Kewajiban Sertifikat Halal Untuk Produk Impor di Indonesia

Syafrida Syafrida, Ralang Hartati

Abstract


Abstract

Globalization and free trade cause increased circulation of products both imported and local in the community. The Republic of Indonesia as the country with the largest Muslim population in the world. Islamic Sharia requires its people to consume halal products and forbid products that are not halal. Article 4 UUJPH, all products circulating in the community must be halal certified. Many imported food and beverage products traded in the community have not provided protection and guaranteed halal products for Muslim consumers. The problem is, how is the halal certificate procedure for imported products in force in Indonesia. The research method used is library research using secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, normative juridical research. The result of the research is that imported products that are certified overseas that have cooperated with the adjustment of halal certificates with the State of Indonesia, then imported products are no longer required to submit applications for halal certificates, but to register overseas halal certificates at BPJPH to obtain a halal registration number from the head of BPJPH. The halal registration number is listed next to the halal logo on the product packaging or in certain places that are easily seen, read by consumers.

Keywords: Halal Certificate, Imported Products, UUJPH

 

Abstrak

Globalisasi dan perdagangan bebas menyebabkan meningkatnya peredaran arus produk baik impor maupun lokal di masyarakat. Negara Republik Indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim yang terbesar di dunia. Syariat Islam mewajibkan kepada umatnya untuk mengonsumsi produk halal dan mengharamkan produk yang tidak halal.  Pasal 4 UUJPH, semua produk yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal. Banyak produk impor makanan dan minuman yang diperdagangkan di masyarakat yang belum memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk bagi konsumen muslim.  Permasalahan, bagaimana prosedur sertifikat halal untuk produk impor yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, peneltian bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa produk impor yang bersertifikat luar negeri yang telah melakukan kerja sama penyesuaian sertifikat halal dengan Negara Indonesia, maka produk impor tidak diperlukan lagi mengajukan permohonan sertifikat halal, tetapi melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri pada BPJPH untuk mendapatkan nomor registrasi halal dari kepala BPJPH. Nomor registrasi halal tersebut dicantumkan berdekatan dengan logo halal pada kemasan produk atau pada tempat tertentu yang mudah dilihat, dibaca oleh konsumen.

Kata Kunci: Sertifikat Halal, Produk Impor, UUJPH


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Aji, A.M. "Pandangan al-Ghazali Tentang Maslahah Mursalah," Jurnal Ahkam, Volume 4, No. 8 (2002).

Al-Asyar, Thobied. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian rohani, Al Marwadi Prima, Jakarta, 2003.

Ali, Iman Masykur. Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara Anggota Mabims, Departemen Agama RI, Jakarta, 2003.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum islam di Indonesia, Raja Grafindo persada, Jakarta, 2002.

Al-Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam, Intermedia, Jakarta, 2003.

As-Sayyid, Abdul Basith Muhammad. Pola Makan Rasullulah Makanan Sehat dan Berkualitas Menurut Al-Qur’ dan as- Sunnnah, Almahira, Cet-ke-7, Jakarta 2014.

Khallaf, Abdul Wahab. Ilm Ushul- al-Fiqh, Kuwait: Dar al Qalam, 1978.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet. Ke-6, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.

Mashudi, Konstruksi Hukum & Respon Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal. Pustaka Pelajar,, Ce.ke-1, Semarang, 2015

Miru, Ahmadi; & Yudo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Musdja, Moh Yanis. Biologi dalam Perspektif islam Analisis Kajian Konsep Makanan dalam Islam, UIN, Jakarta, Cet ke- 1, 2014.

Mushaf Al-Firdaus, Al Qur an Hafalan, Terjemah dan Penjelasan Tematik Ayat Al Fadhih.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Cet-ke 4, Jakarta, 2011.

Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Premedia Group, Cet.ke-1, Depok 2018.

Sidabolak, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2014.

Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlidnungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Cet-1, Jakarta, 2008

Wulandari, Andi Sri Rezeki; & Tadjuddin, Nurdiyana. Hukum Perlindungan Konsumen, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.

B. Peraturan Perundang –Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pearturan Pelaksana dari UUJPH




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i4.13718 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.