Konstitusionalitas Pemerintah Daerah dalam Menetapkan Kebijakan Lockdown pada Penananganan Covid-19
Abstract
Abstract
Different policies between the Central Government and Regional Governments in handling the Covid-19 disease outbreak have implications for the discourse in the community. The discourse is due to the authority in handling the Covid-19 outbreak is the authority of the Central Government and the position of the Regional Government only as sub-ordinate. However, in practice the policy taken by the Central Government, in fact creates a legal uncertainty because it does not follow the mechanism for handling disease outbreaks as outlined in act of Health Quarantine and stipulates Civil Emergency as the final stage and not in accordance with the mechanism of health quarantine in the act of Health Quarantine. Therefore, this paper aims to unravel the constitutionality of the Lockdown policy adopted by the Regional Government in handling Covid-19 in terms of the perspective of the constitution and the implementation of regional autonomy. The method that used in this paper is a normative-juridical with a statutory approach and a conceptual approach.
Keywords: Regional Autonomy, Legal Uncertainty, Lockdown.
Abstrak
Disparitas kebijakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan wabah penyakit Covid-19 mengalami diskursus dalam masyarakat. Diskursus tersebut dikarenakan kewenangan dalam penanganan wabah Covid-19 adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat dan kedudukan Pemerintah Daerah hanya sebagai sub-ordinat. Namun, pada praktiknya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat, justru menciptakan suatu ketidakpastian hukum karena tidak mengikuti mekanisme penanganan wabah penyakit sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan menciptakan suatu ketidakpastian hukum dengan menetapkan Darurat Sipil sebagai tahap akhir dan tidak sesuai dengan mekanisme kekarantinaan kesehatan dalam UU a quo. Di sisi lain, Pemerintah Daerah justru konsisten dalam penanganan wabah Covid-19 dengan menetapkan kebijakan yang sesuai dengan UU a quo yaitu menetapkan suatu Karantina Wilayah (Lockdown). Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan mengurai konstitusionalitas dari kebijakan Lockdown yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 ditinjau dari perspektif konstitusi dan pelaksanaan otonomi daerah. Metode yang digunakan dalam tulisan ini ialah normatif-yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kata kunci: Otonomi Daerah, Ketidakpastian Hukum, Lockdown
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku dan Jurnal
Amanwinata, Rukmana. Pengisian Jabatan Kepala Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Hubungannya dengan Sistem Pemerintahan Presidensil di Indonesia dalam Interaksi Konstitusi Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2016.
Anggraeni, RR Dewi. "Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik," 'Adalah, Volume 4, No. 1 (2020)
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Buana, Dana Riksa, "Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).
Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Yogyakarta: PT. Kanisius, 2007.
Harijanti, Susi Dwi. “Khazanah: Bagir Manan”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Tahun 2015.
Julyano, Mario; dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konsttruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Manan, Bagir. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Fakultas Hukum UII, 2001.
Manan, Bagir; dan Susi Dwi Harijanti, “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 3, Tahun 2016.
Manan, Bagir; dan Susi Dwi Harijanti, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 2, Tahun 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Pide, Andi Mustari. Pemerintahan Daerah di Indonesia: Gerak Memusat-Daerah dalam Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2016.
Prasetianingsih, Rahayu. Prinsip-Prinsip Konstitusional yang Menentukan Nilai Konstitusi Indonesia dalam Interaksi Konstitusi Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2016.
Rahardjo, Satjipto. “Meningkatkan Kepastian Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Keadilan Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1988.
Smith, Rhona K.M. dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2008.
Tim Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002), Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Widiarto, Aan Eko. “Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.
Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. "Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)
Peraturan Perundang-Undangan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Artikel
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200330104913-4-148387/tegal-hingga-papua-daerah-yang-terapkan-local-lockdown-di-ri, diakses pada Jum’at, 3 April 2020.
https://news.detik.com/berita/d-4964071/kasus-positif-corona-di-indonesia-per-3-april-capai-1986, diakses pada Jum’at 3 April 2020.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200331162012-20-488770/jokowi-darurat-sipil-kami-siapkan-bila-keadaan-abnormal, diakses pada Jum’at 3 April 2020.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i5.15319 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.