Optimasi Peran Negara Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat
Abstract
Abstract
Corona Virus Disease 2019 or known as Covid-19 has been declared as a pandemic established by World Health Organization (WHO). In addition to causing health emergencies, the presence of this virus also has implications for several sectors such as finance that have an unstable economy. Based on this the role of the state is needed to ensure its prevention and treatment. Indonesia as a state of law must actually guarantee the certainty and protection of its citizens through the handling set forth in a regulation and the establishment of central and regional synergy. This study will comprehensively examine the situation of the covid-19 pandemic in Indonesia and the role of the state in handling this pandemic both at the central and regional levels, even through handling in the perspective of emergency state law. This research uses a normative juridical research type through the legislation approach and obtained through library research as a reference source. The results of this study are to explain and explain the role and effort of the state in carrying out the handling of a pandemic as a manifestation of the purpose of the state's presence to protect the entire Indonesian nation.
Keyword : The Role of the State, Corona Virus Disease 2019, Regulation, Emergency State Law
Abstrak
Corona Virus Disease 2019 atau dikenal Covid-19 telah dinyatakan sebagai sebuah pandemi yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Selain menimbulkan kedaruratan kesehatan, hadirnya virus ini juga berimplikasi ke beberapa sektor seperti keuangan yang berpangkal pada perekonomian menjadi tidak stabil. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan peran negara untuk menjamin pencegahan dan penanganannya. Indonesia sebagai sebuah negara hukum sejatinya harus menjamin kepastian dan perlindungan warga negaranya melalui penanganan yang tertuang dalam suatu regulasi dan dibentuknya sinergitas pusat dan daerah. Di dalam penelitian ini akan mengkaji secara komprehensif keadaan pandemi covid-19 di Indonesia dan mengenai peran negara dalam melakukan penanganan pandemi ini baik di tingkat pusat maupun daerah bahkan melalui penanganan dalam perspektif hukum tata negara darurat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai sumber rujukan. Hasil penelitian ini adalah menjelaskan dan memaparkan mengenai peran serta upaya negara dalam melakukakan penanganan pandemi sebagai bentuk manifestasi tujuan hadirnya negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
Kata Kunci : Peran Negara, Corona Virus Disease 2019, Regulasi, Hukum Tata Negara Darurat
Full Text:
PDFReferences
Arumanadi, Bambang, dan Sunarto. Konsepsi Negara Hukum Menurut UUD 1945. Semarang: IKIP Semarang Press, 1993.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer. Jakarta: The Biography Institute, 2007.
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Anggraeni, RR Dewi. "Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik," 'Adalah, Volume 4, No. 1 (2020)
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
D, Riant Nugroho. Kebijakan Publik Evaluasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo., 2003.
Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI. Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2020.
Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2020.
Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. NewJersey: Prentice-Hall, 1972.
Dzulfaroh, Ahmad Naufal. Penanganan Wabah Virus Corona di Singapura, Vietnam, dan Taiwan... 2020. https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/05/151519765/melihat-penanganan-wabah-virus-corona-di-singapura-vietnam-dan-taiwan?page=all#page4.
III, George Edward. Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press, 1980.
Kementrian Kesehatan RI. Situasi Perkembangan Covid-19 di Indonesia 15 April 2020. 2020. https://covid19.kemkes.go.id/.
Kementrian Keuangan RI. Kemenkeu Tanggap Covid-19. t.thn. https://www.kemenkeu.go.id/covid19.
Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. Laporan Isu Hoax. t.thn. https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks.
Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. Pemerintah Luncurkan Situs Resmi Covid-19. t.thn. https://www.kominfo.go.id/content/detail/25170/pemerintah-luncurkan-situs-resmi-covid-19/0/berita.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. t.thn.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskla Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Wrus Disease 2019 (Covid-I9). t.thn.
Prastiwi, Devira. Imbauan Jokowi terkait Covid-19, dari Kerja dari Rumah hingga Ingatkan Social Distancing. t.thn. https://www.liputan6.com/news/read/4202629/imbauan-jokowi-terkait-covid-19-dari-kerja-dari-rumah-hingga-ingatkan-social-distancing.
Simanjuntak, Yoan Nursari. Hak Desain Industri (Sebuah Realitas Hukum dan Sosial). Surabaya: Srikandi, 2005.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2002.
Soemito, Romy Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Sumantri, Iwa Kusuma. Ilmu Hukum dan Keadilan. Medan: Bangun Pustaka, 1956.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. t.thn.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. t.thn.
World Health Organization. Coronavirus disease (COVID-19) outbreak. 2020. https://www.who.int/westernpacific/emergencies/covid-19.
World Health Organization. Coronavirus in Vietnam. t.thn. https://covid19.who.int/region/wpro/country/vn.
World Health Organization. International Health Regulation 2005. t.thn.
World Health Organization. Pneumonia of unknown cause – China. 2020. https://www.who.int/csr/don/05-january-2020-pneumonia-of-unkown-cause-china/en/.
World Health Organization. Statement on the second meeting of the international health regulations (2005) emergency committe regarding the outbreak of novel Coronavirus (2019-nCoV). 2020. https://www.who.int/news-room/detail/30-01-2020-statement-on-the-second-meeting-of-the-international-health-regulations-(2005)-emergency-committee-regarding-the-outbreak-of-novel-Coronavirus-(2019-ncov).
Yasin, Muhammad. Staatsnoodrecht dalam Pandangan Tiga Tokoh Hukum. 2019. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cbe8b53690fd/istaatsnoodrecht-i-dalam-pandangan-tiga-tokoh-hukum.
Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. "Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i7.15379 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.