Kebijakan Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta

Yoyo Arifardhani

Abstract


Abstract

The legal relationship between the creator / owner of rights Associated with copyright infringers is essentially a "private to private" relationship (privaaatrechtelijk). However, in Law Number 28 Year 2014 concerning Copyrights, criminal sanctions for copyright infringement are regulated, because certain matters constitute a highly despicable act in which other mechanisms other than criminal are deemed ineffective. This research uses a qualitative research method with a literature approach and a statute approach. The results of the study stated that the application of criminal sanctions by the drafters of the law was placed as ultimum remidium because basically the victims of copyright infringement preferred to restore rights in the form of civil damages.

Keywords: Criminal Law, Violation, Copyright

 

Abstrak

Hubungan hukum antara Pencipta/pemilik Hak Terkait dengan pelanggar hak cipta pada hakikatnya adalah hubungan “privat to privat” (privaaatrechtelijk). Namun, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta, karena untuk hal-hal tertentu merupakan perbuatan yang sangat tercela dimana mekanisme lain selain pidana dianggap tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur (literature approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana oleh penyusun undang-undang ditempatkan sebagai ultimum remidium karena pada dasarnya pihak korban pelanggaran hak cipta lebih memilih pemulihan hak dalam bentuk ganti rugi perdata.

Kata Kunci: Hukum Pidana, Pelanggaran, Hak cipta


Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Seminar Hak Cipta, Binacipta, 1976.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Bayumedia Publishing, 2007.

Colston, Catherine. Principles of Intellectual Property Law, Cavendish Publishing Limited, 1999.

David, Matthew. & Halbert, Debora (ed.), The SAGE Handbook of Intellectual Property, SAGE Publication, 2015.

George, Alexandra, Globalization and Intellectual Property, Ashgate Publishing Limited, 2006.

Harahap, Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Hendra Tanu Atmandja, Hak Cipta Musik atau Lagu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Bandung : CV Keni Media. 2011.

Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, Masalah-Masalah Hukum dan Perdagangan Internasional, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995.

Loon, Ng-Loy Wee, Law of Intellectual Property of Singapore, Sweet& Maxwell, 2009.

M. Solly Lubis, Serba-Serbi Politik dan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1989.

Muhammad, Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung : PT Citra Aditya Bhakti, 2001.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori –Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

Purba, Achmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Bandung: Penerbit PT Alumni, 2005.

Purba, Achmad Zen Umar. Perjanjian TRIPs dan Beberapa Isu Strategi Jakarta- Bandung : Badan Penerbit FH- UI dan Bandung: Penerbit PT Alumni, 2011.

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandug, 2003.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.

Ricketson, Sam, Intellectual Property:Cases, Materials and Commentary, Butterworths, 1994.

Soetandyo Wignyosoebroto, Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Perspektif Sosiologis dan Kontribusinya dalam Penyusunan Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Seminar Nasional Kriminalisasi dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta, 15 Juli 1993.

Takenaka, Toshiko, Intellectual Property in Common Law and Civil Law, Edward Elgar, 2013.

Torrmans, Paul LC (ed.), Intellectual Property and Human Rights:Enhanced Edition of Copyright and Human Rights, Kluwer Law International, 2008.

Vaver, David & Bently, Lionel (ed.), Intellectual Property in the New Millenium, Cambridge University Press, 2004.

Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i4.15166 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.