Analisis Tindakan Aborsi Terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Budiyanto Budiyanto, Siti Ngainnur Rohmah

Abstract


Abstract

Human life is sacred, so it must be maintained to continue his life. Taking the right of life of a person without error, then the law has killed all people including abortio). The abortion process is not only a process that has a high risk in terms of physical health and safety of a woman, but also has a very great impact on a woman's mental state. Human survival is very important as a nation's generation and it starts from the womb in the womb, whose rights should be fully respected and protected. The article purpose is to find out the review of Islamic Law on the phenomenon of child neglect and also review Law No. 39 of 1999 concerning human rights to the rights of life of children in the womb. The method use in this study is qualitative research with the library and empirical approach. Performing an abortion in the view of Islamic law is unlawful in principle, although there are exceptions that can to save the life of the mother due to medical emergencies is permissible under Islamic law and Law No. 39 of 1999 concerning human rights to the right of life of the fetus as stipulated since in the womb has the right to live, maintain life and improve the standard of living and from birth is entitled to a name and citizenship status

Keywords: Abortion, Human Rights, Child Protection.

 

Abstrak

Kehidupan manusia itu suci, sehingga harus dipelihara kelangsungan hidupnya. Mengambil hak hidup seseorang tanpa kesalahan hukumnya sama dengan telah membunuh seluruh manusia, termasuk menggugurkan kandungan (aborsi). Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Kelangsungan hidup manusia sangatlah penting sebagai generasi bangsa dan itu dimulakan dari semenjak dalam kandungan, yang semestinya hak tersebut dihormati  dan dijaga dengan sepenuhnya. Penelitian  ini  menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan dan empiris. Tulisan ini memaparkan  tinjauan Hukum Islam terhadap fenomena penelantaran anak dan  tinjauan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap hak hidup anak di dalam kandungan. Hasil penelitian menyatakan bahwa melakukan tindakan aborsi dalam pandangan hukum Islam haram, namun ada pengecualian yaitu untuk menyelamatkan jiwa sang ibu karena kedaruratan medis,  dan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap hak hidup janin menyatakan bahwa sejak dalam kandungan janin berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya serta sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.

 

Kata Kunci: Aborsi, HAM, Perlindungan Anak.


Full Text:

PDF

References


Al-Qaradawi, Y. 1995. Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2. Jakarta: Gema Insani Press.

Anshar, M.U., 2006. Fikih Aborsi: Wacana Penguatan Hak reproduksi Perempuan. Jakarta: Kompas, Fatayat & Ford Foundation.

Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).

Djamil. 2003. Filasafat Hukum Islam. Yogyakarta: Gama Media.

Effendi, M. 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasiona. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hasan, H. H. 1971. Nadzariyyah al-Malahah fi al-Fiqh al-Islami. Mesir: Dar an-Nahdhah al-Arabiyah.

Poernomo, B. 1982. Hukum Pidana; Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: Bina Aksara, Cet. Pertama.

Riyaldi, E. 2018. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional Regional dan Nasional . Depok: Rajawali Pers.

Wibawanto, A. 1999. Jalan Kemanusian: Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Yanggo, H. H. 2010. Fiqih Perempuan Kontemporer. Bandung: PT. Ghalia Indonesia.

Sumber Internet

Adi Susanto, 2015. (Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi), [Skripsi] Salstiga: IAIN Salatiga.

Alfons, M. 2020, Februari 17. detikNews., from detikNews.com: https://news.detik.com/berita/d-4902442/klinik-aborsi-903-janin-di-jakpus-polisi-kejar-dokter-pengganti [15 Maret 2020].

jogloabang. (2019, september 24). jogloabang. https://www.jogloabang.com/ [20 Jan 2020]

Hantoro, J. 2020, februari 18. Tempo.co., from metro.tempo.co: https://metro.tempo.co/read/1309179/polisi-sebut-pasien-aborsi-bisa-kena-pidana [15 Mar 2020]

Quran Surat Al Mukminun Ayat 12: 14. https://tafsirweb.com/37027-surat-al-mukminun-ayat-1214.html [13 Jan 2020].

https://www.merdeka.com/sehat/4-efek-buruk-aborsi-pada-kesehatan-mental-wanita.html,[13 feb 2020]

Sinaga, P. 2020. dokter, dari dokter.id: https://www.dokter.id/berita/jenisjenis-aborsi-dan-efek-samping-bagi-tubuh [27 feb 2020].

Sumber Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28

(PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Manusia, U.-U. N. (2000). Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Jakarta: Sinar Grafika .




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i9.16593 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.