Kualifikasi Calon Legislatif dalam Sistem Proporsional Terbuka Menurut Pandangan Fiqih Siyasah
Abstract
Abstract.
Elections in Indonesia are considered the most democratic because they can elect legislative candidates directly. The candidate is clearly displayed in the photo. Because it can be seen directly by voters, legislative candidates need qualifications. These qualifications do not only rely on clever speech, handsome or beautiful, rich, popular, or have a large following. Qualifications of legislative candidates according to the view of fiqh siyasah include credibility and balance of the nature of shiddiq, amanah, tablig, fathonah, extensive knowledge which are knotted in basthothan fil ilmi wa al jismi, and have opinions the strong and wisdom wisdom. This open proportional system according to the view of fiqh siyasa was once carried out during the time of the Prophet Muhammad and al-Khulafaur Rasyidin in the election of ahlul halli wa al aqdi.
Keywords: system, proportional, qualifications, siyasah
Abstrak.
Pemilihan Umum di Indonesia dinilai paling demokratis karena dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung. Calon tersebut terpampang dalam foto secara jelas. Karena dapat dilihat langsung oleh pemilih, maka calon legislatif memerlukan kualifikasi. Kualifikasi tersebut jangan hanya mengandalkan pandai berpidato, tampan atau cantik, kaya, populer, maupun memiliki pengikut yang banyak. Kualifikasi calon legislatif menurut pandangan fiqih siyasah diantaranya mempunyai kredibilitas dan keseimbangan sifat shiddiq, amanah, tablig, fathonah, berpengetahuan yang luas yang tersimpul di dalam basthothan fil ilmi wa al jismi, serta mempunyai pendapat yang kuat dan hikmah kebijaksanaan. Sistem proporsional terbuka ini menurut pandangan fiqih siyasah pernah dijalankan pada masa Nabi Muhammad saw. dan al-Khulafaur Rasyidin dalam pemilihan ahlul halli wa al aqdi.
Kata kunci: sistem, proporsional, kualifikasi, siyasah
Full Text:
PDFReferences
Andrew, Reynolds., Reilly B., Andrew Ellis A. 2016. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA. Swedia : International IDEA.
Creswell, J.W. 2014. "Penelitian Kualitatif dan Desain Riset, memilih di antara lima pendekatan" Yogyakarta: Pustaka Pelajar ed.3
Hadi, Sutrisno. 1995. Statistik II. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Hikmat, A. 1990. Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam. Bandung: Mizan
IDEA. 2005. Disain Sistem Pemilu:Buku Panduan Baru Sistem Internasional IDEA. Diterjemahkan oleh K. N. Agustyati, Electoral System Design: The New International IDEA Handbook” . Swedia: International IDEA.SE – 103 34 Stockholm.
KPU. 2019. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2019 Tentang Syarat Pencalonan Legislatif. Jakarta: KPU.
Kusnardi Moh., Harmaily Ibrahim. 1981. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia . Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bhakti
Mantra Bagus Ida. 2004. Filsafat Penelitian & Metode Penlitian Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Mayo Henry B. 1960. An Introduction to Democratic Theory. New York: Oxford Univercity Press
Nata, A. 2006. Massail Al-Fiqhiyah. Jakarta: Kencana.
NU On Line. 2014 .Khilafah Dalam Pandangan NU. Muktamar NU Jakarta 1-2 November 2014. https://islam.nu.or.id/post/read/55557/khilafah-dalam pandangan-nu.html [4 Maret 2020 09.15 WIB]
Pahlevi I. 2015. Sistem Pemilu di Indonesia antara Proporsional dan Mayoritarian. [ P3Di]. Jakarta: Azza Grafika
Santoso, T., Budhiati I. 2019. Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika
Zaidan, A. K. 1984. Al-Fardu wa al-Daulah fi al-syari'ah al-Islamiyah :Masalah Kenegaraan Islam dalam Pandangan. Abd, Aziz [Penerjemah].Jakarta: Yayasan al-Amin
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i9.16594 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.