HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Dwi Sulastyawati

Abstract


Abstract: Tax Law and its Implementation for Social Welfare. Tax is one of the economic instruments of a country. Some of these taxes as a source of national income lasts more than 50% of national income. When a country has higher income taxes for example, more jobs can be created, reducing unemployment, better education and health care. Moreover, a good instrument for the distribution of income. However, the distribution of income becomes biggest economic problem today. Where the rich get richer and poor get poorer. Tax becomes an instrument to reduce the mismatch of income whether it affects the welfare of the people or not. This issue will be discussed in this paper.

 

Keywords: Tax, Tax Law, Tax utilization

 

Abstrak: Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat. Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Sebagian pajak sebagai sumber pendapatan nasional berlangsung lebih dari 50% dari pendapatan nasional. Ketika suatu negara memiliki pendapatan yang lebih tinggi dari pajak misalnya, lebih banyak pekerjaan dapat diciptakan, pengangguran mengurangi, baik pendidikan, pelayanan kesehatan dapat mencapai. Dan juga instrumen yang baik untuk distribusi pendapatan. Sedangkan distribusi pendapatan menjadi masalah terbesar saat ini ekonomi. Dimana kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Ketika pajak menjadi instrumen untuk mengurangi ketidakcocokan pendapatan apakah itu mempengaruhi kesejahteraan rakyat atau tidak makalah ini akan menguraikan bahwa.

 

Kata Kunci: Pajak, Hukum Pajak, Pajak Pemanfaatan

DOI:10.15408/sjsbs.v1i1.1530


Full Text:

PDF

References


Ismail, Tjip, DR., Kumpulan Artikel Kuliah Hukum Pajak

Mahendra, Pajak Sebagai Pilar Negara, Suplemen Tempo edisi 25 Oktober-4 November 2012, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak.

Mardiasmo, Perpajakan, edisi revisi 2011, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2011)

Munawir S, Pokok-pokok Perpajakan, liberty, Yogyakarta, 1985.

Pajak Sumber Utama APBN yang belum Tergali Maksimal, [Lihat: Mahendra, Pajak Sebagai Pilar Negara, Suplemen Tempo edisi 25 Oktober - 4 November 2012, Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak].

R, Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: Rafika Aditama, 2003)

Suplemen Tempo edisi 25 Oktober-4 November 2012, Kementrian Keuangan

RI Direktorat Jenderal Pajak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Nota Keuangan&Rancangan APBN 2012,

http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-contentlist.asp?ContentId=876 (diaksestanggal 1 November 2012)

http://organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_alinea_ke_4_republik_indonesia_ilmu_pendidikan_pmp_dan_ppkn

http://www.mediaindonesia.com/editorial/index.php/editorial/detail/908 Diakses 27 November 2011.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i1.1530 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.