Eksekusi Pengosongan Tanah Dan Bangunan Oleh Pembeli Melalui Permohonan Aanmaning
Abstract
Aanmaning as a warning aims to give the respondent an opportunity to immediately fulfill the condemnatoir decision or fulfillment of the grosse deed that has been auctioned. In Depok District Court, the request for aanmaning was granted based on the sale and purchase certificate. The applicant is the buyer, but the land and building objects of sale and purchase are physically controlled by another party. The aanmaning petition was granted by the PN with a Decree No. 01 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT / 2015 / PN. Dpk. For this reason, it is necessary to deepen whether the buyer is authorized to apply for aanmaning so that he can control the land and buildings he has purchased. In order to do this, a normative juridical study was conducted on the provisions of aanmaning and the terms of execution. The result of the research concludes that the buyer is not authorized to apply for aanmaning to protect his rights by execution. Because the execution is only based on the existence of a condemnatoir court decision or with a grosse deed that underlies the legal relationship of the parties. The court has mistakenly granted the aanmaning petition by stipulating No. 01 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT / 2015 / PN.Dpk.
Keywords: Aanmaning, Execution Authority, Grosse Deed, Sale And Purchase Deed.
Abstrak
Aanmaning sebagai teguran bertujuan memberi kesempatan pada termohon agar segera memenuhi amar putusan condemnatoir atau pemenuhan grosse akta yang telah dilelang. Di PN Depok, permohonan aanmaning dikabulkan berdasar pada akta jual beli. Pemohon selaku pihak pembeli, namun tanah dan bangunan objek jual beli secara fisik dikuasai pihak lain. Permohonan aanmaning dikabulkan oleh PN dengan Penetapan No. 01/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2015/PN. Dpk. Untuk itu perlu dilakukan pendalaman apakah pembeli, berwenang mengajukan aanmaning agar dapat menguasai tanah dan bangunan yang telah dibelinya. Untuk mendalaminya, dilakukan penelitian yuridis normatif atas ketentuan aanmaning dan ketentuan eksekusi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembeli tidak berwenang mengajukan aanmaning untuk melindungi haknya dengan eksekusi. Karena eksekusi hanya didasarkan pada keberadaan putusan pengadilan yang bersifat condemnatoir atau dengan suatu grosse akta yang mendasari hubungan hukum para pihak. Pengadilan telah keliru mengabulkan permohonan aanmaning dengan penetapan No. 01/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2015/PN.Dpk.
Kata kunci: aanmaning, kewenangan eksekusi, grosse akta, akta jual beli.
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, Muhammad. (2000). Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Ali, Achmad. (2011). Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Cetakan Ketiga, Bogor, Ghalia Indonesia.
Harahap,M. Yahya. (1995). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang perdata, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Khoidin, M. (2017). Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan), cetakan kedua, Surabaya, Laksbang Yustisia.
Khoidin, M. (2019). Hukum Eksekusi Bidang Perdata, Yogyakarta, Laksbang Justitia.
Manan, Baqir. (2005). Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Yogyakarta, FH UII Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2007) Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.
Mertokusumo, Sudikno. (1993) Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, Sudikno. (2000) Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Kelima, Yogyakarta, Liberty.
Pusoko, Herowati, (2013). Dinamika Parate Exekusi Obyek Hak Tanggungan, Yogyakarta, Aswaja Pressindo.
Rasyidi, Lili. (1993). Filsafat Hukum, Apakah Hukum itu, Cetakan ke enam, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Santoso, Urip. (2014), Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas tanah, cetakan keempat, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajagrafindo Persada.
Sutantio, Retnowulan. dan Iskandar Oeripkartawinata,(2002) Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju.
Artikel;
Hartini, Sri, Setiati Widihastuti, dan Iffah Nurhayati, (2017) Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri, Jurnal Civics Volume 14 Nomor 2, Oktober.
Kumaladewi, Nur Adi (2015), Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Yang Berada Pada Pihak Ketiga Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli - Desember, https://www.neliti.com/publications/213093/eksekusi-kendaraan-bermotor-sebagai-jaminan-fidusia-yang-berada-pada-pihak-ketig, diunduh 5 Desember 2019.
Rianto, Ria Desmawati, Prija Djatmik, Siti Hamidah, (2017) Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah, jurnal hukum Universitas Brawijaya, Magister Ilmu Hukum Dan Kenotariatan 2017 http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2160/1399. Kenotariatan 2017 diunduh 27 Desember 2019.
Suyatno, Anton. (2014),Perlawanan Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksetorial, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 3 No. 1, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c7fbf57efb8/kapan-jangka-waktu-putusan-perdata-bisa-dieksekusi-dan-apa-dasar-hk-nya-/, diunduh 22 Desember 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan lelang, Staatsblad 1908 nomor 189 tentang Vendu Reglement
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Herzien Inlands Reglement (HIR) dan Reglemen Buiten Gewesten (RBg)
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 01/ No.01/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2015/PN.Dpk
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.18559 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.