait.Perempuan.Ini.perlu.diubah. diakses tanggal 11 Maret 2021

https://tirto.id/pks-beberkan-alasan-penolakan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual dgRu. diakses tanggal 13 Maret 2021

Kania, Dede, Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol.12, No. 4, (Desember 2015): 717-734.

Kashim, Ifdhal 2007, Implementasi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya: Kerangka Normatif dan Standar Internasional, Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Nasional tentang “Menuju Perlindungan dan Pemantauan yang Efektif Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII bekerjasama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), di Yogyakarta, 16 April 2007

Latief, M, Syihabuddin 1999, Jalan Kemanusiaan Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia, Jogjakarta: Laperta Pustaka Utama.

Lubis, T. Mulya , 1997. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

M. Syaf’ii “Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi, vol. 8, No. 5, (Oktober 2011):675-705.

M. Syafi’ie, ”Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 4, (Desember 2012): .694-695

Mahfud, MD, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi: (RajaGrafindo Persada: 2011), cet. K-1, h. 16

Manan, Bagir, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: Alumni, 2001.

Marshall. Paul “The Ambiguities of Religious Freedom in Indonesia”, The Review of Faith & International Affairs, Vol. 16, No. 1, (2018): 85-96

Marzuki Suparman, Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia di Era Reformasi (Studi Tentang Penegakan Hukum HAM dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu), (Yogyakarta : Ringkasan Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII, 2010), h. 1

Melvin, Jess ,The Army dan The Indonesian Genocide, Mechanics of Mass Murder¸ Routledge, 2018.

Moleong, Lexy J, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Mu’ti, Abdul dan Muhammad Najib Burhani, “The Limits of Religious Freedom in Indonesia: With reference to the first pillar Ketuhanan Yang Maha Esa of Pancasila,”Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies,” Vo. 9, No. 1, (2019):111-134.

Patawari, Perbedaan HAM di bawah UUU 1945 Sebelum Amandemen Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 setelah Amandemen”, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanudin Makassar, 2012.

Prasetyo, Eko dkk, Buku Ajar Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008, h. 127-135. Lihat juga http://www.setneg.go.id. Diakses 20 September 2010

Rover, C. d, 2000, To Serve & To Protect: Acuan Universal Penegakan HAM, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Soeprapto, Enny, Meninjau Ulang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Makalah pada Pelatihan HAM Lanjutan untuk Dosen Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh PUSHAM UII pada 8-10 Juni 2011.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sujatno, Adi, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI

Syahruddin, 2010, Pemenuhan Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Metakukan Hubungan Biologis Suami Isteri, Disertasi, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar

www.https://translate.google.com/translate?u=https://en.wikipedia.org/wiki/Women%2527s_rights&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp&prev=search, diakses tanggal 13 maret 2021




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.20182 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.