Revitalisasi Hukum Ekonomi Syariah di Pesantren Madura Sebagai Resolusi Konflik Masyarakat
Abstract
Abstract
Madura is an area with many Islamic boarding schools as a place of Islamic scientific education. The state of the Madura pesantren is no longer only studying classical sciences. However, it has developed by examining modern sciences such as studies in several Madurese pesantren which have revitalized sharia economic law as studies, which are included in the scientific curriculum and equipped with institutional facilities to support learning in providing an overview of sharia economic practices. So that the modern program of the Madura boarding school has become one of the instruments of community conflict resolution in the economic field. This study uses qualitative methods by taking data through interviews and direct observation in the field. This study found that Islamic boarding schools in Madura have owned Islamic microfinance institutions as supporting learning of Islamic economic law to introduce scholarship and provision of sharia economic practices, so that students are able to apply Islamic economic values, as well as conflict resolution in the community in the economic field. While the programs in Madura Islamic boarding schools to become a forum for community conflict resolution are through several programs such as the study of muamalat fiqh books that are adjusted to the level of santri, in collaboration with education and training programs held by pondok-owned financial institutions to provide an overview of sharia economic practices, and employment programs for pesantren alumni. Whereas the program for the community in overcoming the economic conflicts of the community includes providing guidance on Islamic economics, in addition to providing financing facilities.
Keywords: Sharia Economic Law, Islamic Boarding School, Resolution, Conflict.
Abstrak
Madura merupakan salah satu daerah dengan banyak pesantren sebagai salah satu tempat edukasi keilmuan Islam. Keadaan pesantren Madura ini tidak lagi hanya mengkaji ilmu-ilmu klasik. Akan tetapi sudah berkembang dengan mengkaji ilmu-ilmu modern seperti kajian di beberapa pesantren Madura yang telah merevitalisasi hukum ekonomi syariah sebagai kajian, yang dimasukkan dalam kurikulum keilmuan serta dilengkapi dengan fasilitas lembaga untuk menunjang pembelajaran dalam memberikan gambaran praktik ekonomi syariah. Sehingga program modern pesantren Madura ini telah menjadi salah satu instrumen resolusi konflik masyarakat dalam bidang ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara dan observasi langsung ke lapangan. Penelitian ini menemukan bahwa pondok pesantren di Madura telah memeliki lembaga keuangan mikro syariah sebagai penunjang pembelajaran hukum ekonomi syariah untuk mengenalkan keilmuan serta pembekalan praktik ekonomi syariah, sehingga santri mampu menerapkan nilai-nilai ekonomi syariah, serta menjadi resolusi konflik di masyarakat dalam bidang ekonomi. Sedangkan program-program yang ada di pesantren Madura untuk menjadi wadah sebagai resolusi konflik masyarakat yaitu melalui beberapa program seperti kajian kitab-kitab fikih muamalat yang disesuaikan dengan tingkatan santri, bekerja sama dengan diklat yang diadakan oleh lembaga keuangan milik pondok untuk memberikan gambaran praktik ekonomi syariah, serta program lapangan pekerjaan untuk alumni pesantren. Sedangkan program untuk masyarakat dalam mengatasi konflik ekonomi masyarakat antara lain mengadakan pembinaan tentang ekonomi syariah, selain memberikan fasilitas pembiayaan.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Pesantren, Resolusi, Konflik.Full Text:
PDFReferences
A. Latief Wiyata, Carok: Konflik Kekerasan Dan Harga Diri Orang Madura. yogyakarta: LKiS, 2006.
Afandi, Ahmad Hasan. “Masyarakat Pesantren Dan Resolusi Konflik.” POLITIK 12, no. 1 (2016): 1809.
Andi Iswandi. “Peran Etika Qur’ani Terhadap Sistem Ekonomi Islam.” Jurnal Al-Iqtishad Ilmu Ekonomi Syariah Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Vol. VI. No. 1 (January 2014).
Aji, A.M. Urgensi maslahat mursalah dalam dialektika pemikiran hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.
Aravik, H; Yunus, N.R; Sulastyawati, D. "THE RELEVANCE OF IBN SINA’S ISLAMIC ECONOMICS THOUGHTS TO THE PANCASILA ECONOMICS PARADIGM," Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia, Volume 6, No. 2 (2019).
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life," STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017).
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life," STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017).
Anggota Asosiasi Dewan Pengawas Syariah Wilayah IV Jawa Timur, Bali, Nusantara. kumpulan khotbah bisnis dan keuangan syariah. II. Kantor Regional 4 Jawa Timur, 2016.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi IV. PT Gramedia Pustaka Utama, n.d.
Euis amalia. “Mekanisme Pasar Dan Kebijakan Penetapan Harga Adil Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Al-Iqtishad Ilmu Ekonomi Syariah Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Vol. V, No 1 (January 2014).
Fathurrahman Djamil. Hukum Ekonomi Islam : Sejarah, Teori dan Konsep. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Frank E. Vogel, and Samuel L. Hayes. Islamic Law And Finance: Religion, Risk and Return. The Netherlands: Kluwer Internasional, 1998.
Hasan, Muhammad. “Inovasi Dan Modernisasi Pendidikan Pondok Pesantren.” KARSA: Journal of Social and Islamic Culture 23, no. 2 (2015): 296–306.
Ilahi, Mohammad Takdir. “Kiai: Figur Elite Pesantren.” IBDA: Jurnal Kajian Islam Dan Budaya 12, no. 2 (2014): 137–148.
Muhakamurrohman, Ahmad. “Pesantren: Santri, Kiai, Dan Tradisi.” IBDA: Jurnal Kajian Islam Dan Budaya 12, no. 2 (2014): 109–118.
Muhamad. Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah. UII Pres yogyakarta, 2012.
Muhammad Maksum. Fatwa Ekonomi Syariah Di Indonesia, Malaysia, Dan Timur Tengah. Jakarta Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2013.
Muttaqin, Rizal. “Kemandirian Dan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren (Studi Atas Peran Pondok Pesantren Al-Ittifaq Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung Terhadap Kemandirian Eknomi Santri Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sekitarnya).” JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 1, no. 2 (2016): 65–94.
Nadjib, Mochammad. “Agama, Etika Dan Etos Kerja Dalam Aktivitas Ekonomi Masyarakat Nelayan Jawa.” Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan 21, no. 2 (2016): 137–150.
Piliyanti, Indah. “Pendidikan Ekonomi Islam Di Indonesia: Pengalaman Pesantren Sidogiri Pasuruan Jawa Timur.” Jurnal Hukum Islam, 2016.
Suhrawardi K. Lubis dan Farid Wajadi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta : Sinar Grafika, 2014.
Toriquddin, Moh. “Pemberdayaan Ekonomi Di Pesantren Berbasis Syariah.” Journal de Jure 3, no. 1 (2011).
“Wawancara Mansur, Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Pondok Pesantren Miftahulu Ulum Panyepen Pamekasan, 17 Oktober 2019.,” n.d.
“Wawancara Nurul Huda, Dosen Pondok Pesantren An-Nuqoyah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Syariah Sumenep, 25 Oktober 2019.,” n.d.
“Wawancara Sahrul Sidik, Ketua Pusat Koperasi Syariah Al-Kaustar Karang DurinJawa Timur Sampang, 13 Oktober 2019.,” n.d.
“Wawancara Uzlifatil Jannah, Sekretaris Koeprasi Syariah Wali Songo Sampang Serta Pengasuh Pondok Pesantren Wali Songo Sampang, 13 Desember 2019.,” n.d.
Winardi J. Manajemen Perilaku Organisasi. Jakarta kencana prenada media group, 2004.
Yusuf Al-Qardawi. Al-Fatwa Bayn Al-Indibat Wa Al-Tasayyub, Terjemah As’ad Yasin. Jakarta : Gema Insasi Press, 1997.
Zainal Abidin, and Abdul Wahed. Kyai Dan Ekonomi : Dialektika Ahli & Praktisi Ekonomi Islam Di Madura. Duta Media, 2016.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i1.14543 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.